YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan S, pelaku kasus video porno di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA). Polisi memisahkan barang bukti dalam tiga kategori.
"Barang buktinya kita bagi tiga kategori," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY AKBP Roberto Gomgom Manorang Pasaribu dalam jumpa pers, Selasa (07/12/2021).
Baca juga: Polisi Kejar Pelaku Lain dalam Kasus Video Porno di Bandara YIA
Kategori pertama adalah barang bukti yang dipakai sebagai alat bantu produksi konten. Barang bukti ini antara lain lampu, kamera, kostum hingga cambuk.
Barang bukti identik dengan yang dikenakan dalam video antara lain baju bleser, rok hitam dan kacamata.
"Barang bukti hasil perolehan kejahatan yang dilakukan tersangka, yakni berupa mobil, perhiasan," ungkapnya.
Roberto menuturkan barang bukti yang diamankan ada juga beberapa buku rekening milik tersangka FCN atau S.
"Beberapa buku rekening yang akan kita jadikan alat bukti dalam transaksi keuangannya. Termasuk dalam bentuk mata uang asing," tuturnya.
Barang bukti tersebut diamankan dari pengeledahan yang dilakukan di kamar kos tersangka FCN di wilayah Sleman. Penggeledahan dilakukan pada Minggu (5/12/2021).
Diberitakan sebelumnya, tersangka kasus video setengah telanjang di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) FCN (23) mengupload ke situs-situs berbayar. Dari hasil video yang diupload tersebut FCN mendapatkan penghasilan hampir mencapai Rp 2 miliar.
Baca juga: Konten S, Pelaku Video Porno di Bandara YIA Diblokir
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.