KULON PROGO, KOMPAS.com – Kepolisian Resor Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menemukan botol minuman keras (miras) dan pisau sabit dari pelajar yang kedapatan nongkrong hingga larut malam.
Sebanyak 24 orang, yang mayoritas masih berstatus pelajar, ditangkap karena terkait tawuran hingga pesta miras.
Polisi turut mengamankan sepeda motor yang dicurigai dipakai untuk kenakalan hingga kriminal, juga sejumlah barang seperti minuman keras, botol hingga senjata yang diduga akan dipakai untuk berkelahi.
Baca juga: Video Pelajar Ditikam Viral, Pelakunya Ditangkap Saat Pesta Miras
“Kita proses semua anak-anak ini,” kata Kapolres Kulon Progo, AKBP Muharomah Fajarini di kantornya, Kamis (1/12/2021).
Puluhan orang itu diamankan polisi dalam kegiatan cipta kondisi selama 25 – 30 November 2021. Ini langkah Polri untuk menekan kejahatan jalanan atau klitih hingga tawuran yang membudaya di DI Yogyakarta.
Polisi mendatangi kelompok-kelompok anak nongkrong di pinggir ruko, angkringan hingga di batas kota. Sebanyak 24 orang diamankan dari berbagai tempat. Mereka berumur 13-21 tahun.
Salah satu terjadi Senin (29/11/2021) dini hari, di mana polisi mengamankan tujuh pelajar nongkrong di angkringan Kenteng, Nanggulan.
Mereka remaja usia 15-17 tahun, dan disinyalir pelajar yang hendak tawuran antar-dua sekolah di Jalan Godean. Tujuh pelajar lantas diamankan pukul 01.45 WIB.
Polisi juga mengamankan lima orang usia 16-18 tahun yang tengah nongkrong di salah satu ruko di Kalurahan Triharjo, Jumat (26/11/2021) menjelang subuh.
Baca juga: 3.000 Botol Miras Hasil Razia di Wilayah Jaksel Bakal Dimusnahkan di Monas
Polisi mendapati salah satu anak bawa pisau sabit, tiga botol bekas anggur merah, dua sabuk gasper kulit warna hitam dengan kepala gesper dari besi
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.