KULON PROGO, KOMPAS.com – Kepolisian Resor Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menemukan botol minuman keras (miras) dan pisau sabit dari pelajar yang kedapatan nongkrong hingga larut malam.
Sebanyak 24 orang, yang mayoritas masih berstatus pelajar, ditangkap karena terkait tawuran hingga pesta miras.
Polisi turut mengamankan sepeda motor yang dicurigai dipakai untuk kenakalan hingga kriminal, juga sejumlah barang seperti minuman keras, botol hingga senjata yang diduga akan dipakai untuk berkelahi.
Baca juga: Video Pelajar Ditikam Viral, Pelakunya Ditangkap Saat Pesta Miras
“Kita proses semua anak-anak ini,” kata Kapolres Kulon Progo, AKBP Muharomah Fajarini di kantornya, Kamis (1/12/2021).
Puluhan orang itu diamankan polisi dalam kegiatan cipta kondisi selama 25 – 30 November 2021. Ini langkah Polri untuk menekan kejahatan jalanan atau klitih hingga tawuran yang membudaya di DI Yogyakarta.
Polisi mendatangi kelompok-kelompok anak nongkrong di pinggir ruko, angkringan hingga di batas kota. Sebanyak 24 orang diamankan dari berbagai tempat. Mereka berumur 13-21 tahun.
Salah satu terjadi Senin (29/11/2021) dini hari, di mana polisi mengamankan tujuh pelajar nongkrong di angkringan Kenteng, Nanggulan.
Mereka remaja usia 15-17 tahun, dan disinyalir pelajar yang hendak tawuran antar-dua sekolah di Jalan Godean. Tujuh pelajar lantas diamankan pukul 01.45 WIB.
Polisi juga mengamankan lima orang usia 16-18 tahun yang tengah nongkrong di salah satu ruko di Kalurahan Triharjo, Jumat (26/11/2021) menjelang subuh.
Baca juga: 3.000 Botol Miras Hasil Razia di Wilayah Jaksel Bakal Dimusnahkan di Monas
Polisi mendapati salah satu anak bawa pisau sabit, tiga botol bekas anggur merah, dua sabuk gasper kulit warna hitam dengan kepala gesper dari besi
“Anak-anak itu mau tawuran dengan geng Sedayu, janjian tawuran di alun-alun Wates. Kami amankan, tawuran tidak terjadi,” kata Fajarini.
Polisi juga mengungkap pelajar pesta miras. Seperti di Dekso, Kalibawang, polisi menemukan dua pemuda mabuk akibat mengkonsumsi miras jenis ciu. Mereka bagian dari komunitas motor.
Sebelumnya, polisi juga menyita 28 botol minuman fermentasi pisang yang bisa menyebabkan mabuk di sebuah rumah di Kalurahan Tirtorahayu, Galur. Polisi menyita miras dan mengamankan pemiliknya pada 27 November 2021.
Selain semua itu, ada pula polisi membubarkan suporter bola yang baru saja melakukan pesta miras.
Baca juga: Banyak Pemuda di Jaksel Tawuran karena Mabuk, Satpol PP Gencarkan Razia Miras
Aksi polisi bagian dari pencegahan dini kejahatan jalanan yang marak disebut klitih di masyarakat.
Polisi memantau pintu masuk ke Kulon Progo, seperti di Dekso di Kapanewon Kalibawang, Kenteng di Kapanewon Nanggulan, hingga di Ngeplang, Sentolo. Termasuk di Brosot, Galur. Alhasil, banyak pelajar di induk dari berbagai tempat.
Kapolres Fajarini mengungkapkan, polisi akan tetap memproses kasus tersebut. Mereka yang kedapatan menenggak miras akan dijerat tindak pidana ringan. Sementara, yang membawa sajam akan berlanjut ke kasus pidana.
“Kita tetap akan memproses semuanya,” janji Kapolres Fajarini.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.