KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melarang wilayah masuk kategori zona merah penyebaran Covid-19 melaksanakan shalat tarawih berjemaah di masjid.
Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengatakan, hal tersebut untuk mengantisipasi sebaran Covid-19 selama bulan Ramadhan.
Pihak sampai saat ini masih berupaya menyusun teknis pelaksanaannya.
"Pola PPKM masih kita jalankan. RT dan RW yang wilayahnya belum kondusif, masjid belum bisa menjalankan tarawih dan segala macam," cetus Heroe, Senin (5/4/2021).
Baca juga: Plt Gubernur Sulsel Izinkan Shalat Tarawih di Masjid, tapi...
Penentuan zona risiko sendiri masih memakai perhitungan 14 indikator epidemiologi, yang diperbaharui setiap pekannya.
Sehingga terdapat kemungkinan per minggu ada pergeseran status.
Meski demikian, tetap akan diatur untuk pelaksanaan shalat tarawih di wilayah yang bukan masuk zona merah Covid-19.
"Kalaupun tarawih dijalankan harus diatur, jumlah jemaahnya dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas masjid," katanya.
Heroe mengimbau agar masyarakat melaksanakan tarawih di lingkungannya masing-masing.
"Kita masih menunggu petunjuk dari pusat juga. Tapi, kita terus sosialisasikan, kondisi epidemiologi di wilayah sangat menentukan bisa dilaksanakan atau tidaknya salat (jemaah) tarawih di masjid-masjid," tegasnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.