Salin Artikel

Pencuri Sepeda Motor Ditembak Kakinya, Mencuri untuk Melakukan Aksi Kejahatan Lainnya

Polisi mengamankan RH (26) dan ZM (28). Keduanya dari Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, DY (40) warga Kabupaten Musi Rawas, serta PA (22) warga Kabupaten Bengkulu, Sumatera Selatan.

Kapolres Bantul, AKBP Ihsan mengatakan, kasus ini bermula dari laporan dua korban pencurian sepeda motor di sebuah kos di Kalurahan Ringinharjo.

Penyidik Polres Bantul, kemudian melakukan pendalaman dengan memintai keterangan saksi dan mengumpulkan rekaman CCTV, akhirnya diketahui pelakunya.

Keberadaan terduga pelaku curanmor berada di wilayah Kediri, Jawa Timur. Pihaknya, lalu berkoordinasi dengan Polres Kediri dan berhasil mengamankan empat pelaku. Selasa (29/11/2022)

"Dua tersangka mencoba melakukan perlawanan ketika akan ditangkap sehingga petugas menindak dengan tegas dan terukur dengan menambak tumit kaki tersangka RH dan ZM," Kata Ihsan dalam keterangannya kepada wartawan di Mapolres Bantul Kamis (1/12/2022).

Dari keterangan pelaku, modus pencurian sepeda motor dengan cara, salah seorang tersangka yakni PA lebih dahulu mencari kos di Kalurahan Ringinharjo. Kemudian datanglah tiga tersangka lain dari Palembang dengan menggunakan bus menuju kos yang dikontrak oleh PA.?

Selama dua minggu para tersangka ini memetakan target, dan kemudian melakukan pencurian sepeda motor teman kosnya, dengan cara menggunakan kunci leter T kemudian di dorong 50 meter dari lokasi, dan baru dihidupkan. Sepeda motor itu langsung dibawa ke Kediri.

"Tersangka ini berhasil mencuri dua motor milik teman kos tersangka yang kemudian dibawa ke Kediri, Jawa Timur," kata Ihsan.

Ihsan mengatakan, sepeda motor itu tidak dijual, namun akan digunakan untuk kejahatan kempes ban dan pecah kaca mobil.

Keempat tersangka sudah menyiapkan alat yang sudah disiapkan, termasuk dalam aksinya menggunakan dua sepeda motor hasil curian yang nopolnya sama sekali tidak diganti.

Harapannya ketika aksi kejahatan ketahuan dari nopol sepeda motor yang digunakan, maka pemilik motor nantinya yang akan diburu polisi.

"Namun sebelum aksi kejahatan dilaksanakan keempat tersangka keburu ditangkap anggota kita," kata Ihsan.

Dikatakannya dari tangan tersangka, polisi mengamankan dua unit sepeda motor yakni Vario dan Beat.

Selain itu polisi mengamankan barang bukti untuk sarana tindak kejahatan lainnya berupa satu buah kunci T dan kunci ring 8, delapan paku payung, satu cincin pemecah kaca, lima mata kunci leter, satu buah kunci pas-ring ukuran delapan sentimeter, satu buah kunci Y, satu buah pisau lipat, tang, dan tiga buah gawai.

Ihsan mengatakan, keempatnya dijerat dengan pasal Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun.

Dari keempat pelaku, tiga orang merupakan residivis tindak kejahatan. RH tindak pidana pencurian dengan pemberatan modus pecah kaca mobil di Brebes pada 2019 di Provinsi Jawa Tengah.

ZM Residivis perkara sajam pada 2012 di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, dan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di Bengkulu pada 2018. Adapun PA merupakan residivis tindak pidana pencurian dengan pemberatan ruko di Bengkulu pada tahun 2019.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/12/01/135309978/pencuri-sepeda-motor-ditembak-kakinya-mencuri-untuk-melakukan-aksi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke