Salin Artikel

Tak Kembalikan Mobil Sewaan, Seorang PNS Dilaporkan ke Polisi

Pemilik mobil mengaku mengalami kerugian ratusan juta rupiah dalam perkara ini.

“Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Panjatan. Kami masih menyelidikinya,” kata Kasi Humas Polres Kulon Progo, IPTU I Nengah Jeffry Prana Widyana melalui pesan, Jumat (29/7/2012).

S menyewa Brio merah AB 1045 BQ milik DP (36), warga Kapanewon Panjatan, pada 8 Juli 2022. S mengaku akan menggunakan mobil selama dua hari perjalanan ke Wonosobo, Jawa Tengah. S menyatakan sedang mengurus surat tanah di sana.

Keduanya sepakat harga sewa Rp 300.000 per hari. S membayar uang muka sewa mobil.

Mobil tidak pernah kembali sejak berpindah tangan itu. DP menyampaikan ke polisi bahwa S juga tidak membayar sisa sewa selama membawa mobil itu.

DP kemudian melaporkan hal ini ke Polsek Panjatan. Ia mengaku menanggung kerugian Rp 145 juta, senilai mobil Brio.

DP menyerahkan sejumlah barang bukti terkait laporannya. Di antaranya satu lembar kartu tanda penduduk (KTP) yang digunakan oleh pelaku sebagai jaminan dan uang muka sebesar Rp 300.000.

Polisi masih menyelidik kasus ini.

“Semua masih dalam penyelidikan. Termasuk kami masih melakukan cek apakah terlapor adalah PNS Pemda,” kata Jeffry.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/07/29/124004478/tak-kembalikan-mobil-sewaan-seorang-pns-dilaporkan-ke-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke