YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak oleh DPR RI mendapatkan respons positif dari pekerja di Yogyakarta.
Tika Purnama (30), pekerja swasta di Yogyakarta menyampaikan, dengan adanya cuti selama 3 bulan dan ditambah 3 bulan dengan surat keterangan dokter dapat memberikan kesempatan para ibu untuk memberikan ASI eksklusif kepada anaknya yang baru lahir.
“Cuti yang awalnya hanya 3 bulan menjadi 6 bulan, ini menurut saya tepat. Karena ibu setelah melahirkan memang butuh konsen terhadap anak yang baru lahir terlebih harus meng-ASIH-i (memberikan ASI eksklusif),” ujarnya, Kamis (6/6/2024).
Baca juga: DPR Sahkan RUU KIA, MPBI DIY Beri Catatan Soal Gaji 100 Persen
Menurut dia, pemberian ASI secara eksklusif memang seharusnya diberikan selama 6 bulan. Jika aturan cuti sebelumnya hanya 3 bulan maka kesempatan ibu untuk memberikan ASI eksklusif dapat terpotong.
“3 bulan (cuti) ya kurang karena kita sebagai pekerja harus meninggalkan ASI. Apalagi kerja lapangan, sangat ribet kalau harus pompa-pompa dulu, untuk memenuhi kebutuhan asi anak kita,” kata dia.
Dia memberikan catatan pemberian cuti selama 6 bulan ini juga harus ada kepastian pemberian gaji sebesar 100 persen selama ibu cuti melahirkan.
“Tidak boleh ada pemotongan-pemotongan apapun,” kata dia.
Tika sempat melahirkan beberapa waktu lalu mendapatkan cuti selama 3 bulan. Dari pengalamannya, waktu 3 bulan memang lama tapi kurang untuk merawat bayi.
“Ketika sudah memasuki usia 6 bulan, kan udah masuk masa MPASI jadi lebih tidak khawatir terkait pemberian asinya,” kata dia.
Pekerja swasta lainnya, Eva menyampaikan hal serupa yakni mendukung undang-undang ini disahkan.
Baca juga: 40 PNS di Kulon Progo Ajukan Cuti karena Mau Naik Haji, Separuhnya adalah Guru
Namun, Eva juga menekankan kebijakan cuti 6 bulan bagi ibu hamil harus dibarengi dengan pemberian gaji secara utuh 100 persen hingga masa cuti selesai.
"Dulu setelah melahirkan emang diberi cuti 3 bulan dan diberi gaji utuh, hanya saja tidak mendapatkan tambahan service karena memang tidak masuk," kata dia.
Menurut dia, waktu cuti 3 bulan masih dirasa kurang karena setelah melahirkan harus memberikan Asi minimal secara 6 bulan.
"Kemarin tidak kondusif karena harus stok asi sambil bekerja, setelah cuti," ucap dia.
Kala itu, dia harus memompa ASI dua jam sekali. Lalu ASI yang sudah dipompa nanti diambil oleh suaminya.
Tak hanya soal waktu, saat bekerja juga sangat berpengaruh dengan produksi asinya mengingat jika mengalami stress maka asi yang diproduksi sedikit.
"Kalau kerjaan pas landai tidak ada masalah, tapi kalau banyak itu berpengaruh ke ASI," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.