KULON PROGO, KOMPAS.com – Jajaran kepolisian setempat menangkap dua pelaku pencuri ternak sapi dan kambing yang menyantroni beberapa rumah warga di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Pelaku tertangkap adalah SK (40) dan SR (44) asal Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
“Pelaku ditangkap di rumah masing-masing,” kata Iptu Rivai Anas Fauzi, Kanit I Pidana Umum Satreskrim Polres Kulon Progo, Rabu (5/6/2024).
Baca juga: Pengakuan Pemilik Salon di Sleman yang Sebabkan Korban Tewas Usai Suntik Filler Payudara
SK dan SR mencuri kambing dan sapi di beberapa lokasi Kulon Progo.
Dalam pengakuannya, mereka mencuri di dua TKP, yakni tiga kambing di Kalurahan Karangwuni dan dua sapi di Wates. Mereka juga mencuri sound system di Jalan Daendels.
Semua kasus pencurian itu telah dilaporkan ke polisi.
Para pencuri menggunakan mobil GranMax sewaan dengan kabin tertutup. Kaca mobil berwarna hitam sehingga tidak terlihat apa isi dalam mobil.
Baca juga: Sopir Mengantuk, Brio Terjun ke Saluran Irigasi di Kulon Progo
Masing-masing anggota komplotan punya tugas, ada yang mencari lokasi calon korban pada siang hari, mendatangi lokasi pada malam hari, dan ada bagian yang mencuri.
Mereka memaksakan ternak masuk ke mobil sehingga kabin mobil dan pintunya rusak.
“Mereka menjual ternak di tempat mereka tinggal,” kata Iptu Rivai.
SK mengaku sapi dijual harga Rp 8.000.000 per ekor dan kambing Rp 2.000.000 per ekor. Uang untuk membayar rental dan dibagi-bagi antar mereka.
“Saya untuk bayar rental mobil,” kata SK.
Baca juga: Ramai soal Uang Miliaran di Rumah Dinas Bobby Nasution Diduga Hilang, Polisi: Hanya Sembako
SK menceritakan, meski sulit memasukkan ternak ke kabin tapi tidak butuh waktu lama untuk mencuri ternak. Biasanya cukup lima menit, sapi pun bisa masuk kabin GranMax.
“Kalau kandangnya dekat itu lima menit saja,” kata SK.
SK dan SR merupakan residivis atau mantan narapidana. SK bahkan pernah mendekam di Nusa Kambangan. Dua orang ini sebenarnya tidak beraksi sendiri di Kulon Progo.
Mereka komplotan pencuri ternak yang berisi lima orang. Tiga lainnya masih dalam pengejaran.
Polisi juga terus mengembangkan kasus ini karena banyak kasus pencurian serupa di beragai daerah di DIY.
Pada kedua pelaku tertangkap, polisi menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 ke 1e dan 4e tentang pencurian pemberatan. Ancamannya pidana penjara tujuh tahun.
Baca juga: Jelang Idul Adha, Belasan Domba di Bantul Yogyakarta Hilang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.