KOMPAS.com - Ketua DPC PDIP Solo, FX Hadi Rudyatmo atau FX Rudy menganggap wajar adanya perubahan usia pada Pilkada 2024. Menurutnya, perubahan aturan itu merupakan wewenang pejabat di tingkat pusat.
Meski begitu, dia tidak menampik bahwa perubahan aturan tersebut akan menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
"Kalau mau dibuat (usia) berapa pun itu silakan, itu hal yang wajar bagi saya," kata FX Rudy, Sabtu (1/6/2024), dikutip dari TribunSolo.com.
"Tetapi kenapa dibuat pada saat Pilkada, itu saja pertanyaan masyarakat, bukan saya. Kalau saya ya silakan, karena kekuasaannya ada di sana (pusat) kok," sambungnya.
Akan tetapi, FX Rudy mengingatkan bahwa kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat, bukan milik pejabat yang berkuasa.
Baca juga: Perkosa Anak Kandung, Mantan Anggota Dewan di Bali Ditahan
"Tetapi ingat, dengan paham Marhaenisme, kekuatan tertinggi berada di tangan rakyat, dan kekuatan yang tertinggi lagi di Tuhan Yang Maha Kuasa," pungkasnya.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan hak uji materi (HUM) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dimohonkan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Ahmad Ridha Sabana, terkait batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur.
Dalam putusan Nomor 23 P/HUM/2024, MA berpandangan bahwa Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU berbunyi "Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon".
Baca juga: Penyelundupan 100.000 Benih Lobster di Riau Digagalkan, Nilainya Capai Rp 20 Miliar
Menurut MA, Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih”.
Karena itu, MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tersebut.
Dengan begitu, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur bila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil walikota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon.
Putusan ini diperiksa dan diadili oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Yulius, serta Hakim Agung Cerah Bangun, dan Hakim Agung Yodi Martiono Wahyunadi sebagai anggota majelis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.