Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Ubah Syarat Umur Calon Kepala Daerah, FX Rudy: Kekuatan Tertinggi di Tangan Rakyat

Kompas.com - 02/06/2024, 16:43 WIB
Muhamad Syahrial

Editor

KOMPAS.com - Ketua DPC PDIP Solo, FX Hadi Rudyatmo atau FX Rudy menganggap wajar adanya perubahan usia pada Pilkada 2024. Menurutnya, perubahan aturan itu merupakan wewenang pejabat di tingkat pusat.

Meski begitu, dia tidak menampik bahwa perubahan aturan tersebut akan menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

"Kalau mau dibuat (usia) berapa pun itu silakan, itu hal yang wajar bagi saya," kata FX Rudy, Sabtu (1/6/2024), dikutip dari TribunSolo.com.

"Tetapi kenapa dibuat pada saat Pilkada, itu saja pertanyaan masyarakat, bukan saya. Kalau saya ya silakan, karena kekuasaannya ada di sana (pusat) kok," sambungnya.

Akan tetapi, FX Rudy mengingatkan bahwa kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat, bukan milik pejabat yang berkuasa.

Baca juga: Perkosa Anak Kandung, Mantan Anggota Dewan di Bali Ditahan

"Tetapi ingat, dengan paham Marhaenisme, kekuatan tertinggi berada di tangan rakyat, dan kekuatan yang tertinggi lagi di Tuhan Yang Maha Kuasa," pungkasnya.

Perubahan batas usia calon kepala daerah pada Pilkada 2024

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan hak uji materi (HUM) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dimohonkan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Ahmad Ridha Sabana, terkait batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur.

Dalam putusan Nomor 23 P/HUM/2024, MA berpandangan bahwa Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU berbunyi "Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon".

Baca juga: Penyelundupan 100.000 Benih Lobster di Riau Digagalkan, Nilainya Capai Rp 20 Miliar

Menurut MA, Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih”.

Karena itu, MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tersebut.

Dengan begitu, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur bila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil walikota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon.

Putusan ini diperiksa dan diadili oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Yulius, serta Hakim Agung Cerah Bangun, dan Hakim Agung Yodi Martiono Wahyunadi sebagai anggota majelis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Truk Terguling hingga Masuk Jurang di Bantul, Obat Nyamuk Bakar Berhamburan di Jalanan

Truk Terguling hingga Masuk Jurang di Bantul, Obat Nyamuk Bakar Berhamburan di Jalanan

Yogyakarta
Kemenlu Sebut 165 WNI Terancam Hukuman Mati, Terbanyak di Malaysia dengan Kasus Narkoba

Kemenlu Sebut 165 WNI Terancam Hukuman Mati, Terbanyak di Malaysia dengan Kasus Narkoba

Yogyakarta
Sakit Hati Difitnah Curi Ayam, Pria di Gunungkidul Bunuh Nenek Tetangganya Sendiri

Sakit Hati Difitnah Curi Ayam, Pria di Gunungkidul Bunuh Nenek Tetangganya Sendiri

Yogyakarta
Curi Sepeda Motor, Pria Asal Sukoharjo 'Didor' Polisi di Gunungkidul

Curi Sepeda Motor, Pria Asal Sukoharjo "Didor" Polisi di Gunungkidul

Yogyakarta
Pelaku Pembunuhan Nenek di Gunungkidul Ditangkap, Motif Sakit Hati Difitnah

Pelaku Pembunuhan Nenek di Gunungkidul Ditangkap, Motif Sakit Hati Difitnah

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 20 Juni 2024, dan Besok : Siang Ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 20 Juni 2024, dan Besok : Siang Ini Cerah Berawan

Yogyakarta
Diskominfo Pati Kesulitan Ubah Cap Negatif Sukolilo di Google Maps, Ini Alasannya

Diskominfo Pati Kesulitan Ubah Cap Negatif Sukolilo di Google Maps, Ini Alasannya

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 20 Juni 2024, dan Besok : Siang Ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 20 Juni 2024, dan Besok : Siang Ini Cerah Berawan

Yogyakarta
Pilkada 2024, Bupati Bantul Bantah Pecah Kongsi dengan Wakilnya

Pilkada 2024, Bupati Bantul Bantah Pecah Kongsi dengan Wakilnya

Yogyakarta
Alami Kecelakaan Tunggal, Pengendara Motor di Bantul Ditemukan Tewas di Bawah Jembatan

Alami Kecelakaan Tunggal, Pengendara Motor di Bantul Ditemukan Tewas di Bawah Jembatan

Yogyakarta
Mengenal Blondo, Kuliner Lawas dari Sisa Pembuatan Minyak Kelapa

Mengenal Blondo, Kuliner Lawas dari Sisa Pembuatan Minyak Kelapa

Yogyakarta
Usai Tabrak Lari Anggota DPRD Terpilih Asmat, Pelaku Sempat Jalan-jalan ke Malioboro

Usai Tabrak Lari Anggota DPRD Terpilih Asmat, Pelaku Sempat Jalan-jalan ke Malioboro

Yogyakarta
Tabrak Lari Anggota DPRD Terpilih Asmat, Pelaku Sempat Konsumsi Sabu

Tabrak Lari Anggota DPRD Terpilih Asmat, Pelaku Sempat Konsumsi Sabu

Yogyakarta
Lagi, Sampah Menumpuk di Jalanan Kota Yogyakarta

Lagi, Sampah Menumpuk di Jalanan Kota Yogyakarta

Yogyakarta
4 Jemaah Haji Asal DIY Meninggal Dunia di Tanah Suci, Apa Penyebabnya?

4 Jemaah Haji Asal DIY Meninggal Dunia di Tanah Suci, Apa Penyebabnya?

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com