YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Seorang perempuan meninggal dunia setelah diduga menjadi korban malapraktik di salah satu salon kecantikan wilayah Tambakbayan, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman. Dua orang diamankan terkait dengan kejadian ini.
Kapolsek Depok Barat, Kompol Tri Hartanto mengatakan korban meninggal berinisial PK (27) warga Kota Yogyakarta. Ada dua orang yang diamankan terkait kejadian ini yakni pemilik salon dan karyawan salon.
Baca juga: Diduga Malpraktik hingga Pasien Tewas, Lurah di Prabumulih Dinonaktifkan
"Inisial SMT (40) pemilik salon dan EK (36) karyawan salon," ujar Kapolsek Depok Barat, Kompol Tri Hartanto, Selasa (28/05/2024).
Tri Hartanto menyampaikan awalnya korban janjian dengan pemilik salon untuk melakukan perawatan. Kemudian pada 25 Mei 2024 sekitar pukul 12.00 WIB, korban datang ke salon di daerah Tambakbayan, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.
Saat itu korban datang ke salon tersebut seorang diri dengan mengendarai sepeda motor.
"Tujuannya untuk melakukan perawatan pada payudara dan sudah janjian dengan pemilik salon sehari sebelumnya," tuturnya.
Kemudian korban ditangani oleh seorang karyawan salon berinisial EK. Karyawan ini lantas menyuntikan cairan kepada korban.
"Dilakukan tindakan praktik oleh karyawan dengan cara disuntik cairan filler pada payudara korban," ucapnya.
Sekitar pukul 14.30 WIB korban mengeluhkan pusing dan muntah-muntah. Sekitar pukul 17. 00 WIB korban diantar oleh istri pemilik salon bersama satu temanya ke rumah sakit.
"Dokter menyampaikan bahwa korban tiba di rumah sakit pukul 17.27 WIB dan dinyatakan meninggal dunia pukul 17.30 WIB," tuturnya.
Keluarga yang merasa janggal dengan kematian korban lantas memutuskan untuk melapor ke Polisi. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap dua orang
"Telah terjadi dugaan malapraktik yang mengakibatkan korban meninggal dunia," tandasnya.
Dua orang yakni SMT dan EK dijerat dengan Pasal 197 atau Pasal 198 Jo 106 Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang praktik kefarmasian yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.