Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Perempuan Meninggal Usai Perawatan di Salon, Awalnya Disuntik Filler Payudara

Kompas.com - 28/05/2024, 14:51 WIB
Wijaya Kusuma,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Seorang perempuan meninggal dunia setelah diduga menjadi korban malapraktik di salah satu salon kecantikan wilayah Tambakbayan, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman. Dua orang diamankan terkait dengan kejadian ini.

Kapolsek Depok Barat, Kompol Tri Hartanto mengatakan korban meninggal berinisial PK (27) warga Kota Yogyakarta. Ada dua orang yang diamankan terkait kejadian ini yakni pemilik salon dan karyawan salon.

Baca juga: Diduga Malpraktik hingga Pasien Tewas, Lurah di Prabumulih Dinonaktifkan

"Inisial SMT (40) pemilik salon dan EK (36) karyawan salon," ujar Kapolsek Depok Barat, Kompol Tri Hartanto, Selasa (28/05/2024).

Tri Hartanto menyampaikan awalnya korban janjian dengan pemilik salon untuk melakukan perawatan. Kemudian pada 25 Mei 2024 sekitar pukul 12.00 WIB, korban datang ke salon di daerah Tambakbayan, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.

Saat itu korban datang ke salon tersebut seorang diri dengan mengendarai sepeda motor.

"Tujuannya untuk melakukan perawatan pada payudara dan sudah janjian dengan pemilik salon sehari sebelumnya," tuturnya.

Kemudian korban ditangani oleh seorang karyawan salon berinisial EK. Karyawan ini lantas menyuntikan cairan kepada korban.

"Dilakukan tindakan praktik oleh karyawan dengan cara disuntik cairan filler pada payudara korban," ucapnya.

Sekitar pukul 14.30 WIB korban mengeluhkan pusing dan muntah-muntah. Sekitar pukul 17. 00 WIB korban diantar oleh istri pemilik salon bersama satu temanya ke rumah sakit.

"Dokter menyampaikan bahwa korban tiba di rumah sakit pukul 17.27 WIB dan dinyatakan meninggal dunia pukul 17.30 WIB," tuturnya.

Keluarga yang merasa janggal dengan kematian korban lantas memutuskan untuk melapor ke Polisi. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap dua orang 

"Telah terjadi dugaan malapraktik yang mengakibatkan korban meninggal dunia," tandasnya.

Dua orang yakni SMT dan EK dijerat dengan Pasal 197 atau Pasal 198 Jo 106 Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang praktik kefarmasian yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Judi Online Makan Korban Lagi, Pemerintah Diminta Gerak Cepat

Judi Online Makan Korban Lagi, Pemerintah Diminta Gerak Cepat

Yogyakarta
Keributan di Depan Klinik Kecantikan Yogyakarta, Polisi Sebut Pelaku dan Korban Saling Kenal

Keributan di Depan Klinik Kecantikan Yogyakarta, Polisi Sebut Pelaku dan Korban Saling Kenal

Yogyakarta
Truk Terguling hingga Masuk Jurang di Bantul, Obat Nyamuk Bakar Berhamburan di Jalanan

Truk Terguling hingga Masuk Jurang di Bantul, Obat Nyamuk Bakar Berhamburan di Jalanan

Yogyakarta
Kemenlu Sebut 165 WNI Terancam Hukuman Mati, Terbanyak di Malaysia dengan Kasus Narkoba

Kemenlu Sebut 165 WNI Terancam Hukuman Mati, Terbanyak di Malaysia dengan Kasus Narkoba

Yogyakarta
Sakit Hati Difitnah Curi Ayam, Pria di Gunungkidul Bunuh Nenek Tetangganya Sendiri

Sakit Hati Difitnah Curi Ayam, Pria di Gunungkidul Bunuh Nenek Tetangganya Sendiri

Yogyakarta
Curi Sepeda Motor, Pria Asal Sukoharjo 'Didor' Polisi di Gunungkidul

Curi Sepeda Motor, Pria Asal Sukoharjo "Didor" Polisi di Gunungkidul

Yogyakarta
Pelaku Pembunuhan Nenek di Gunungkidul Ditangkap, Motif Sakit Hati Difitnah

Pelaku Pembunuhan Nenek di Gunungkidul Ditangkap, Motif Sakit Hati Difitnah

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 20 Juni 2024, dan Besok : Siang Ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 20 Juni 2024, dan Besok : Siang Ini Cerah Berawan

Yogyakarta
Diskominfo Pati Kesulitan Ubah Cap Negatif Sukolilo di Google Maps, Ini Alasannya

Diskominfo Pati Kesulitan Ubah Cap Negatif Sukolilo di Google Maps, Ini Alasannya

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 20 Juni 2024, dan Besok : Siang Ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 20 Juni 2024, dan Besok : Siang Ini Cerah Berawan

Yogyakarta
Pilkada 2024, Bupati Bantul Bantah Pecah Kongsi dengan Wakilnya

Pilkada 2024, Bupati Bantul Bantah Pecah Kongsi dengan Wakilnya

Yogyakarta
Alami Kecelakaan Tunggal, Pengendara Motor di Bantul Ditemukan Tewas di Bawah Jembatan

Alami Kecelakaan Tunggal, Pengendara Motor di Bantul Ditemukan Tewas di Bawah Jembatan

Yogyakarta
Mengenal Blondo, Kuliner Lawas dari Sisa Pembuatan Minyak Kelapa

Mengenal Blondo, Kuliner Lawas dari Sisa Pembuatan Minyak Kelapa

Yogyakarta
Usai Tabrak Lari Anggota DPRD Terpilih Asmat, Pelaku Sempat Jalan-jalan ke Malioboro

Usai Tabrak Lari Anggota DPRD Terpilih Asmat, Pelaku Sempat Jalan-jalan ke Malioboro

Yogyakarta
Tabrak Lari Anggota DPRD Terpilih Asmat, Pelaku Sempat Konsumsi Sabu

Tabrak Lari Anggota DPRD Terpilih Asmat, Pelaku Sempat Konsumsi Sabu

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com