KULON PROGO, KOMPAS.com – Balon udara ukuran besar jatuh di kawasan Bandar Udara Yogyakarta International Airport (YIA), Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kapolres Kulon Progo, AKBP Nunuk Setiyowati mengatakan, balon itu ditemukan pada Rabu (17/4/2024) pukul 16.06 WIB. Tim safety YIA langsung mengamankan balon udara saat itu juga.
“Dari hasil monitoring tersebut di dapat informasi balon tersebut jatuh pada area M12 (gridmap) dan sudah diamankan oleh tim Safety Team AP 1,” kata Kapolres Nunuk melalui siaran Humas Polres Kulon Progo, Sabtu (20/4/2024).
Baca juga: Balon Udara Berisi Mercon Teror Warga Magelang dan Klaten, Polda Jateng: Ada Ancaman Penjara
Dia mengatakan pihaknya menelusuri asal balon udara tersebut. Sebanyak 88 personel Bhabinkamtibmas dan polisi jaga warga diterjunkan untuk mencari tahu kegiatan yang berkaitan dengan balon udara tersebut.
Namun, hingga saat ini tidak ditemukan kegiatan penerbangan balon udara ilegal di seluruh wilayah Kulon Progo. Polisi menduga, balon udara datang dari luar wilayah Kulon Progo.
"Sudah kami cek ke jajaran, nihil penerbangan balon udara dari masyarakat Kulon Progo. Dimungkinkan balon itu bukan dari wilayah Kulon Progo,” kata Kapolres.
Bagi sebagian masyarakat, menerbangkan balon udara merupakan tradisi menyambut Idul Fitri. Namun, penerbangan balon udara kerap menimbulkan sejumlah gangguan, kerusakan dan kebakaran.
Kapolres Nunuk mengungkapkan, penerbangan balon udara juga berpotensi mengganggu penerbangan YIA. Karenanya, penerbangan balon udara mesti ikut aturan.
"Tetapi demi keselamatan penerbangan di Bandara Internasional Yogyakarta ataupun tempat lainnya, masyarakat dilarang menerbangkan balon udara yang tidak berizin," kata AKBP Nunuk.
Izin itu sejalan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Pada Pasal 421 ayat 2 disebutkan: Setiap orang membuat halangan (obstacle), dan / atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan / atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Selain itu, prosedur menerbangkan balon udara sejatinya telah diatur lewat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2018. Di sana tertulis, untuk mengantongi izin maka mesti melalui tahapan dari Pemda, Polres dan Otoritas Bandara, minimal 3 hari sebelum pelaksanaan menerbangkan balon.
Selain itu, diatur pula ukuran balon udara maksimal berdiameter 4 mater, tinggi maksimal 7 meter dengan minimal 3 tali tambatan. Ketinggiannya maksimal ketinggian 150 meter.
Peraturan itu juga melarang keras balon udara mengunakan api dan bahan peledak. Waktu pelaksanaannya pun sesuai izin otoritas bandara.
“Hal ini dikarenakan trafik penerbangan di Bandara Internasional Yogyakarta pada saat ini cukup padat,” kata Kapolres Nunuk.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.