YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sunaryanta memberhentikan dua guru dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang diduga bertindak mesum di salah satu SD di Kapanewon Tanjungsari beberapa waktu lalu.
"Hari ini ada dua orang yang saya pecat, ASN (aparatur sipil negara) yang beberapa waktu lalu melakukan pelanggaran disiplin," kata Sunaryanta saat ditemui di Kantor Pemkab Gunungkidul, Rabu (27/3/2024).
Dia berharap, para ASN di lingkungan Pemkab Gunungkidul dapat menaati aturan, tugas, dan fungsi abdi negara (ASN).
Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN
Selain itu, para ASN juga diharapkan dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
"Gak usah aneh-aneh setiap tindakan mereka ada konsekuensinya. karena apa? ASN, sebagai contoh suri tauladan pelayan terbaik bagi masyarakat," kata dia.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar mengatakan, dua orang yang dipecat yakni dua guru dengan status PPPK.
"Keputusan Pak Bupati hari ini diberhentikan atau pemutusan hubungan kerja," kata dia.
Dikatakannya, keputusan ini berlaku 15 hari setelah menerima Surat Keputusan.
"Apabila ada yang keberatan bisa mengajukan ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN)," paparnya.
Baca juga: Bolehkah PNS Berambut Gondrong? Simak Penjelasan BKN
Baca juga: Salatiga Buka 90 Formasi CPNS dan PPPK 2024, untuk Kebutuhan Apa Saja?
Sebelumnya, Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul, DIY sudah melakukan klarifikasi terhadap dua guru yang diduga melakukan perbuatan mesum.
Mereka mengaku khilaf dan spontan saat menunggu jam ekstra pada Selasa (16/1/2024) petang.
"Sudah kami klarifikasi dan mengakui perbuatannya. Mereka berjanji tidak akan mengulang dan khilaf. Pengakuan spontan saat menunggu jam ekstra," kata Kepala Dinas Pendidikan Gunungkidul, Nunuk Setyowati melalui sambungan telepon, Jumat (26/1/2024).
Baca juga: Kendal Dapat Alokasi 3.934 Formasi PPPK dan CPNS 2024, untuk Posisi Apa Saja?
Dijelaskannya, kedua guru, berinisial E (laki-laki) dan perempuan N merupakan guru dengan status PPPK diangkat pada 2022.
Keduanya mengaku melakukan perbuatan tidak beretika itu di ruang guru, dan dipergoki oleh tiga orang murid.
Nunuk mengatakan, pihaknya sudah menonaktifkan keduanya dan tidak boleh mengajar usai kasus tersebut.
"Untuk sanksi masih menunggu keputusan dari BKPPD Gunungkidul, kita tidak mengetahui nanti seperti apa keputusannya," pungkasnya.
Baca juga: Pemkab Gunungkidul Ajukan 538 Formasi CPNS dan PPPK, Ini Rinciannya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.