Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Pelaku Mutilasi Mahasiswa UMY Dihukum Mati

Kompas.com - 29/02/2024, 14:01 WIB
Wijaya Kusuma,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Dua pelaku mutilasi mahasiswa Universitas Muhammadiya Yogyakarta (UMY), Redho Tri Agustian (20), yakni Waliyin (29) serta Ridduan (38) dijatuhi hukuman mati.

Sidang vonis pelaku pembunuhan mahasiswa asal Bangka Belitung itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Kamis (29/2/2024). Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh hakim ketua Cahyono. Kemudian untuk hakim anggota yakni Edy Antonno dan Hernawan.

Hakim ketua Cahyono dalam pembacaan putusan majelis hakim menyatakan terdakwa Waliyin dan terdakwa Ridduan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana.

Baca juga: Dua Pelaku Mutilasi Mahasiswa UMY Akan Jalani Sidang Vonis Besok

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Waliyin dan terdakwa Ridduan oleh karena itu masing-masing dengan pidana mati," kata Hakim ketua Cahyono. 

Di dalam putusanya majelis hakim menyebutkan keadaan yang memberatkan kedua terdakwa.

Keadaan yang memberatkan adalah perbuatan kedua terdakwa telah mengakibatkan matinya korban. Perbuatan kedua terdakwa mengakibatkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.

Para terdakwa dalam melakukan pembunuhan secara keji, tidak manusiawi dan tidak beradab dengan cara dimutilasi sehingga meresahkan masyarakat.

Di sisi lain tak ada keadaan yang meringankan kedua terdakwa. 

"Untuk keadaan yang meringankan tidak ditemukan oleh majelis hakim," tutur Hakim ketua Cahyono saat membacakan putusan majelis hakim.

Di dalam putusan disebutkan para terdakwa dan keluarganya telah meminta maaf kepada keluarga korban. Namun dari keluarga korban tidak memaafkan.

"Dari perwakilan keluarga korban tidak memaafkanya dan menuntut agar para terdakwa dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya karena telah melakukan pembunuhan secara sadis dan tidak manusiawi terhadap korban Redho Tri Agustian," kata Cahyono.

Majelis hakim juga memerintahkan kedua terdakwa tetap ditahan sebelum dijatuhi eksekusi hukuman mati. Selain itu majelis hakim juga menetapkan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan.

"Barang bukti sepeda motor dirampas untuk negara. Biaya perkara masing-masing sebesar Rp 2.000 dibebankan kepada negara," tutur Hakim ketua Cahyono saat membacakan putusan majelis hakim.

Usai membacakan putusan, Hakim ketua Cahyono memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa Waliyin dan Ridduan untuk berdiskusi dengan penasihat hukum terdakwa.

Usai berdiskusi, penasehat hukum kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Halaman:


Terkini Lainnya

DPO Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Bandara YIA Senilai Rp 23 Miliar Ditangkap

DPO Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Bandara YIA Senilai Rp 23 Miliar Ditangkap

Yogyakarta
Bangkai Penyu Terdampar di Pantai Glagah, Ada Luka di Kaki dan Mulut

Bangkai Penyu Terdampar di Pantai Glagah, Ada Luka di Kaki dan Mulut

Yogyakarta
Update Tawuran Pelajar di Yogyakarta, 6 Dikembalikan ke Orangtua, Satu Diproses Hukum

Update Tawuran Pelajar di Yogyakarta, 6 Dikembalikan ke Orangtua, Satu Diproses Hukum

Yogyakarta
Pilkada Yogyakarta 2024 Dipastikan Tanpa Calon Independen

Pilkada Yogyakarta 2024 Dipastikan Tanpa Calon Independen

Yogyakarta
Disdikpora Kota Yogyakarta Keluarkan 'SOP Study Tour', Apa Saja Isinya?

Disdikpora Kota Yogyakarta Keluarkan "SOP Study Tour", Apa Saja Isinya?

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Selasa 14 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Selasa 14 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Selasa 14 Mei 2024, dan Besok: Pagi hingga Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Selasa 14 Mei 2024, dan Besok: Pagi hingga Siang Cerah Berawan

Yogyakarta
Bayi Laki-laki Ditemukan di Area Persawahan Sleman, Ketahuan Saat Motor Warga Mogok

Bayi Laki-laki Ditemukan di Area Persawahan Sleman, Ketahuan Saat Motor Warga Mogok

Yogyakarta
Dugaan Tawuran Pelajar di Umbulharjo Yogyakarta, Satu Orang Tercebur ke Sungai

Dugaan Tawuran Pelajar di Umbulharjo Yogyakarta, Satu Orang Tercebur ke Sungai

Yogyakarta
Mensos Risma Janji Bantu Eks Napiter yang Ingin Buka Usaha, tapi Bentuknya Bukan Uang Tunai

Mensos Risma Janji Bantu Eks Napiter yang Ingin Buka Usaha, tapi Bentuknya Bukan Uang Tunai

Yogyakarta
Istimewa, Ini Makna dan Filosofi 10 Pohon di Keraton Yogyakarta

Istimewa, Ini Makna dan Filosofi 10 Pohon di Keraton Yogyakarta

Yogyakarta
Cara Daftar Program Istura untuk Berkunjung ke Istana Kepresidenan Yogyakarta

Cara Daftar Program Istura untuk Berkunjung ke Istana Kepresidenan Yogyakarta

Yogyakarta
7 Siswa yang Diduga Tawuran di Umbulharjo Yogyakarta Ditangkap, Obat dan Gir Disita

7 Siswa yang Diduga Tawuran di Umbulharjo Yogyakarta Ditangkap, Obat dan Gir Disita

Yogyakarta
Buang Muatan Sampah di Pinggir Jalan Bantul, Sopir Diminta Angkut Lagi Buangannya

Buang Muatan Sampah di Pinggir Jalan Bantul, Sopir Diminta Angkut Lagi Buangannya

Yogyakarta
Terperosok Lubang, Maling Ayam di Yogyakarta Ditangkap Warga

Terperosok Lubang, Maling Ayam di Yogyakarta Ditangkap Warga

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com