KULON PROGO, KOMPAS.com – Pekerja restoran berinisial RE (22) menjadi korban pemerkosaan mantan pacarnya di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Tidak hanya dipaksa, wanita asal Jawa Timur ini juga dianiaya oleh pelaku yakni DRS (22).
DRS mengaku pacaran dengan RE sejak November 2021. Korban memutuskan hubungan dengan pelaku secara sepihak belum lama.
Baca juga: Tolong Bapak Kapolres Tangkap Pelaku yang Perkosa Anak Saya
Pelaku mengaku kecewa karena RE malah kembali ke pacarnya yang lama.
“Sebenarnya saat itu hubungan kami belum selesai, tapi dia menjalin hubungan lagi dengan mantannya. (Cemburu) iya,” kata DRS, Rabu (31/1/1024)
Pelaku akhirnya ditangkap di rumahnya di Panjatan, Kulon Progo.
“Penyidik melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap DRS. Ia disangkakan dengan Pasal 285 (pemerkosaan) dan atau Pasal 351 (penganiayaan) KUHP," kata Kapolsek Temon, Komisaris Polisi Tjatur Atmoko.
Kejadian bermula saat pelaku mendatangi rumah kos korban pada 22 Desember 2024 sekitar pukul 10.00 WIB. DRS mendapati korban sedang mandi lalu menyeretnya ke luar.
Kemudian pelaku memperkosa korban di lantai. Tidak hanya itu, DRS juga menganiaya mantan pacarnya di kamar mandi dengan cara membenturkan tubuh RE ke dinding berulang-ulang.
“Korban jatuh dan saat mau berdiri, pelaku menendang ke arah selangkangan dan mengakibatkan memar di tubuh korban,” kata Tjatur.
Berhari-hari RE hanya diam dalam trauma. Teman-temannya yang tahu mendorong RE melaporkan kasus ini ke polisi. Ia akhirnya mengaku ke Polsek Temon pada 5 Januari 2024.
“Karena disemangati teman-temannya, lalu dia berani melapor,” kata Tjatur.
DRS menolak disebut telah menganiaya dan memperkosa mantan pacarnya. Ia mengatakan, itu hanya percobaan pemerkosaan dan tidak sengaja terbentur di kamar mandi sempit.
Polisi menggelar perkara dan menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menangkap pelaku. Polisi menyiapkan jerat pasal penganiayaan dan atau pemerkosaan.
“Dengan ancaman 12 tahun penjara,” kata Tjatur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.