YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menerima pelimpahan 7 tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus pengaturan skor (match fixing) dalam pertandingan Liga 2 tahun 2018.
Dari jumlah itu, 3 orang tersangka dilakukan penahanan.
Baca juga: Vigit Waluyo Bungkam Usai Ditahan karena Pengaturan Skor Liga 2
Kasi Pidum Kejari Sleman, Agung Wijayanto mengatakan telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti.
"Benar pada hari ini, Kamis tanggal 18 Januari 2024, kami jaksa pada Kejaksaan Negeri Sleman telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti," ujar Kasi Pidum Kejari Sleman, Agung Wijayanto dalam jumpa pers di Mapolda DIY, Kamis (18/01/2024).
Agung menyampaikan dari 7 tersangka ada 3 orang yang dilakukan penahanan. Sementara 4 tersangka lainya tidak dilakukan penahanan.
"Yang 4 tersangka tidak dilakukan penahanan karena memang pasalnya tidak dapat dilakukan penahanan," tegasnya.
Agung mengatakan, Kejaksaan Negeri Sleman maupun dari Kejaksaan Agung akan menyempurnakan dakwaan. Setelah itu, dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sleman.
"Minggu depan segera akan kami limpahkan ke pengadilan untuk segera kami sidangkan," tuturnya.
Kanit 5 Subdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri AKBP Made Redi mengatakan Satgas anti mafia bola telah menuntaskan penyidikan kasus match fixing pertandingan Liga 2 yang terjadi pada November 2018 yang melibatkan 8 tersangka.
Penuntasan penyidikan tersebut ditandai dengan lengkapnya berkas perkara berdasarkan surat dari kejaksaan agung pada 16 Januari 2024.
"Berdasarkan aturan dari KUHP kami dari Satgas anti mafia bola harus melimpahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut umum dalam rangka pembuktian nanti di persidangan," bebernya.
Redi mengungkapkan tindak pidana berada di wilayah Kabupaten Sleman. Sehingga tersangka dan barang bukti (tahap II) diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman. Termasuk nantinya persidangan akan digelar di Pengadilan Negeri Sleman.
"Kami telah merampungkan tahap dua tersebut kami serahkan tujuh orang tersangka beserta barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Sleman," bebernya.
Baca juga: Profil Vigit Waluyo, Tersangka Pengaturan Skor Liga 2 yang Disebut Tak Tersentuh Hukum
Sebanyak 7 tersangka tersebut terdiri dari tiga orang sebagai pemberi uang suap dan empat tersangka yang menerima uang suap.
Tiga orang tersangka pemberi suap yakni VW, DRN dan KM. Kemudian penerima suap RP, R, K dan AS.
"Yang ditahan DRN, kemudian VW dan KM," tandasnya.
Saat ini satu orang tersangka masih dalam pengejaran. Satu tersangka tersebut berinisial YAS.
"Satu tersangka masih buron dengan inisial YAS. Namun kami sudah membuat DPO dan kami sudah sebar ke wilayah, supaya semua wilayah atau kami dari Direktorat siber tetap melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap YAS," ucapnya.
Terhadap tersangka pemberi suap dijerat Pasal 2 Undang-Undang 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp 15 juta. Sementara untuk penerima suap dijerat Pasal 3 dengan ancaman 3 tahun penjara dan denda Rp 15 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.