Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ancam Kirim Screenshot Video Call Korban Tanpa Busana, Pria di Sleman Ditangkap

Kompas.com - 09/10/2023, 16:19 WIB
Wijaya Kusuma,
Khairina

Tim Redaksi

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang pria berinisial AC warga Kapanewon Godean, Kabupaten Sleman.

Pria berusia 28 tahun ini ditangkap karena mengancam akan menyebarkan foto bugil korban jika tidak diberikan sejumlah uang. 

"Kejadian diketahui pada 12 Juni 2023 sekitar pukul 06.47 WIB," ujar Kapolresta Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi dalam jumpa pers, Senin (9/10/2023). 

Baca juga: Sakit Hati Diputus Cinta, Pria di Tanah Bumbu Kalsel Sebar Foto Tanpa Busana Mantan Pacar

Yuswanto Ardi menyampaikan, korban awalnya berada di kamar kosnya. Kemudian mendapatkan pesan di akun media sosial Facebook. 

"Nama akun Bedjo di mana waktu itu korban inisial RCT 24 tahun mendapatkan screenshot wajah dan badan tanpa pakaian," ucapnya. 

Akun dengan nama Bedjo tersebut juga mengirimkan ancaman-ancaman kepada korban. Isi ancamannya akan menyebarkan foto screenshot tersebut kepada keluarga korban. 

"Dilanjutkan dengan tindakan pemerasan untuk meminta uang sejumlah Rp 1.500.000," tuturnya. 

Mendapatkan ancaman tersebut, korban tidak menuruti permintaan pelaku. Korban kemudian memutuskan untuk melaporkan ke polisi. 

"Kita lakukan upaya pengungkapan dan kita amankan seorang pelaku inisial AC usia 28 tahun, laki-laki. Yang bersangkutan diamankan pada 4 Oktober 2023," tegasnya. 

Baca juga: Polisi Periksa 6 Saksi Kasus Siswi SMA Gantung Diri karena Foto Bugil Tersebar

Yuswanto Ardi menjelaskan antara pelaku dengan korban memang saling mengenal. Keduanya merupakan mantan rekan kerja. 

"Mungkin ada suatu komunikasi yang bersifat pribadi, namun disalahgunakan oleh pelaku untuk melakukan tindak pidana pemerasan. Pengambilan gambar dilakukan di tempat kos saat video call," tandasnya. 

Pelaku AC, lanjut Yuswanto Ardi, juga merupakan orang yang bermasalah dengan hukum. Pelaku AC dilaporkan terkait penggelapan BPKB motor di lokasi yang lain. 

"Pasal yang kita persangkakan adalah Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang nomor 12 tahun 2022. Ancaman hukuman 4 tahun penjara," urainya. 

Yuswanto Ardi menghimbau agar masyarakat berhati-hati dan bijak dalam menggunakan sarana komunikasi berupa video call. 

"Kita tidak bisa memastikan lawan bicara kita akan berbuat baik atau berniat tidak baik terhadap kita. Oleh karena itu kita himbau dengan kecanggihan teknologi informasi saat ini untuk tetap bijak menggunakan media sosial, terutama percakapan live," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Seorang Pemuda Kuras Tabungan Pensiunan Guru Senilai Rp 74,7 Juta, Modusnya Pura-pura Jadi Pegawai Bank

Seorang Pemuda Kuras Tabungan Pensiunan Guru Senilai Rp 74,7 Juta, Modusnya Pura-pura Jadi Pegawai Bank

Yogyakarta
Penyu Lekang Ditemukan Mati di Bantul, Diduga akibat Makan Sampah Plastik

Penyu Lekang Ditemukan Mati di Bantul, Diduga akibat Makan Sampah Plastik

Yogyakarta
Buang Sampah Sembarangan, Warga Sleman Didenda Rp 1 Juta

Buang Sampah Sembarangan, Warga Sleman Didenda Rp 1 Juta

Yogyakarta
Mau Corat-coret Seragam, 20 Pelajar di Yogyakarta Diciduk Polisi

Mau Corat-coret Seragam, 20 Pelajar di Yogyakarta Diciduk Polisi

Yogyakarta
Pemkab Bantul Keluarkan Tips Memilih Kendaraan untuk 'Study Tour'

Pemkab Bantul Keluarkan Tips Memilih Kendaraan untuk "Study Tour"

Yogyakarta
Kirim Pil Yarindo untuk Anak di Rutan Bantul, Ibu Ini Diamankan

Kirim Pil Yarindo untuk Anak di Rutan Bantul, Ibu Ini Diamankan

Yogyakarta
Pemkot Yogyakarta Upayakan Tambah Volume Pengolahan Sampah di Pihak Swasta

Pemkot Yogyakarta Upayakan Tambah Volume Pengolahan Sampah di Pihak Swasta

Yogyakarta
Jelang Idul Adha, Penjual Kambing di Yogyakarta Siapkan Dokter Pribadi untuk Ternaknya

Jelang Idul Adha, Penjual Kambing di Yogyakarta Siapkan Dokter Pribadi untuk Ternaknya

Yogyakarta
Sekolah di Sleman yang Ingin Gelar 'Study Tour' Harus Izin ke Dinas Pendidikan, Ini Alasannya

Sekolah di Sleman yang Ingin Gelar "Study Tour" Harus Izin ke Dinas Pendidikan, Ini Alasannya

Yogyakarta
Kericuhan Pelajar di Kota Yogyakarta, 6 Sekolah Diserang Gerombolan Siswa dengan Seragam Coret-coret

Kericuhan Pelajar di Kota Yogyakarta, 6 Sekolah Diserang Gerombolan Siswa dengan Seragam Coret-coret

Yogyakarta
DLH Bantul Bingung Tangani Sampah di Jalan Sekitar Gembira Loka, Ini Penyebabnya

DLH Bantul Bingung Tangani Sampah di Jalan Sekitar Gembira Loka, Ini Penyebabnya

Yogyakarta
Cerita Perajin Besi di Gunungkidul Kebanjiran Orderan Jelang Idul Adha

Cerita Perajin Besi di Gunungkidul Kebanjiran Orderan Jelang Idul Adha

Yogyakarta
Soal Tawuran Pelajar di Yogyakarta, Ketum PP Muhammadiyah: Fanatisme Sekolah yang Tinggi

Soal Tawuran Pelajar di Yogyakarta, Ketum PP Muhammadiyah: Fanatisme Sekolah yang Tinggi

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com