Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ancam Kirim Screenshot Video Call Korban Tanpa Busana, Pria di Sleman Ditangkap

Kompas.com - 09/10/2023, 16:19 WIB
Wijaya Kusuma,
Khairina

Tim Redaksi

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang pria berinisial AC warga Kapanewon Godean, Kabupaten Sleman.

Pria berusia 28 tahun ini ditangkap karena mengancam akan menyebarkan foto bugil korban jika tidak diberikan sejumlah uang. 

"Kejadian diketahui pada 12 Juni 2023 sekitar pukul 06.47 WIB," ujar Kapolresta Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi dalam jumpa pers, Senin (9/10/2023). 

Baca juga: Sakit Hati Diputus Cinta, Pria di Tanah Bumbu Kalsel Sebar Foto Tanpa Busana Mantan Pacar

Yuswanto Ardi menyampaikan, korban awalnya berada di kamar kosnya. Kemudian mendapatkan pesan di akun media sosial Facebook. 

"Nama akun Bedjo di mana waktu itu korban inisial RCT 24 tahun mendapatkan screenshot wajah dan badan tanpa pakaian," ucapnya. 

Akun dengan nama Bedjo tersebut juga mengirimkan ancaman-ancaman kepada korban. Isi ancamannya akan menyebarkan foto screenshot tersebut kepada keluarga korban. 

"Dilanjutkan dengan tindakan pemerasan untuk meminta uang sejumlah Rp 1.500.000," tuturnya. 

Mendapatkan ancaman tersebut, korban tidak menuruti permintaan pelaku. Korban kemudian memutuskan untuk melaporkan ke polisi. 

"Kita lakukan upaya pengungkapan dan kita amankan seorang pelaku inisial AC usia 28 tahun, laki-laki. Yang bersangkutan diamankan pada 4 Oktober 2023," tegasnya. 

Baca juga: Polisi Periksa 6 Saksi Kasus Siswi SMA Gantung Diri karena Foto Bugil Tersebar

Yuswanto Ardi menjelaskan antara pelaku dengan korban memang saling mengenal. Keduanya merupakan mantan rekan kerja. 

"Mungkin ada suatu komunikasi yang bersifat pribadi, namun disalahgunakan oleh pelaku untuk melakukan tindak pidana pemerasan. Pengambilan gambar dilakukan di tempat kos saat video call," tandasnya. 

Pelaku AC, lanjut Yuswanto Ardi, juga merupakan orang yang bermasalah dengan hukum. Pelaku AC dilaporkan terkait penggelapan BPKB motor di lokasi yang lain. 

"Pasal yang kita persangkakan adalah Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang nomor 12 tahun 2022. Ancaman hukuman 4 tahun penjara," urainya. 

Yuswanto Ardi menghimbau agar masyarakat berhati-hati dan bijak dalam menggunakan sarana komunikasi berupa video call. 

"Kita tidak bisa memastikan lawan bicara kita akan berbuat baik atau berniat tidak baik terhadap kita. Oleh karena itu kita himbau dengan kecanggihan teknologi informasi saat ini untuk tetap bijak menggunakan media sosial, terutama percakapan live," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ikut Penjaringan di Golkar, Pj Wali Kota Yogyakarta Segera Dipanggil Pemprov DIY

Ikut Penjaringan di Golkar, Pj Wali Kota Yogyakarta Segera Dipanggil Pemprov DIY

Yogyakarta
Museum Benteng Vredeburg Bakal Miliki 'Coworking Space' dan 'Coffee Shop'

Museum Benteng Vredeburg Bakal Miliki "Coworking Space" dan "Coffee Shop"

Yogyakarta
Pj Wali Kota Yogyakarta Dilaporkan ke Gubernur DIY dan Mendagri, Ini Penyebabnya

Pj Wali Kota Yogyakarta Dilaporkan ke Gubernur DIY dan Mendagri, Ini Penyebabnya

Yogyakarta
Jelang Laga Indonesia Vs Uzbekistan, Persewaan Proyektor di Gunungkidul Kebanjiran Order

Jelang Laga Indonesia Vs Uzbekistan, Persewaan Proyektor di Gunungkidul Kebanjiran Order

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Yogyakarta
Jatuh ke Jurang Saat Cari Lobster di Gunungkidul, Pria Asal Lampung Tewas

Jatuh ke Jurang Saat Cari Lobster di Gunungkidul, Pria Asal Lampung Tewas

Yogyakarta
Penyair Joko Pinurbo Dimakamkan di Sleman, Karyanya Terus Abadi

Penyair Joko Pinurbo Dimakamkan di Sleman, Karyanya Terus Abadi

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Yogyakarta
Gibran Bantah Gabung ke Partai Golkar

Gibran Bantah Gabung ke Partai Golkar

Yogyakarta
Nonton Ruwatan Gelaran Wayang Kulit Bareng Gibran, Apa Kata Yusril?

Nonton Ruwatan Gelaran Wayang Kulit Bareng Gibran, Apa Kata Yusril?

Yogyakarta
Penyair Joko Pinurbo Meninggal, Butet: Kehilangan Sedulur Sinorowedi

Penyair Joko Pinurbo Meninggal, Butet: Kehilangan Sedulur Sinorowedi

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com