YOGYAKARTA,KOMPAS.com- Polisi menangkap Rub (37), warga Kapanewon Semanu, Gunungkidul, DI Yogyakarta, karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak usia di bawah lima tahun. Pelaku masih diperiksa polisi untuk mendalami motif perbuatannya.
Kapolsek Semanu, AKP Pudjijono menyampaikan, kasus ini bermula saat korban diajak ke rumah pelaku pada 7 Juli 2023 lalu sekitar pukul 08.30 WIB. Saat itu, orangtua korban tidak curiga karena masih memiliki hubungan saudara.
"Korban usianya masih balita," kata Pudjijono saat dihubungi melalui telepon Selasa (11/7/2023).
Baca juga: Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Gresik Ditangkap Saat Hendak Persiapkan Pernikahan dengan Wanita Lain
Dikatakannya, sekitar pukul 09.00 WIB, korban diantar Rub pulang ke rumah neneknya. Turun dari sepeda motor yang dikendarai oleh Rub, korban mengadu ke orangtuanya jika merasakan sakit di alat vitalnya (kemaluannya).
Orangtua korban langsung menanyai korban tentang apa yang terjadi. Setelah bercerita, korban telah mengalami tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh Pelaku.
"Orangtua korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Semanu saat itu juga," kata Pudjijono.
Dia mengatakan, pihaknya langsung bergerak dan mengamankan pelaku. Barang bukti yang diamankan yakni pakaian yang dikenakan korban dan pelaku, serta sepeda motor Vega R AB 6247 CD.
Kanit Reskrim Polsek Semanu, Iptu Mahmet Ali Bahonar mengatakan pihak melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan pelaku tindak pencabulan tersebut.
"Sudah kami lakukan pemeriksaan terhadap saksi dan pelaku. Untuk kasus ini masih kami lakukan penyelidikan lebih lanjut. Pelaku sudah kami amankan," kata Ali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.