Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KSPSI DIY Desak 42 Perusahaan Bayar THR

Kompas.com - 28/04/2023, 17:44 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Khairina

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mendesak 42 perusahaan segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR).

Sekjen DPD KSPSI Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Irsyad Ade Irawan mengatakan belum dibayarkannya THR oleh 42 perusahaan di DIY ini membuat para buruh tidak mempunyai dana untuk merayakan Idul Fitri.

"Hal ini melanggar (THR belum dibayar) peraturan perundang-undangan," ujar dia dalam keterangan tertulis, Jumat (28/4/2023).

Baca juga: 42 Perusahaan di Yogyakarta Belum Bayar THR Karyawan, Terancam Sanksi

Oleh sebab itu pihaknya mendesak Disnakertrans DIY untuk menindak perusahaan yang belum membayarkan THR kepada para pekerjanya.

"Disnakertrans DIY diminta segera menindak perusahaan yang belum membayarkan THR secara penuh," kata dia.

Selain membayar THR secara penuh, menurut dia, perusahaan yang masih menunggak pembayaran THR juga harus dikenakan sanksi berupa denda sebesar 5 persen.

"Buruh dapat dua hal yakni THR dan pembayaran denda karena terlambat membayarTHR," kata dia.

Baca juga: 157 Perusahaan di Banten Dilaporkan Tak Bayar THR, Terbanyak di Kabupaten Tangerang

Lanjut Irsyad, jika perusahaan nekat tidak membayarkan THR perusahaan harus mendapatkan sanksi.

Sanksi dapat dilakukan secara bertingkat pertama adalah membatasi kegiatan usaha, menghentikan seentara produksi, hingga terberat dijatuhi sanksi berupa pembekuan usaha.

"Kami tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY siap mengawal hak THR buruh di 42 perusahaan," kata dia.

Sebelumnya, sebanyak 42 perusahaan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) belum membayarkan THR Idul Fitri 2023.

"Data terakhir kami ada sebanyak 42, kita harap di waktu mendatang segera semua membayarkan THR-nya. Ditambah dengan denda karena sudah melewati H-7," ujar kepala Dinas TEnaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Aria Nugrahadi, di Kepatihan DIY, Kamis (27/4/2023).

Aria mendorong agar seluruh perusahaan yang belum membayarkan THR kepada karyawannya segera membayarkannya karena jika tidak dibayar maka perusahaan dapat terkena sanksi.

"Sanksi pertama adalah denda, tentu kita harap hanya sampai dengan denda saja," ucap dia.

Sampai sekarang dirinya belum dapat merinci berapa karyawan yang terdampak.

Lanjut Aria dalam minggu ini ia berharap ada perkembangan terkait dengan pembayaran THR ini mengingat beberapa tahapan sudah dilalui dan tertuang pada nota pemeriksaan 1.

"Insyallah nanti di Minggu ini sudah ada perkembangan cukup signifikan untuk bisa membayarkan THR tersebut," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Remaja yang Hilang di Sungai Progo Ternyata Ingin Menyelamatkan Temannya

Remaja yang Hilang di Sungai Progo Ternyata Ingin Menyelamatkan Temannya

Yogyakarta
Ikut Gladi Bersih Pelantikan, Dua Pejabat Ini Diduga Bakal Isi Kursi Pj Kepala Daerah di DIY

Ikut Gladi Bersih Pelantikan, Dua Pejabat Ini Diduga Bakal Isi Kursi Pj Kepala Daerah di DIY

Yogyakarta
Pungli di Lapas Cebongan Sleman, Seorang Pejabat Diduga Jual Beli Kamar Tahanan

Pungli di Lapas Cebongan Sleman, Seorang Pejabat Diduga Jual Beli Kamar Tahanan

Yogyakarta
Tedhak Siten, Tradisi Turun Tanah yang Penuh Makna dan Harapan

Tedhak Siten, Tradisi Turun Tanah yang Penuh Makna dan Harapan

Yogyakarta
Bus 'Study Tour' SMPN 3 Depok Tertimpa Tiang Listrik di Bali, Semua Siswa Selamat

Bus "Study Tour" SMPN 3 Depok Tertimpa Tiang Listrik di Bali, Semua Siswa Selamat

Yogyakarta
Gagal Menyalip, Remaja 15 Tahun Tewas Ditabrak Avanza

Gagal Menyalip, Remaja 15 Tahun Tewas Ditabrak Avanza

Yogyakarta
Sejumlah Wilayah di Yogyakarta Tak Ada Sekolah Negeri, Disdikpora Berlakukan Zonasi Daerah

Sejumlah Wilayah di Yogyakarta Tak Ada Sekolah Negeri, Disdikpora Berlakukan Zonasi Daerah

Yogyakarta
UGM, Prof Gesang, dan Pengembangan Pesawat Tanpa Awak...

UGM, Prof Gesang, dan Pengembangan Pesawat Tanpa Awak...

Yogyakarta
Habis Masa Jabatannya, Dua Pj Kepala Daerah di DIY Bakal Diganti

Habis Masa Jabatannya, Dua Pj Kepala Daerah di DIY Bakal Diganti

Yogyakarta
Memancing, Remaja asal Bantul Hanyut di Sungai Progo

Memancing, Remaja asal Bantul Hanyut di Sungai Progo

Yogyakarta
Shoka Bukit Senja di Yogyakarta: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Shoka Bukit Senja di Yogyakarta: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Yogyakarta
12 Orang Ikuti Penjaringan Cabup-Cawabup Gerindra Gunungkidul, Siapa Saja Mereka?

12 Orang Ikuti Penjaringan Cabup-Cawabup Gerindra Gunungkidul, Siapa Saja Mereka?

Yogyakarta
Ketua BEM UNY Mengaku Dapat Intimidasi Usai Bertemu Komisi X, Ini Kata Kampus

Ketua BEM UNY Mengaku Dapat Intimidasi Usai Bertemu Komisi X, Ini Kata Kampus

Yogyakarta
Aniaya Anak dan Istri Pakai Golok, Suami di Kudus Diduga Alami Gangguan Jiwa

Aniaya Anak dan Istri Pakai Golok, Suami di Kudus Diduga Alami Gangguan Jiwa

Yogyakarta
Sekolah Negeri dan Swasta Wajib Lapor Disdikpora Kota Yogyakarta untuk 'Study Tour'

Sekolah Negeri dan Swasta Wajib Lapor Disdikpora Kota Yogyakarta untuk "Study Tour"

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com