Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Prostitusi Online di Sleman, 4 Orang Ditangkap, Ada yang Tawarkan Anak di Bawah Umur

Kompas.com - 17/04/2023, 20:28 WIB
Wijaya Kusuma,
Khairina

Tim Redaksi

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Empat orang ditangkap polisi dalam dua kasus prostitusi online. Mereka mencari pelanggan melalui aplikasi MiChat.

Kasus prostitusi online yang pertama berhasil ditangkap dua orang, yakni DR (23) warga Tangerang Selatan, Banten dan L (41) warga Jakarta Selatan. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Peristiwa ini terjadi pada Sabtu 1 April 2023 sekitar pukul 01.00 WIB dini hari tempat di hotel A di Jalan Kaliurang," ujar Kapolresta Sleman AKBP Yuswanto Ardi dalam jumpa pers, Senin (17/06/2023).

Baca juga: Gadis 15 Tahun di Sumsel Jadi Muncikari Prostitusi Online

Yuswanto Ardi menyampaikan, kedua orang tersangka menawarkan perempuan berinisial IAC melalui aplikasi Michat.

"Tarifnya Rp 250.000 dan diperantarai oleh DR dengan menggunakan aplikasi MiChat. Tersangka L juga mencari tamu, mereka biasa menggunakan aplikasi ini untuk transaksi," ucapnya.

Dari setiap transaksi, lanjut Yuswanto Ardi, uang dibagi dua. Tersangka mendapatkan komisi Rp 50.000.

Baca juga: Patroli Cyber Polisi Bongkar Prostitusi Online di Salatiga, Muncikari Ditangkap

Kepada polisi, kedua tersangka mengaku mengenal IAC di Jakarta. Keduanya mengaku diminta oleh IAC untuk mencari pelanggan melalui aplikasi.

"Kegiatan ini mereka lakukan kurang lebih 1 tahun, menawarkan saudari IAC ini melalui aplikasi. Informasi yang bersangkutan (tersangka) dari IAC dulu yang menawarkan," ucapnya.

Kasus prostitusi online kedua berhasil ditangkap dua orang pelaku yakni S (22) dan BS (19). Keduanya merupakan warga Depok, Kabupaten Sleman.

"Objeknya ini adalah masih usia 17 tahun, berarti di bawah umur," urainya.

 

Sama halnya dengan kasus pertama, kedua tersangka juga mencari pelanggan melalui aplikasi MiChat. Keduanya sudah melakukan kegiatan ini kurang lebih satu tahun.

"Modusnya sama menawarkan melalui aplikasi dan kemudian saudari V (17) dijadikan objek dengan tarif Rp 250 ribu sampai dengan Rp 400 ribu," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka DR dan L dijerat dengan Pasal 506 KUHP dengan ancaman maksimal 1 tahun penjara. Sedangkan tersangka S dan BS dijerat dengan Pasal 76 i Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bangkai Penyu Terdampar di Pantai Glagah, Ada Luka di Kaki dan Mulut

Bangkai Penyu Terdampar di Pantai Glagah, Ada Luka di Kaki dan Mulut

Yogyakarta
Update Tawuran Pelajar di Yogyakarta, 6 Dikembalikan ke Orangtua, Satu Diproses Hukum

Update Tawuran Pelajar di Yogyakarta, 6 Dikembalikan ke Orangtua, Satu Diproses Hukum

Yogyakarta
Pilkada Yogyakarta 2024 Dipastikan Tanpa Calon Independen

Pilkada Yogyakarta 2024 Dipastikan Tanpa Calon Independen

Yogyakarta
Disdikpora Kota Yogyakarta Keluarkan 'SOP Study Tour', Apa Saja Isinya?

Disdikpora Kota Yogyakarta Keluarkan "SOP Study Tour", Apa Saja Isinya?

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Selasa 14 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Selasa 14 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Selasa 14 Mei 2024, dan Besok: Pagi hingga Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Selasa 14 Mei 2024, dan Besok: Pagi hingga Siang Cerah Berawan

Yogyakarta
Bayi Laki-laki Ditemukan di Area Persawahan Sleman, Ketahuan Saat Motor Warga Mogok

Bayi Laki-laki Ditemukan di Area Persawahan Sleman, Ketahuan Saat Motor Warga Mogok

Yogyakarta
Dugaan Tawuran Pelajar di Umbulharjo Yogyakarta, Satu Orang Tercebur ke Sungai

Dugaan Tawuran Pelajar di Umbulharjo Yogyakarta, Satu Orang Tercebur ke Sungai

Yogyakarta
Mensos Risma Janji Bantu Eks Napiter yang Ingin Buka Usaha, tapi Bentuknya Bukan Uang Tunai

Mensos Risma Janji Bantu Eks Napiter yang Ingin Buka Usaha, tapi Bentuknya Bukan Uang Tunai

Yogyakarta
Istimewa, Ini Makna dan Filosofi 10 Pohon di Keraton Yogyakarta

Istimewa, Ini Makna dan Filosofi 10 Pohon di Keraton Yogyakarta

Yogyakarta
Cara Daftar Program Istura untuk Berkunjung ke Istana Kepresidenan Yogyakarta

Cara Daftar Program Istura untuk Berkunjung ke Istana Kepresidenan Yogyakarta

Yogyakarta
7 Siswa yang Diduga Tawuran di Umbulharjo Yogyakarta Ditangkap, Obat dan Gir Disita

7 Siswa yang Diduga Tawuran di Umbulharjo Yogyakarta Ditangkap, Obat dan Gir Disita

Yogyakarta
Buang Muatan Sampah di Pinggir Jalan Bantul, Sopir Diminta Angkut Lagi Buangannya

Buang Muatan Sampah di Pinggir Jalan Bantul, Sopir Diminta Angkut Lagi Buangannya

Yogyakarta
Terperosok Lubang, Maling Ayam di Yogyakarta Ditangkap Warga

Terperosok Lubang, Maling Ayam di Yogyakarta Ditangkap Warga

Yogyakarta
Rumah Warga Terdampak Pelebaran JJLS Mulai Dibongkar untuk Jalur Pipa Air Bersih Menuju Bandara YIA

Rumah Warga Terdampak Pelebaran JJLS Mulai Dibongkar untuk Jalur Pipa Air Bersih Menuju Bandara YIA

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com