Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bacok Pengendara Motor Pakai Celurit, Pelaku: Saya Setengah Sadar

Kompas.com - 08/03/2023, 11:15 WIB
Dani Julius Zebua,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

KULON PROGO, KOMPAS.com – Sekelompok remaja melukai orang di jalanan Kalurahan Brosot, Kapanewon Galur, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Enam pemuda tanggung itu harus berurusan dengan polisi.

Pelaku mengaku dalam kondisi mabuk saat melakukan aksinya. 

“Saya dikasih celurit, disuruh bacok, saya bacok. Setengah sadar saya,” kata salah satu pelaku, BZA (18), asal Candiroto, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, Rabu (7/3/2023).

Selain BZA, ada RFA (15) asal Wates, SH (16) asal Banjarnegara, KKA (15) asal Sentolo, DAP (18) asal Lendah dan IF (19) asal Galur. Mereka memakai tiga motor ketika beraksi pada Sabtu (11/2/2022), pukul 21.30 WIB.

BZA menceritakan, mereka habis minum miras sebelum beraksi. Kemudian, mereka semua naik motor ke jalanan dengan alasan mau mencari angkringan.

Baca juga: Pelajar yang Bacok Kap Mobil di Magelang Ternyata dalam Pengaruh Miras

Mereka melintas di jalan umum Pedukuhan Karang, Kalurahan Brosot, Galur. Ketika itu, mereka melihat dua pemuda tanggung lain naik motor di jalanan.

Pengendara itu adalah DBS (18) yang duduk di kursi boncengan. Lalu DH (18) yang memegang kemudi sekitar pukul 21.30 WIB. Kedua pengendara berbalik arah. Motor DH dikuntit hingga Brosot, Galur.

Di sana, pelaku membacokkan sajam mengenai lengan tangan kanan DBS. Kedua korban langsung tancap gas hingga menemui angkringan lalu mampir ke sana. Para pelaku lalu melarikan diri ke arah Timur.

BZA mengaku membawa celurit milik temannya. Celurit itu sepanjang 45 cm dengan gagang dibalut kain biru. BZA diketahui yang membacok DBS hingga terluka.

Ia mengaku tidak sepenuhnya sadar ketika membacok akibat pengaruh miras yang tadi ditenggaknya.

“Teman ada yang membawa celurit. Celurit dikasihkan ke saya pas ada korban. Dia menyuruh membacokkan ke korban. Saya setengah sadar,” kata BZA.

Setelah mencoba kabur, BZA dan RFA tertangkap warga dan diserahkan ke polisi. Lalu polisi menangkap empat orang lainnya kemudian.

“BZA, DAP dan IF ditahan. RFA, SH dan KKA tidak ditahan karena di bawah umur dan kooperatif. Mereka sekarang sedang menjalankan ujian sekolah,” kata Kapolres Kulon Progo, Ajun Komisaris Besar Muharomah Fajarini.

Para pemuda tanggung itu kini dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang – undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 179 ayat (2) KUHP Subsider Pasal 351 Ayat (1) KUHP Juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Penyair Joko Pinurbo Meninggal, Butet: Kehilangan Sedulur Sinorowedi

Penyair Joko Pinurbo Meninggal, Butet: Kehilangan Sedulur Sinorowedi

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Yogyakarta
Ribuan Buruh Jateng Bakal Gelar Demo Saat May Day, Ini Lokasi dan Tuntutannya

Ribuan Buruh Jateng Bakal Gelar Demo Saat May Day, Ini Lokasi dan Tuntutannya

Yogyakarta
Ribuan Buruh Jateng Bakal Gelar Demo Saat May Day, Ini Lokasi dan Tuntutannya

Ribuan Buruh Jateng Bakal Gelar Demo Saat May Day, Ini Lokasi dan Tuntutannya

Yogyakarta
Diburu Usai Curi Panci dan Tabung Gas, Residivis Ini Malah Ditemukan di Tahanan

Diburu Usai Curi Panci dan Tabung Gas, Residivis Ini Malah Ditemukan di Tahanan

Yogyakarta
Ada Kades yang Ikut Penjaringan Bacawabup di Partai Golkar, Apdesi Bantul Minta Anggotanya Netral

Ada Kades yang Ikut Penjaringan Bacawabup di Partai Golkar, Apdesi Bantul Minta Anggotanya Netral

Yogyakarta
Komplotan Pencuri di Yogyakarta Ditangkap, Sehari Ganjal 10 Mesin ATM, Uang Rp 150 Juta Disikat

Komplotan Pencuri di Yogyakarta Ditangkap, Sehari Ganjal 10 Mesin ATM, Uang Rp 150 Juta Disikat

Yogyakarta
Jelang Desentralisasi Sampah, Pj Wali Kota: Pembangunan TPST 3R Karangmiri Mundur

Jelang Desentralisasi Sampah, Pj Wali Kota: Pembangunan TPST 3R Karangmiri Mundur

Yogyakarta
Tak Mau 'Snack Lelayu' Terulang Saat Pilkada, Ketua KPU DIY Minta Lebih Teliti

Tak Mau "Snack Lelayu" Terulang Saat Pilkada, Ketua KPU DIY Minta Lebih Teliti

Yogyakarta
Terdapat 3 Sengketa Pemilu, Penetapan Anggota Legislatif di DIY Terancam Mundur

Terdapat 3 Sengketa Pemilu, Penetapan Anggota Legislatif di DIY Terancam Mundur

Yogyakarta
Muncul dalam Penjaringan PDI Perjuangan, Soimah Tidak Bersedia Maju Pilkada

Muncul dalam Penjaringan PDI Perjuangan, Soimah Tidak Bersedia Maju Pilkada

Yogyakarta
Lansia di Kulon Progo Dibacok Residivis yang Cemburu Buta

Lansia di Kulon Progo Dibacok Residivis yang Cemburu Buta

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com