YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Dua warga Kota Yogyakarta didenda sebesar Rp 250.000 dan juga Rp 50.000 karena tertangkap tangan oleh Satpol PP Kota Yogyakarta membuang sampah sembarangan.
Plt Kasatpol PP Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat mengatakan, pihaknya telah melakukan beberapa kali operasi sebelum memberikan sanksi berupa denda.
Sebelum denda diberlakukan, Octo menjelaskan bahwa Satpol PP Kota Yogyakarta telah melakukan tindakan preventif berupa sosialisasi dan edukasi kepada warga Kota Yogyakarta yang berkaitan dengan gerakan "Zero Sampah Anorganik".
Baca juga: Sukses Kelola Sampah, Banyak Negara Diklaim Belajar Pengelolaan Sampah dari Banyumas
"Linmas secara preventif melakukan penjagaan di 13 depo yang sudah dibagi personelnya, baik oleh teman-teman DLH atau Linmas setempat. Jadi kita memberdayakan linmas yang ada di sekitar lingkungan depo," ujarnya saat dihubungi, Rabu (15/2/2023).
Ia menambahkan bagi masyarakat yang nekat membuang sampah tidak pada tempatnya dan tak sesuai dengan ketentuan diberikan edukasi dan penghalauan terlebih dulu.
"Jadi tidak semata-mata kita langsung melakukan kegiatan yang disebut represif berupa penegakan perda berkaitan dengan sampah ini," jelas Octo.
Lanjut Octo, jika upaya-upaya preventif telah dilakukan dan masih ditemukan warga nekat membuang sampah barulah Satpol PP Kota Yogyakarta menempuh penegakkan yustisi.
Menurut dia, denda yang diberikan kepada masyarakat yang nekat membuang sampah ini merupakan bentuk edukasi.
"Kita ingin masyarakat juga paham apa yang kita lakukan ini. Kita juga tidak ingin semakin banyak warga yang kemudian kami bawa sampai ke ranah yustisi," kata dia.
Menurut Octo ada tiga lokasi yang masih diawasi oleh Satpol PP Kota Yogyakarta karena sering digunakan sebagai tempat membuang sampah sembarangan. Ketiga lokasi tersebut merupakan jalan-jalan protokol di Kota Yogyakarta.
Baca juga: Resepsi 1 Abad NU Sisakan 500 Ton Sampah, Dinas LHK Sidoarjo: Hari Ini Terangkut Semua
Selain memantau jalanan protokol, Satpol PP bersama linmas juga mengawasi depo sampah dan juga Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di Kota Yogyakarta. Depo dan TPS saat ini hanya menerima sampah organik dari masyarakat.
"Di Kota (Yogyakarta) ada depo dan TPS, jadi sekarang itu penjagaan di depo, TPS patroli berdasarkan informasi. Jadi di TPS-TPS yang jumlahnya lebih banyak daripada depo itu juga kita lakukan pemantauan," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.