Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Kasus Suap Apartemen Royal Kedhaton Nurwidhihartana dan Triyanto Budi Dituntut Lebih Ringan dari Haryadi

Kompas.com - 14/02/2023, 20:16 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan kasus suap Apartemen Royal Kedhaton di Kota Yogyakarta berlanjut.

Kali ini, sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada dua terdakwa lainnya yakni mantan kepala Dinas Penanaman Modan dan Perizinan Satu Pintu (DPMPSP) Nurwidhihartana dan Triyanto sebagai sekretaris pribadi Haryadi Suyuti.

Kedua terdakwa ini dituntut JPU KPK lebih ringan jika dibanding dengan tuntutan kepada bekas Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti yang dituntut 6 setengah tahun.

"Menjatuhkan Nurwidhihartana dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan serta pidana denda sejumlah Rp 300 juta dan subsider 4 bulan kurungan dengan perintah supaya Nurwidhihartana tetap ditahan," ujar JPU KPK Zainal Abidin, dalam bacaan tuntutannya di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Selasa (14/2/2023).

Baca juga: Terdakwa Suap Apartemen Royal Kedhaton Dandan Jaya Divonis 2,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta

Sedangkan untuk sekretaris pribadi Haryadi yakni Tiyanto Budi Yuwono dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta dan subsider 3 bulan kurungan dengan perintah supaya Triyanto Budi Yuwono tetap ditahan.

Nurwidhihartana juga dituntut pidana tambahan oleh KPU KPK, yakni membayar uang pengganti sebesar Rp 290 juta dikurangi uang yang telah disita dan disetor ke KPK sejumlah Rp 5 juta.

"Terdakwa Nurwidhihartana masih dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 285 juta," kata dia.

Jika Nurwidhihartana tidak dapat membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama dua tahun," kata dia.

Menurut Zaenal kedua terdakwa ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP," papar dia.

Sidang pembacaan tuntutan ketiga terdakwa yakni Bekas Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, Kepala Dinas DPMPSP Kota Yogyakarta Nurwidhihartana, dan Sekretaris Pribadi Haryadi Tri Budi Yuwono ini berjalan selama 5,5 jam dan dipimpin oleh Hakim Ketua Djauhar Setiadi di PN Yogyakarta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemkot Yogyakarta Terapkan Strategi Bermain Dakon untuk Antisipasi Penumpukan Sampah

Pemkot Yogyakarta Terapkan Strategi Bermain Dakon untuk Antisipasi Penumpukan Sampah

Yogyakarta
Mahasiswa yang Meninggal Usai Latihan Bela Diri Alami Luka di Usus, Diduga Akibat Tendangan

Mahasiswa yang Meninggal Usai Latihan Bela Diri Alami Luka di Usus, Diduga Akibat Tendangan

Yogyakarta
Rumah di Klaten Terbakar Saat Pemiliknya Shalat Jumat, Diduga Akibat Korsleting 'Charger' HP

Rumah di Klaten Terbakar Saat Pemiliknya Shalat Jumat, Diduga Akibat Korsleting "Charger" HP

Yogyakarta
Penjelasan BPS soal Nangka Muda Jadi Penyumbang Inflasi di Kota Yogyakarta

Penjelasan BPS soal Nangka Muda Jadi Penyumbang Inflasi di Kota Yogyakarta

Yogyakarta
UGM Telusuri Laporan Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah

UGM Telusuri Laporan Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah

Yogyakarta
Ditinggal Nonton Indonesia Vs Irak, Kandang Ternak di Gunung Kidul Hangus Terbakar

Ditinggal Nonton Indonesia Vs Irak, Kandang Ternak di Gunung Kidul Hangus Terbakar

Yogyakarta
Ini 45 Caleg Terpilih di Gunungkidul, Wajib Serahkan LHKPN Sebelum Dilantik

Ini 45 Caleg Terpilih di Gunungkidul, Wajib Serahkan LHKPN Sebelum Dilantik

Yogyakarta
YIA Jadi Satu-satunya Bandara Internasional di DIY-Jateng, Asita Minta Penerbangan Luar Negeri Ditambah

YIA Jadi Satu-satunya Bandara Internasional di DIY-Jateng, Asita Minta Penerbangan Luar Negeri Ditambah

Yogyakarta
Pengukuran Lahan Terdampak Pembangunan Tol Yogyakarta-YIA Mulai Dilakukan

Pengukuran Lahan Terdampak Pembangunan Tol Yogyakarta-YIA Mulai Dilakukan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Dikabarkan Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot di Partai Golkar, Singgih: Siapa yang Bilang?

Dikabarkan Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot di Partai Golkar, Singgih: Siapa yang Bilang?

Yogyakarta
Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Klaten

Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Klaten

Yogyakarta
Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Solo Balapan dan Purwosari

Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Solo Balapan dan Purwosari

Yogyakarta
Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Solo ke Arah Yogyakarta

Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Solo ke Arah Yogyakarta

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com