YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mengizinkan warga menggelar perayaan tahun baru dengan pesta kembang api. Namun pesta kembang api harus mendapatkan izin dari pihak kepolisian.
"Boleh (menyalakan kembang api), tapi harus ada izin dan sesuai ketentuan yang berlaku. Kembang api yang tidak berizin, tidak boleh (digunakan)," ujar Kustini dalam keterangan tertulis, Selasa (27/12/2022).
Kustini menyebut pemberian izin untuk perayaan tahun baru dimaksudkan untuk menggerakkan sektor perekonomian. Hanya saja, semua kegiatan harus sesuai dengan regulasi yang ada.
Baca juga: Ini 14 Lokasi Parkir Saat Car Free Night Perayaan Malam Tahun Baru di Solo
"Kalau diperbolehkan (perayaan tahun baru), tentu nanti akan ada ekonomi bergerak di situ. Karena UKM kita bisa ikut. Apalagi Sleman ini jadi tujuan destinasi perayaaan tahun baru wisatawan juga. Ada aspek manfaatnya, tapi itu prosesnya harus mematuhi aturan dan regulasi yang ada," terang Kustini.
Kustini juga meminta agar masyarakat yang menggelar acara tahun baru memperhatikan faktor keamanan dan ketertiban. Hal itu agar kegiatan yang digelar di malam tahun baru bisa memberikan banyak manfaat.
"Euforia boleh tapi ya itu tolong keamanan dan ketertiban umumnya harus diperhatikan. Saya juga melarang adanya konvoi atau bentuk sejenisnya di jalan-jalan," tegas Kustini.
Terkait protokol kesehatan pandemi Covid-19, Kustini tidak membuat aturan secara khusus. Meskipun begitu, pihaknya tetap meminta warga untuk disiplin memakai masker dan mencuci tangan.
"Meski pembatasan aktivitas tidak ada, tapi saya juga tetap mengingatkan untuk menerapkan protokol kesehatan karena Covid-19. Untuk kebaikan kita semua," pungkas Kustini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.