YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Seorang laki-laki berinisial T (28), warga Kapanewon Semanu, Gunungkidul, DI Yogyakarta, dilaporkan ke polisi setelah tepergok mencuri celana dalam istri tetangganya, Kamis (15/12/2022).
Panit Reskrim Polsek Semanu Iptu Mahmed Ali Bahonar menyampaikan peristiwa ini bermula saat P (42) warga Kalurahan Candirejo, Kapanewon Semanu, mendengar suara langkah kaki di luar rumahnya, Kamis (15/12/2022) pagi sekitar pukul 04.30 WIB.
"P kemudian mengecek ke luar rumah dan didapati ada seorang pria tidak dikenal mencuri celana dalam istrinya," kata Mahmed saat dihubungi wartawan Jumat (16/12/2022).
Baca juga: Ngaku Intel Kepolisian, Pria di Kudus Curi Motor dan Ancam Perkosa Seorang IRT
Setelah itu P menangkap pria itu, dan diketahui identitasnya yakni T. Kemudian oleh warga, pelaku dibawa ke Mapolsek Semanu.
Saat diinterogasi polisi, T mengaku mengambil celana dalam untuk ilmu pengasihan yang bertujuan agar mendapatkan wanita yang disukainya. Sudah dua kali melakukan pencurian untuk melakukan ritual itu.
"Modus yang digunakan yakni menunggu korban lengah (saat tidur). Dalih pelaku untuk ritual pengasihan," kata dia.
Adapun untuk kasus ini ditempuh restorative justice karena sudah ada kesepakatan damai antar kedua belah pihak dan nilai kerugian kecil.
Kapolsek Semanu AKP Kasiwon mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pencurian dengan dalih apapun. Selain itu, warga diimbau untuk waspada terhadap pencurian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.