Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah DI Yogyakarta Negosiasi dengan Kemenpan-RB, Minta Tenaga Honorer Langsung Dialihkan Jadi PPPK

Kompas.com - 23/09/2022, 15:22 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) melarang pemerintah daerah untuk mengangkat pegawai di luar Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan negosiasi dengan Kemenpan-RB terkait larangan ini.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan, di DIY tenaga honorer dibagi menjadi beberapa kriteria, seperti tenaga bantu (naban), tenaga outsourcing untuk petugas kebersihan dan lainnya, serta pekerja yang dipekerjakan saat ada kegiatan-kegiatan tertentu.

Baca juga: Dua Pegawai Honorer Diskominfo Jateng yang Mesum Resmi Dipecat

Aji menyampaikan dengan adanya beberapa kriteria ini, Pemerintah DIY mencoba bernegosiasi dengan Kemenpan-RB, supaya memprioritaskan tenaga bantu untuk menjadi PPPK.

"Dari apa yang ada ini, yang memenuhi persyaratan PPPK itu adalah teman-teman naban karena menduduki formasi yang diduduki PNS maka memenuhi syarat maka kita ajukan PPPK. Ini negosiasi kita yang ajukan ke Kemenpan RB," katanya, Jumat (23/9/2022).

Dia mengakui bahwa dari Kemenpan-RB memberlakukan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh para tenaga honorer di DIY. Jika, ada tenaga honorer yang tidak memenuhi kriteria, Pemerintah DI Yogyakarta meminta agar pegawai tersebut tetap dipekerjakan dengan status Naban.

"Memang ada syarat yang harus dipenuhi. Permintaan kita kepada Kemenpan, yang tidak memenuhi sebagai PPPK tetap kita pekerjakan sebagai naban karena kalau diberhentikan siapa yang mengerjakan pekerjaannya," kata dia.

Lanjut Aji, dalam penerimaan tenaga honorer atau naban di DIY telah melalui berbagai tahapan seperti seleksi PPPK yang dilakukan oleh pemerintah pusat, oleh sebab itu Pemerintah DIY bernegosiasi agar naban dapat dialihkan ke PPPK.

"Yang kita minta seperti itu karena tes sudah memenuhi seperti PPPK dan persyaratannya juga sesuai dengan PPPK," kata dia.

"Tinggal mengadministrasikan PPK, walaupun teman-teman Menpan sedang mempertimbangkan untuk tes lagi," pungkas dia.

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengeluarkan surat edaran terkait status kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pada akhir Mei 2022.

Dalam Surat Edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah tersebut salah satu poinnya adalah adanya larangan pengangkatan pegawai di luar status PNS dan PPPK.

Serta instansi diminta untuk menyelesaikan masalah pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tak lulus seleksi CPNS dan PPPK paling lambat 28 November 2023.

Baca juga: Banyak Tenaga Honorer Minta Diangkat, Menpan-RB Khawatir Kurangi Kesempatan Fresh Graduate Jadi ASN

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemkot Yogyakarta Bakal Kirim Sampah ke Bantul untuk Diolah

Pemkot Yogyakarta Bakal Kirim Sampah ke Bantul untuk Diolah

Yogyakarta
Kantornya Digeruduk Warga Gara-gara Penumpukan Sampah, Ini Respons DLH Yogyakarta

Kantornya Digeruduk Warga Gara-gara Penumpukan Sampah, Ini Respons DLH Yogyakarta

Yogyakarta
Bupati Sleman Kustini Mendaftar Maju Pilkada lewat PDI-P

Bupati Sleman Kustini Mendaftar Maju Pilkada lewat PDI-P

Yogyakarta
Tumpukan Sampah di Depo Pengok Yogyakarta, Ekonomi Warga Terdampak

Tumpukan Sampah di Depo Pengok Yogyakarta, Ekonomi Warga Terdampak

Yogyakarta
Bau Sampah Tercium hingga Radius 1 Km, Warga Kampung Pengok Geruduk Kantor DLH Kota Yogyakarta

Bau Sampah Tercium hingga Radius 1 Km, Warga Kampung Pengok Geruduk Kantor DLH Kota Yogyakarta

Yogyakarta
Sayangkan Larangan 'Study Tour' di Sejumlah Daerah, PHRI Gunungkidul: Bisa Berdampak Luas

Sayangkan Larangan "Study Tour" di Sejumlah Daerah, PHRI Gunungkidul: Bisa Berdampak Luas

Yogyakarta
Beberapa Daerah Larang 'Study Tour', PHRI DIY: Apa Bedanya dengan Kunker?

Beberapa Daerah Larang "Study Tour", PHRI DIY: Apa Bedanya dengan Kunker?

Yogyakarta
Pegawai K2 Gunungkidul Minta Diangkat Jadi ASN, Sudah Mengabdi dan Sebagian Akan Pensiun

Pegawai K2 Gunungkidul Minta Diangkat Jadi ASN, Sudah Mengabdi dan Sebagian Akan Pensiun

Yogyakarta
Sumbu Filosofi Yogyakarta Miliki Potensi Bencana, Apa Saja?

Sumbu Filosofi Yogyakarta Miliki Potensi Bencana, Apa Saja?

Yogyakarta
 Mengenal Hewan Raja Kaya dan Maknanya dalam Kehidupan Masyarakat Jawa

Mengenal Hewan Raja Kaya dan Maknanya dalam Kehidupan Masyarakat Jawa

Yogyakarta
Luncurkan Indonesia Heritage Agency, Nadiem: Jadikan Museum dan Cagar Budaya Tujuan Wisata Edukasi

Luncurkan Indonesia Heritage Agency, Nadiem: Jadikan Museum dan Cagar Budaya Tujuan Wisata Edukasi

Yogyakarta
Dipecat dan Tak Diberi Uang Layak, Pria di Kulon Progo Curi Rp 35 Juta Uang Kantor

Dipecat dan Tak Diberi Uang Layak, Pria di Kulon Progo Curi Rp 35 Juta Uang Kantor

Yogyakarta
Sleman Masih Kekurangan Ribuan Hewan Kurban untuk Idul Adha

Sleman Masih Kekurangan Ribuan Hewan Kurban untuk Idul Adha

Yogyakarta
Keluarga Jadi Korban Keracunan Massal di Gunungkidul, Adrian: Makan Mi dan Daging

Keluarga Jadi Korban Keracunan Massal di Gunungkidul, Adrian: Makan Mi dan Daging

Yogyakarta
Optimalisasi Pembenahan Museum dan Cagar Budaya Melalui Indonesia Heritage Agency

Optimalisasi Pembenahan Museum dan Cagar Budaya Melalui Indonesia Heritage Agency

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com