Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

416 Botol Miras Merek Maupun Oplosan Disita dari 14 Warga Kulon Progo, Tersangka Berumur 21-55 Tahun

Kompas.com - 31/08/2022, 23:19 WIB
Dani Julius Zebua,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

KULON PROGO, KOMPAS.comMinuman keras (miras) dan minuman beralkohol (minol) sebanyak 416 botol disita dari berbagai wilayah di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Minuman itu ada yang berupa oplosan, hasil fermentasi maupun yang bermerk.

Sebanyak 14 orang diamankan terkait tangkapan miras dan minol tersebut.

"Sat Narkoba dan semua polsek sudah menyita ratusan botol minuman dari berbagai merek dan jenis ciu," kata Kapolres Kulon Progo, AKBP Fajarini Muharomah, Rabu (31/8/2022).

Baca juga: Cekcok Saat Pesta Miras, Pria di Manado Aniaya Teman dengan Gunting hingga Tewas

Polisi menggelar operasi cipta kondisi di seluruh wilayah Kulon Progo sepanjang 24-30 Agustus 2022. Mereka menyasar sejumlah tempat yang disinyalir menyimpan hingga menjual miras tersebut.

Ratusan botol dan kemasan berbagai merek dan jenis disita. Selain jenis ciu, ada juga anggur cap Orang Tua, Beer Bintang, Topi Miring, Anggur Putih, hingga Vodka.

Kemasannya ada yang berupa botol plastik ukuran 600 mililiter, 1,2 liter, hingga 1,5 liter. Botol kaca ada yang 250 ml, 330 ml, 500 ml, 620 ml, maupun 650 ml.

Miras dan minol bermerek terbanyak dengan kadar alkohol 19,7 persen, lalu 14,7 persen, 4,8 persen, dan 4,3 persen. Tidak sedikit minol kadar 40 persen.

Terbanyak di wilayah Polsek Galur. Polisi menyita hingga 277 botol di rumah warga di mana miras tersimpan di teras hingga dalam lemari es. Polisi menyita miras dan mengamankannya ke Polsek Galur. Minuman ini menarik warga karena harga murah dan terjangkau, terutama jenis oplosan.

Sejumlah 14 orang menjadi tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Boni (21) dan FASK (29) asal Sleman. Kemudian, NAR (33) dan APv(43) asal Galur, Acong (36) asal Panjatan, BMP (22) asal Pengasih.

Polisi juga mengamankan FALP (22) dan YS (26) asal Nanggulan, seorang pemuda KAS (28) asal Kalibawang, EW (55) asal Sentolo, DB (21) asal Kokap, AKS (22) dan KT (44) asal Samigaluh, lalu seorang bernama AR (21) asal Lendah. Mereka masih dalam pemeriksaan polisi.

Fajarini menyatakan, mereka melanggar Pasal 11 ayat 1 juncto pasal 4 ayat 1 Peraturan Daerah Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2008 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya.

Fajarini mengatakan, pihaknya tidak segan memberangus peredaran miras di Kulon Progo. Ia berharap, masyarakat tidak sungkan melaporkan hal ini bila ditemukan ada kegiatan serupa di tengah warga.

“Masyarakat bisa menginformasikan ke kami kalau menemukan hal serupa untuk segera kami tindaklanjuti,” kata Fajarini.

Baca juga: Penyedia Reklame Ajakan Minum Miras di Kota Malang Didenda Rp 10 Juta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pupuk Harga Murah Dijual Keliling di Gunungkidul, Dinas Periksa Kualitasnya

Pupuk Harga Murah Dijual Keliling di Gunungkidul, Dinas Periksa Kualitasnya

Yogyakarta
Klarifikasi Dosen UPN Veteran Yogyakarta soal Dugaan Kekerasan Seksual

Klarifikasi Dosen UPN Veteran Yogyakarta soal Dugaan Kekerasan Seksual

Yogyakarta
Satu Truk Sampah Dibuang di Pinggir Jalan Imogiri Bantul

Satu Truk Sampah Dibuang di Pinggir Jalan Imogiri Bantul

Yogyakarta
Balon Udara Liar Mendarat di Bantul, Tersangkut di Pohon Sengon dengan Api Menyala

Balon Udara Liar Mendarat di Bantul, Tersangkut di Pohon Sengon dengan Api Menyala

Yogyakarta
Kronologi 1 Pekerja Tewas Tertimpa Atap Cor di Kawasan Kraton Yogyakarta

Kronologi 1 Pekerja Tewas Tertimpa Atap Cor di Kawasan Kraton Yogyakarta

Yogyakarta
Kesaksian Warga Sekitar Rumah Roboh yang Tewaskan Pekerja di Yogyakarta

Kesaksian Warga Sekitar Rumah Roboh yang Tewaskan Pekerja di Yogyakarta

Yogyakarta
Dua Pekerja Tertimpa Tembok Saat Bongkar Rumah, Satu Tewas

Dua Pekerja Tertimpa Tembok Saat Bongkar Rumah, Satu Tewas

Yogyakarta
Gempa Magnitudo 5,0 di Pacitan Dirasakan hingga Yogyakarta

Gempa Magnitudo 5,0 di Pacitan Dirasakan hingga Yogyakarta

Yogyakarta
Pacitan Diguncang Gempa Magnitudo 5, Kagetkan Warga Gunungkidul

Pacitan Diguncang Gempa Magnitudo 5, Kagetkan Warga Gunungkidul

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Yogyakarta
Kendaraan Sampah yang Masuk Gunungkidul dari Luar Daerah Harus Putar Balik

Kendaraan Sampah yang Masuk Gunungkidul dari Luar Daerah Harus Putar Balik

Yogyakarta
Masih Ada Stigma di DIY, Sultan Berharap Perempuan dan Laki-laki Peroleh Pendidikan yang Sama

Masih Ada Stigma di DIY, Sultan Berharap Perempuan dan Laki-laki Peroleh Pendidikan yang Sama

Yogyakarta
Pembuangan Sampah dari Sleman ke Gunungkidul Digunakan untuk Reklamasi Tambang Ilegal

Pembuangan Sampah dari Sleman ke Gunungkidul Digunakan untuk Reklamasi Tambang Ilegal

Yogyakarta
Narapidana Kasus Pencurian Kabur dari Lapas Kelas II B Klaten

Narapidana Kasus Pencurian Kabur dari Lapas Kelas II B Klaten

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com