Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

416 Botol Miras Merek Maupun Oplosan Disita dari 14 Warga Kulon Progo, Tersangka Berumur 21-55 Tahun

Kompas.com - 31/08/2022, 23:19 WIB
Dani Julius Zebua,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

KULON PROGO, KOMPAS.comMinuman keras (miras) dan minuman beralkohol (minol) sebanyak 416 botol disita dari berbagai wilayah di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Minuman itu ada yang berupa oplosan, hasil fermentasi maupun yang bermerk.

Sebanyak 14 orang diamankan terkait tangkapan miras dan minol tersebut.

"Sat Narkoba dan semua polsek sudah menyita ratusan botol minuman dari berbagai merek dan jenis ciu," kata Kapolres Kulon Progo, AKBP Fajarini Muharomah, Rabu (31/8/2022).

Baca juga: Cekcok Saat Pesta Miras, Pria di Manado Aniaya Teman dengan Gunting hingga Tewas

Polisi menggelar operasi cipta kondisi di seluruh wilayah Kulon Progo sepanjang 24-30 Agustus 2022. Mereka menyasar sejumlah tempat yang disinyalir menyimpan hingga menjual miras tersebut.

Ratusan botol dan kemasan berbagai merek dan jenis disita. Selain jenis ciu, ada juga anggur cap Orang Tua, Beer Bintang, Topi Miring, Anggur Putih, hingga Vodka.

Kemasannya ada yang berupa botol plastik ukuran 600 mililiter, 1,2 liter, hingga 1,5 liter. Botol kaca ada yang 250 ml, 330 ml, 500 ml, 620 ml, maupun 650 ml.

Miras dan minol bermerek terbanyak dengan kadar alkohol 19,7 persen, lalu 14,7 persen, 4,8 persen, dan 4,3 persen. Tidak sedikit minol kadar 40 persen.

Terbanyak di wilayah Polsek Galur. Polisi menyita hingga 277 botol di rumah warga di mana miras tersimpan di teras hingga dalam lemari es. Polisi menyita miras dan mengamankannya ke Polsek Galur. Minuman ini menarik warga karena harga murah dan terjangkau, terutama jenis oplosan.

Sejumlah 14 orang menjadi tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Boni (21) dan FASK (29) asal Sleman. Kemudian, NAR (33) dan APv(43) asal Galur, Acong (36) asal Panjatan, BMP (22) asal Pengasih.

Polisi juga mengamankan FALP (22) dan YS (26) asal Nanggulan, seorang pemuda KAS (28) asal Kalibawang, EW (55) asal Sentolo, DB (21) asal Kokap, AKS (22) dan KT (44) asal Samigaluh, lalu seorang bernama AR (21) asal Lendah. Mereka masih dalam pemeriksaan polisi.

Fajarini menyatakan, mereka melanggar Pasal 11 ayat 1 juncto pasal 4 ayat 1 Peraturan Daerah Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2008 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya.

Fajarini mengatakan, pihaknya tidak segan memberangus peredaran miras di Kulon Progo. Ia berharap, masyarakat tidak sungkan melaporkan hal ini bila ditemukan ada kegiatan serupa di tengah warga.

“Masyarakat bisa menginformasikan ke kami kalau menemukan hal serupa untuk segera kami tindaklanjuti,” kata Fajarini.

Baca juga: Penyedia Reklame Ajakan Minum Miras di Kota Malang Didenda Rp 10 Juta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Kades yang Ikut Penjaringan Bacawabup di Partai Golkar, Apdesi Bantul Minta Anggotanya Netral

Ada Kades yang Ikut Penjaringan Bacawabup di Partai Golkar, Apdesi Bantul Minta Anggotanya Netral

Yogyakarta
Komplotan Pencuri di Yogyakarta Ditangkap, Sehari Ganjal 10 Mesin ATM, Uang Rp 150 Juta Disikat

Komplotan Pencuri di Yogyakarta Ditangkap, Sehari Ganjal 10 Mesin ATM, Uang Rp 150 Juta Disikat

Yogyakarta
Jelang Desentralisasi Sampah, Pj Wali Kota: Pembangunan TPST 3R Karangmiri Mundur

Jelang Desentralisasi Sampah, Pj Wali Kota: Pembangunan TPST 3R Karangmiri Mundur

Yogyakarta
Tak Mau 'Snack Lelayu' Terulang Saat Pilkada, Ketua KPU DIY Minta Lebih Teliti

Tak Mau "Snack Lelayu" Terulang Saat Pilkada, Ketua KPU DIY Minta Lebih Teliti

Yogyakarta
Terdapat 3 Sengketa Pemilu, Penetapan Anggota Legislatif di DIY Terancam Mundur

Terdapat 3 Sengketa Pemilu, Penetapan Anggota Legislatif di DIY Terancam Mundur

Yogyakarta
Muncul dalam Penjaringan PDI Perjuangan, Soimah Tidak Bersedia Maju Pilkada

Muncul dalam Penjaringan PDI Perjuangan, Soimah Tidak Bersedia Maju Pilkada

Yogyakarta
Lansia di Kulon Progo Dibacok Residivis yang Cemburu Buta

Lansia di Kulon Progo Dibacok Residivis yang Cemburu Buta

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Pelihara Buaya dari Sekecil Tokek Kini 2 Meter, Pemilik Ngeri dan Serahkan ke BKSDA Yogyakarta

Pelihara Buaya dari Sekecil Tokek Kini 2 Meter, Pemilik Ngeri dan Serahkan ke BKSDA Yogyakarta

Yogyakarta
Saat Bansos Jelang Pilkada Jadi Perhatian Khusus KPU DIY...

Saat Bansos Jelang Pilkada Jadi Perhatian Khusus KPU DIY...

Yogyakarta
Pembebasan Lahan di IKN, AHY: Tidak Boleh Asal Gusur

Pembebasan Lahan di IKN, AHY: Tidak Boleh Asal Gusur

Yogyakarta
Soal Gugatan 'Snack Lelayu', KPU Sleman: No Comment, Kami Sampaikan pada Waktu yang Tepat

Soal Gugatan "Snack Lelayu", KPU Sleman: No Comment, Kami Sampaikan pada Waktu yang Tepat

Yogyakarta
Soal Posisi PDI-P Pasca-Pilpres 2024, Ganjar: Rasanya Iya, di Luar Pemerintahan

Soal Posisi PDI-P Pasca-Pilpres 2024, Ganjar: Rasanya Iya, di Luar Pemerintahan

Yogyakarta
Besok BPBD DIY Gelar Simulasi Gempa, Masyarakat Diminta Tidak Kaget

Besok BPBD DIY Gelar Simulasi Gempa, Masyarakat Diminta Tidak Kaget

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com