Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kakek 68 Tahun Cabuli 2 Anak di Bawah Umur, Sempat Janji Berikan Uang ke Korban tapi...

Kompas.com - 27/06/2022, 13:54 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Seorang kakek yang berprofesi sebagai tukang becak, berinisial KM (68) tega mencabuli dua anak di bawah umur. Warga Jetis Kota Yogyakarta itu melakukan pencabulan terhadap dua tetangganya berinisial OF (10) dan CA (7).

Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta, Ipda Apri Sawitri menjelaskan, kronologi pencabulan yang bermula pada hari Rabu (1/6/2022) pukul 13.00 WIB. Saat itu kedua korban sedang bermain di pos ronda yang berdekatan dengan rumah tersangka.

Melihat dua anak tersebut, KM lalu mendekatinya dan mengiming-imingi uang agar mereka mau ikut ke masuk ke rumahnya.

"Pelaku ngomong ke dua korban 'mau uang enggak?' Lalu korban berinisial OF sempat menolaknya," ujar Apri saat ditemui di Polresta Kota Yogyakarta, Senin (27/6/2022).

Baca juga: Bermodus Belikan Jajan, Tukang Becak di Yogyakarta Tega Cabuli 2 Bocah di Belakang Masjid

Tak lama kemudian, kedua korban kembali dipanggil oleh tersangka KM untuk diiming-imingi lagi. Korban pun akhirnya menurutinya. Korban diajak masuk ke kamar pelaku yang berada di lantai dua.

"Di lantai 2, menyuruh duduk di tempat tidur, kemudian tersangka berbaring dan melepaskan celana. Tersangka menyuruh korban pertama OF memegang alat kelamin bergantian dengan CA, sesuai dengan keinginan tersangka," jelasnya.

Setelah kejadian itu OF lalu menagih uang yang dijanjikan tersangka. Namun, tersangka tidak memberikan uang sepeser pun untuk OF. 

"Kedua korban pulang menangis. Lalu kejadian yang menimpa korban diceritakan kepada orangtua," jelas dia.

Atas kejadian ini kedua korban mengalami trauma. Pihak PPA Polresta Yogyakarta memberikan pendampingan psikolog untuk megatasi rasa trauma yang diakibatkan oleh perbuatan tersangka KM.

"Kami ada pendampingan dari psikolog untuk menyembuhkan traumanya," kata dia.

Tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda maksimal Rp 5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ikut Penjaringan di Golkar, Pj Wali Kota Yogyakarta Segera Dipanggil Pemprov DIY

Ikut Penjaringan di Golkar, Pj Wali Kota Yogyakarta Segera Dipanggil Pemprov DIY

Yogyakarta
Museum Benteng Vredeburg Bakal Miliki Coworking Space hingga Coffee Shop

Museum Benteng Vredeburg Bakal Miliki Coworking Space hingga Coffee Shop

Yogyakarta
Pj Wali Kota Yogyakarta Dilaporkan ke Gubernur DIY dan Mendagri, Ini Penyebabnya

Pj Wali Kota Yogyakarta Dilaporkan ke Gubernur DIY dan Mendagri, Ini Penyebabnya

Yogyakarta
Jelang Laga Indonesia Vs Uzbekistan, Persewaan Proyektor di Gunungkidul Kebanjiran Order

Jelang Laga Indonesia Vs Uzbekistan, Persewaan Proyektor di Gunungkidul Kebanjiran Order

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Yogyakarta
Jatuh ke Jurang Saat Cari Lobster di Gunungkidul, Pria Asal Lampung Tewas

Jatuh ke Jurang Saat Cari Lobster di Gunungkidul, Pria Asal Lampung Tewas

Yogyakarta
Penyair Joko Pinurbo Dimakamkan di Sleman, Karyanya Terus Abadi

Penyair Joko Pinurbo Dimakamkan di Sleman, Karyanya Terus Abadi

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Yogyakarta
Gibran Bantah Gabung ke Partai Golkar

Gibran Bantah Gabung ke Partai Golkar

Yogyakarta
Nonton Ruwatan Gelaran Wayang Kulit Bareng Gibran, Apa Kata Yusril?

Nonton Ruwatan Gelaran Wayang Kulit Bareng Gibran, Apa Kata Yusril?

Yogyakarta
Penyair Joko Pinurbo Meninggal, Butet: Kehilangan Sedulur Sinorowedi

Penyair Joko Pinurbo Meninggal, Butet: Kehilangan Sedulur Sinorowedi

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com