KOMPAS.com - Gara-gara tidak memakai helm saat berkendara di area persawahan, Panto Suwarno, warga Kecamatan Wonosari, Sukoharjo, terkena tilang elektronik polisi.
Panto pun mengaku sudah menerima surat tilang elektronik (ETLE) dari Satlantas Polres Sukoharjo, Jawa Tengah dan didenda sebesar Rp 50.000.
Pengalaman Panto itu pun ramai dibicarakan dan menjadi polemik warganet di media sosial.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menjelaskan, Panto tertangkap kamera ETLE berbasis kamera handphone atau disebut ETLE mobile.
Baca juga: 6 Tahun Curangi Takaran BBM Pakai Remote Control, SPBU di Serang Raup Rp 7 Miliar, Ini Faktanya
Menurut Wahyu, selain tilang ETLE yang terpasang di jalan protokol, petugas Satlantas Polres Sukoharjo juga dibekali tilang ETLE mobile yang biasanya dipasang di helm petugas.
Lalu juga ada ada petugas yang menggunakan kamera dan sudah dilengkapi dengan aplikasi ETLE.
Baca juga: Cerita Panto Suwarno, Pengendara Sepeda Motor Kena Tilang Elektronik di Jalan Persawahan Sukoharjo