YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Sejumlah mobil nekat parkir di bahu Jalan Malioboro, Daerah Istimewa Yogyakarta pada Kamis (5/05/2022) pagi.
Situasi tersebut sempat diabadikan oleh netizen dan diunggah di media sosial.
Dari video yang diunggah di media sosial Twitter tampak sejumlah mobil berhenti di badan Jalan Malioboro tepatnya di depan Teras Malioboro 2 hingga sekitar depan Kantor DPRD DIY.
Mobil yang nekat parkir di bahu Jalan Malioboro tersebut berpelat nomor luar DIY.
Baca juga: Kawasan Pantai Gunungkidul Yogyakarta Sudah Dipadati Wisatawan sejak Subuh
Kepala Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Ni Made Dwipanti Indrayanti mengatakan, telah menindak kendaraan roda empat yang nekat parkir di badan Jalan Malioboro.
"Dari Dishub DIY melakukan pengembosan kendaraan yang parkir di bahu jalan," ujar Ni Made, Kamis (5/05/2022).
Penindakan berupa pengembosan ban kendaraan yang nekat parkir di bahu Jalan Malioboro dilakukan oleh Tim Jogomargo Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Ada tujuh kendaraan yang dikempis bannya," ucapnya.
Ni Made menjelaskan bahu jalan tidak boleh untuk parkir kendaraan. Ia meminta kesadaran masyarakat untuk tidak parkir di bahu jalan.
"Terus terang petugas kami yang diturunkan kan sangat terbatas juga, ada yang di posko, ada yang patroli, kalau kami mengawasi semuanya ya susah. Jadinya harapan kami kesadaran masyarakat sajalah, kalau ada petugas pasti ditegur," tegasnya.
Baca juga: Tiket Kereta Api Arus Balik Lebaran di Daop 8 Surabaya Terjual 70 Persen
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Agus Arif menegaskan bahwa rambu-rambu sudah jelas tidak boleh berhenti atau parkir di Jalan Malioboro.
"Yang jelas mereka tidak membaca rambu. Di situ jelas ada, jangankan parkir, setop saja tidak boleh," tegasnya.
Menurut Agus, sudah disiapkan kantong-kantong parkir bagi wisatawan yang hendak ke Malioboro.
Lokasi parkir tersebut ada di Abu Bakar Ali, Senopati, Ngabean, Beskalan, eks UPN dan Sriwedani.
"Itu yang ada, kapasitasnya terbatas memang. Ya konsepnya ya parkir, naik angkutan publik, tidak harus mendekat sampai lokasi," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.