Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lecehkan Santriwati Usia 15 Tahun, Pengasuh Ponpes di Kulon Progo Dituntut 8 Tahun Penjara

Kompas.com - 27/04/2022, 08:23 WIB
Dani Julius Zebua,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

KULON PROGO, KOMPAS.com – Seorang pengasuh pondok pesantren dituntut penjara 8 tahun dalam sidang perkara perlindungan anak yang berlangsung di Pengadilan Negeri Wates, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Terdakwa dengan inisial MSM juga dituntut denda Rp 50.000.000 subsider dua bulan kurungan penjara.

Tuntutan diberikan karena terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana berbuat cabul pada korbannya yang masih usia anak-anak.

Baca juga: Polisi Tangkap Oknum Guru Pesantren yang Cabuli Santri di Aceh Timur Bertahun-tahun

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘secara berlanjut membujuk anak melakukan perbuatan cabul’,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kulon Progo, Martin Eko Priyanto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/4/2022).

MSM dikenal juga sebagai Kyai S. Pengasuh ponpes ini didakwa Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sidang dilaksanakan secara online dari PN Wates, Rutan Kelas IIB Wates dan Kejaksaan Negeri Kulon Progo.

Sidang dipimpin Ferry Haryanta selaku Ketua Majelis, lalu M. Syafruddin Prawira Negara, Ike Liduri Mustika Sari, masing masing selaku anggota majelis serta Retno selaku Panitera Pengganti pada PN Wates.

Tim Jaksa Penuntut Umum dihadiri oleh Martin Eko Priyanto dan Evi Nurul Hidayat.

Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan, denda Rp 50.000.000 subsider 2 bulan kurungan, serta membayar restitusi Rp 16.645.000.

Menanggapi tuntutan Penuntut Umum, Penasihat Hukum Terdakwa akan mengajukan pembelaan atau pledoi.

Sidang ditunda untuk agenda pembelaan dari penasihat hukum. “Selanjutnya sidang dijadwalkan pada hari Selasa tanggal 10 Mei 2022,” kata Martin.

Terdakwa tersandung perkara perlindungan anak dengan dugaan pelecehan seksual terhadap seorang santriwati usia 15 tahun di sebuah ponpes di wilayah Sentolo, Kulon Progo.

Kasus ini telah dilaporkan kepada Kepolisian Sektor Sentolo pada akhir Desember 2021. Terdakwa melancarkan aksi itu beberapa kali dalam beberapa kesempatan.

Baca juga: Polda Jatim Didemo, Massa Pertanyakan Kelanjutan Kasus Pencabulan Santri di Jombang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemkot Yogyakarta Bakal Kirim Sampah ke Bantul untuk Diolah

Pemkot Yogyakarta Bakal Kirim Sampah ke Bantul untuk Diolah

Yogyakarta
Kantornya Digeruduk Warga Gara-gara Penumpukan Sampah, Ini Respons DLH Yogyakarta

Kantornya Digeruduk Warga Gara-gara Penumpukan Sampah, Ini Respons DLH Yogyakarta

Yogyakarta
Bupati Sleman Kustini Mendaftar Maju Pilkada lewat PDI-P

Bupati Sleman Kustini Mendaftar Maju Pilkada lewat PDI-P

Yogyakarta
Tumpukan Sampah di Depo Pengok Yogyakarta, Ekonomi Warga Terdampak

Tumpukan Sampah di Depo Pengok Yogyakarta, Ekonomi Warga Terdampak

Yogyakarta
Bau Sampah Tercium hingga Radius 1 Km, Warga Kampung Pengok Geruduk Kantor DLH Kota Yogyakarta

Bau Sampah Tercium hingga Radius 1 Km, Warga Kampung Pengok Geruduk Kantor DLH Kota Yogyakarta

Yogyakarta
Sayangkan Larangan 'Study Tour' di Sejumlah Daerah, PHRI Gunungkidul: Bisa Berdampak Luas

Sayangkan Larangan "Study Tour" di Sejumlah Daerah, PHRI Gunungkidul: Bisa Berdampak Luas

Yogyakarta
Beberapa Daerah Larang 'Study Tour', PHRI DIY: Apa Bedanya dengan Kunker?

Beberapa Daerah Larang "Study Tour", PHRI DIY: Apa Bedanya dengan Kunker?

Yogyakarta
Pegawai K2 Gunungkidul Minta Diangkat Jadi ASN, Sudah Mengabdi dan Sebagian Akan Pensiun

Pegawai K2 Gunungkidul Minta Diangkat Jadi ASN, Sudah Mengabdi dan Sebagian Akan Pensiun

Yogyakarta
Sumbu Filosofi Yogyakarta Miliki Potensi Bencana, Apa Saja?

Sumbu Filosofi Yogyakarta Miliki Potensi Bencana, Apa Saja?

Yogyakarta
 Mengenal Hewan Raja Kaya dan Maknanya dalam Kehidupan Masyarakat Jawa

Mengenal Hewan Raja Kaya dan Maknanya dalam Kehidupan Masyarakat Jawa

Yogyakarta
Luncurkan Indonesia Heritage Agency, Nadiem: Jadikan Museum dan Cagar Budaya Tujuan Wisata Edukasi

Luncurkan Indonesia Heritage Agency, Nadiem: Jadikan Museum dan Cagar Budaya Tujuan Wisata Edukasi

Yogyakarta
Dipecat dan Tak Diberi Uang Layak, Pria di Kulon Progo Curi Rp 35 Juta Uang Kantor

Dipecat dan Tak Diberi Uang Layak, Pria di Kulon Progo Curi Rp 35 Juta Uang Kantor

Yogyakarta
Sleman Masih Kekurangan Ribuan Hewan Kurban untuk Idul Adha

Sleman Masih Kekurangan Ribuan Hewan Kurban untuk Idul Adha

Yogyakarta
Keluarga Jadi Korban Keracunan Massal di Gunungkidul, Adrian: Makan Mi dan Daging

Keluarga Jadi Korban Keracunan Massal di Gunungkidul, Adrian: Makan Mi dan Daging

Yogyakarta
Optimalisasi Pembenahan Museum dan Cagar Budaya Melalui Indonesia Heritage Agency

Optimalisasi Pembenahan Museum dan Cagar Budaya Melalui Indonesia Heritage Agency

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com