Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Perwakilan DI Yogyakarta Temukan Praktik "Tacting Buying" untuk Konsumen Minyak Goreng

Kompas.com - 23/02/2022, 07:18 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Perwakilan Ombudsman RI (ORI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menemukan praktik tacting buying bagi konsumen yang hendak membeli minyak goreng di beberapa pasar di sana.

Kepala ORI Perwakilan DIY Budhi Masturi menjelaskan, tacting buying adalah pembelian bersyarat.

"Praktiknya, untuk dapat membeli minyak goreng di toko bersangkutan, pembeli diwajibkan terlebih dahulu membeli produk/barang lain yang dijual di toko tersebut. Secara hukum, praktik ini akan membahayakan pedagang karena melanggar ketentuan Pasal 15 Ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," jelas Budhi melalui keterangan tertulis, Selasa (22/2/2022).

Baca juga: Pasutri di Serang Ditangkap karena Menimbun 9.600 Liter Minyak Goreng, Polisi Ungkap Kronologinya

Praktik tersebut diketahui setelah pihaknya melakukan observasi dan pemantauan cepat terhadap ketersediaan minyak goreng dan pelaksanaan kebijakan satu harga minyak di DIY pada 19-20 Februari 2022.

Cakupan pemantauan dilakukan pada 30 titik yang tersebar ke dalam beberapa klasifikasi pasar, seperti pasar tradisional, toko modern, toko kelontong, dan pasar modern.

Selain menemukan praktik tactic buying, ORI DI Yogyakarta juga menemukan bahwa di Kabupaten Bantul selama beberapa hari terakhir minyak goreng sudah tidak dapat ditemukan di Pasar Tradisional Gumulan.

Hal ini juga terjadi di beberapa toko modern di daerah Trirenggo dan Piyungan. Kelangkaan juga terjadi di toko modern di daerah Kalibawang dan Galur Kabupaten Kulonprogo serta beberapa toko modern di daerah Jongkang, Sinduadi, Wedomartani, Sinduharjo, dan Papringan Kabupaten Sleman.

"Sementara untuk toko-toko tradisional di Pasar Giwangan Kota Yogyakarta stok minyak goreng kemasan premium terpantau masih dapat ditemukan dengan harga jual Rp 14.000 per liter," ungkap dia.

Meskipun demikian, ketersediaan stok tersebut dapat dibilang memasuki masa kritis karena masing-masing toko hanya diperbolehkan mengambil stok maksimal 12 liter dari distributor per hari.

Baca juga: Polisi Bongkar Penimbunan 9.600 Liter Minyak Goreng di Serang, Pasutri Ditangkap

Lanjut Budhi, tingginya harga jual di atas HET tersebut berpangkal pada 3 hal. Pertama, kelangkaan stok minyak goreng yang beredar di pasaran membuat harga keekonomian barang menjadi melambung.

Kedua, pelaku ekonomi mikro di toko-toko tradisional terpaksa harus membeli minyak goreng di pasar modern untuk memenuhi kebutuhan stok penjualan. Keterangan ini diperoleh dari salah satu penjual di toko tradisional wilayah Ngaglik Kabupaten Sleman.

Praktik tersebut berimbas pada semakin melebarnya margin harga penjualan di tangan konsumen akhir.

Ketiga, khusus untuk minyak goreng curah, beberapa penjual di toko-toko tradisional berupaya untuk menghabiskan ketersediaan stok terdahulu yang terlanjur dibeli dengan harga tinggi. Sehingga apabila dipaksa mengikuti HET sesuai Permendag 6 Tahun 2022 akan mengalami kerugian.

Baca juga: Stabilkan Harga Minyak Goreng, Pemkot Malang Gelar Operasi Pasar di 2 Kecamatan

Memerhatikan temuan dan hasil pemantauan tersebut, ORI DIY merekomendasikan tiga poin kepada Pemerintah DIY.

Pertama, melakukan optimalisasi operasi pasar dan pemantauan, serta pengawasan yang lebih ketat untuk memberikan kepastian kepada masyarakat akan ketersediaan stok minyak goreng dan ketaatan penjual terhadap kebijakan satu harga.

"Kedua, mencermati dan memberikan perhatian khusus terhadap potensi risiko kerugian yang dialami pedagang di pasar tradisional, terutama terkait stok minyak goreng curah yang telah diperoleh sebelum pemberlakuan kebijakan satu harga, mengingat harga perolehan awalnya sudah cukup tinggi (Rp 19.000 per liter) dan umumnya tidak disertai pengadministrasian (invoice) yang baik," kata dia.

Poin yang terakhir menyarankan Pemerintah DIY untuk berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan investigasi atas dugaan pelanggaran distribusi yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng di pasaran. Apabila pelanggaran tersebut ditemukan, agar memberikan tindakan hukum sebagaimana mestinya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ikut Penjaringan di Golkar, Pj Wali Kota Yogyakarta Segera Dipanggil Pemprov DIY

Ikut Penjaringan di Golkar, Pj Wali Kota Yogyakarta Segera Dipanggil Pemprov DIY

Yogyakarta
Museum Benteng Vredeburg Bakal Miliki 'Coworking Space' dan 'Coffee Shop'

Museum Benteng Vredeburg Bakal Miliki "Coworking Space" dan "Coffee Shop"

Yogyakarta
Pj Wali Kota Yogyakarta Dilaporkan ke Gubernur DIY dan Mendagri, Ini Penyebabnya

Pj Wali Kota Yogyakarta Dilaporkan ke Gubernur DIY dan Mendagri, Ini Penyebabnya

Yogyakarta
Jelang Laga Indonesia Vs Uzbekistan, Persewaan Proyektor di Gunungkidul Kebanjiran Order

Jelang Laga Indonesia Vs Uzbekistan, Persewaan Proyektor di Gunungkidul Kebanjiran Order

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Yogyakarta
Jatuh ke Jurang Saat Cari Lobster di Gunungkidul, Pria Asal Lampung Tewas

Jatuh ke Jurang Saat Cari Lobster di Gunungkidul, Pria Asal Lampung Tewas

Yogyakarta
Penyair Joko Pinurbo Dimakamkan di Sleman, Karyanya Terus Abadi

Penyair Joko Pinurbo Dimakamkan di Sleman, Karyanya Terus Abadi

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Yogyakarta
Gibran Bantah Gabung ke Partai Golkar

Gibran Bantah Gabung ke Partai Golkar

Yogyakarta
Nonton Ruwatan Gelaran Wayang Kulit Bareng Gibran, Apa Kata Yusril?

Nonton Ruwatan Gelaran Wayang Kulit Bareng Gibran, Apa Kata Yusril?

Yogyakarta
Penyair Joko Pinurbo Meninggal, Butet: Kehilangan Sedulur Sinorowedi

Penyair Joko Pinurbo Meninggal, Butet: Kehilangan Sedulur Sinorowedi

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com