KOMPAS.com - Surakarta lebih dikenal dengan sebutan Solo atau Sala. Sebutan Solo atau Sala adalah nama yang dipilih Sultan Pakubuwana II ketika akan mendirikan istana baru setelah perang suksesi Mataram yang terjadi di Kartasura.
Nama Surakarta, sekarang dipakai sebagai nama administrasi yang mulai dipakai ketika Kasunanan didirikan, sebagai kalanjutan kerajaan Kartasura.
Pada masa sekarang, nama Surakarta digunakan dalam situasi formal pemerintahan. Sedangkan, nama Sala/Solo lebih umum penggunaannya.
Kata Sura dalam bahasa Jawa berarti "keberanian" dan kata Karta berarti "sempurna/penuh".
Dapat dikatakan juga, Surakarta merupakan permainan kata Kartasura.
Baca juga: Beda Gamelan Gaya Yogyakarta dan Surakarta, Warisan Budaya Tak Benda dari Indonesia
Keberadaan Kota Solo dimulai saat Kasultanan Mataram memindahkan kedudukan raja dari Kartasura ke Desa Sala, di tepi Bengawan Solo. Secara resmi keraton mulai ditempati pada 17 Februari 1745.
Akibat perpecahan wilayah kerajaan, di Solo berdiri dua keraton, yaitu Kasunanan Surakarta dan Praja Mangkunegaran, Kota Solo sebagai dua administrasi.
Kekuasaan politik dua negara itu dibubarkan setelah berdirinya Republik Indoensia pada 17 Agustus 1945. Selama 10 bulan, Solo sempat berstatus sebagai daerah setingkat provinsi, yang dikenal sebagai Daerah Istimewa Surakarta.
Baca juga: Revitalisasi Pasar Legi Surakarta Telah Rampung
Kemudian gerakan anti kerajaan berkembang di Surakarta, kondisi ini makin memanas dengan adanya kerusuhan, penculikan, dan pembunuhan pejabat-pejabat (DIS).
Maka pada 16 Juni 1946, pemerintah RI membubarkan DIS dan menghilangkan kekuasaan raja-raja Kasunanan dan Mangkunegaran.
Tanggal 16 Juni juga diperingati sebagai Hari Jadi Pemerintahan Kota Surakarta hingga sekarang.
Status Susuhunan Surakarta dan Adipati Mangkunegaran menjadi rakyat biasa di masyarakat. Keraton berubah menjadi pusat pengembangan seni dan budaya Jawa.
Karesidenan Surakarta ditetapkan dengan luas 5.677 km2.
Karesidenan Surakarta terdiri dari daerah-daerah Kota Praja Surakarta, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Sukowati (sekarang Kabupaten Sragen), Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Klaten, dan Kabupaten Boyolali.
Baca juga: Asal-usul Pasar Legi Surakarta yang Segera Diresmikan Basuki
Setelah Karesidenan Surakarta dihapus pada 4 Juli 1950, Surakarta menjadi kota di bawah administrasi Provinsi Jawa Tengah.
Penetapan sejak diberlakukan UU Nomor 16 Tahun 1950 tentang pembentukan kota besar dalam lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Daerah Istimewa Yogyakarta, secara resmi Kota Surakarta menjadi daerah berstatus kota otonom.
Sumber:https://dprd.surakarta.go.id/
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.