YOGYAKARTA, KOMPAS.com-Polisi menangkap komplotan penipu yang berpura-pura menjadi broker pinjaman dari bank milik pemerintah.
Korban dari komplotan ini merugi sampai puluhan juta rupiah.
Kepala Kepolisian Resor Kota Yogyakarta Kombes Aditya Surya Dharma mengatakan, penipuan oleh lima orang ini pada 12 Februari 2024.
Saat itu kelompotan ini mendatangi sebuah bank pelat merah di kawasan Wirobrajan, Kota Yogyakarta, untuk mengajukan pinjaman.
"Kemudian oleh pihak bank melakukan survei ke kontrakan sekaligus megambil berkas-berkas pinjama seperti KTP, akta cerai, dan Surat Keterangan Usaha (SKU)," ujarnya saat ditemui di Polresta Yogyakarta, Senin (8/4/2024).
Baca juga: Penipuan Online Jelang Lebaran Meningkat, BRI Minta Masyarakat Waspada Modus Social Engineering
Setelah survei, bank lalu membawa berkas-berkas untuk dilakukan analisa selama tiga hari.
Kemudian pinjaman tersebut disetujui oleh bank dan uang pinjaman diambil oleh tersangka.
Namun, satu bulan berikutnya ada seseorang korban mengaku uang tabungan miliknya sebesar Rp 500.000 raib.
Setelah ditanyakan kepada bank, diketahui identitasnya digunakan oleh para pelaku untuk melakukan pinjaman di bank.
Belakangan diketahui Rp 500.000 itu merupakan potongan cicilan dari kredit Rp 50 juta yang dilakukan pelaku.
"Digunakan mengajukan pinjaman tampa seiizin atau tapa sepengetahuannya. Korban mengalami kerugian Rp 50 juta," ujar Aditya.
Aditya menjelaskan modus operasi dari kelompok ini adalah mengajukan pinjaman ke bank pelat merah dengan menggunakan atas nama orang lain dilengkapi dengan syarat-syarat dokumen palsu.
Baca juga: Calon Pengantin Korban Penipuan Mahar Rp 3 Miliar yang Ternyata Daun Kering Lapor Polisi
Polisi kemudian menangkap kelima orang terduga penipu di tempat dan waktu terpisah.
Kelima orang itu disebut punya peran masing-masing dalam penipuan ini.
"Ada lima TKP kurang lebih lima orang (korban) baik di wilayah Yogyakarta dan Jawa Tengah. Hasil pemeriksaan awal kerugian masing-masing tempat Rp 50 sampai dengan Rp 80 juta," beber dia.
"Orang (korban) yang ingin mengajukan pinjaman usaha tetapi dia belum memiliki usaha, jadi seolah-olah broker ini dia bisa mengurus. Ada yang pakai jaminan ada yang tidak dijanjikan diuruskan di bank," papar Aditya.
Barang bukti yang diamankan berupa satu mobil Brio, dua unit gawai, satu laptop, satu karung isi tas kulit, beberapa buku tabungan, satu bundel bukti pencairan, sertifikat asuransi, kemudian surat gadai, satu mobil Toyota Rush, 10 rangkap bukti jaminan bukti nasabah.
"Pasal yang disangkakan kepada tersangka 368 dan 372 ancaman maksimal 4 tahun penjara," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.