Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Bolehkan Kampanye Pakai Fasilitas Pendidikan, Dewan Pendidikan DIY: Kalau di SMA Bagus untuk Pendidikan Politik

Kompas.com - 30/08/2023, 15:43 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan peserta Pemilu 2024 berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan tanpa menggunakan atribut kampanye.

Kebijakan ini disambut positif oleh Ketua Dewan Pendidikan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sutrisna Wibawa.

Menurut Sutrisna, fasilitas pendidikan yang digunakan untuk kampanye tidak hanya sebatas di kampus perguruan tinggi, tetapi hingga tingkat SMA. Hal ini bertujuan untuk memberikan pendidikan politik di tingkat SMA.

Baca juga: Tanggapan Orangtua Murid Dengar Putusan MK Bolehkan Kampanye di Lembaga Pendidikan...

"Saya melihatnya positif dari pendidikan positif. Sehingga kita mengemas cara-caranya. Kalau di SMA ini kan bagus juga to untuk memberikan pendidikan politik to, dengan model studium general penjelasan gitu," ujar Sutrisna saat dihubungi, Rabu (30/8/2023).

Menurut dia, siswa tingkat SMA sudah bisa diajak berpikir soal politik pada forum akademik tersebut. Dia juga menilai siswa SMA argumentasinya sudah memenuhi kaidah akademik.

"Anak-anak SMA argumentasinya saya kira sudah memenuhi kaidah-kaidah akademik itu. Kaidah akademik itu kan dasarnya data, kemudian sistematis objektif tidak emosional kan gitu, itu yang kita pakai," bebernya.

Lanjut Sutrisna, dengan membuat forum akademik tersebut dapat sekaligus untuk pengawasan saat kampanye di fasilitas pendidikan.

Dikatakan Sutrisna, dalam praktiknya nanti ada beberapa hal yang harus diperhatikan saat kampanye, seperti larangan penggunaan atribut saat kampanye.

"Tapi kalau di sekolah di perguruan tinggi kemudian ramai-ramai memasang atribut ya saya gak setuju," ucap dia.

Baca juga: Soal Kampanye di Kampus, Wapres: Jangan Sampai Jadi Basis Capres Tertentu

Kampanye yang dibolehkan seharusnya sesuai dengan kerangka pendidikan politik, jika dilakukan di perguruan tinggi bisa berbentuk seminar dengan mengundang masing-masing kontestan Pilpres.

"Jadi harus dalam kerangka pendidikan politik. Kalau di perguruan tinggi ya bisa seminar, bentuknya begitu masing-masing kontestan menyampaikan lalu secara kritis mahasiswa atau civitas akademik bisa menyampaikan bisa mengkritisi," jelas dia.

Menurutnya dengan model itu, partai politik (parpol) mendapatkan masukan dari pihak kampus, tidak hanya masukan dari mahasiswa tetapi juga masukan dari dosen hingga guru besar.

"Mahasiswa dosen para guru besar itu kan bisa menyampaikan pikiran-pikirannya sehingga akan memperbaiki gagasan (dari parpol) itu, gagasan akan lebih baik," kata dia.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengizinkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan selama tidak menggunakan atribut kampanye.

Hal ini termuat dalam Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Selasa (15/8/2023).

Baca juga: Anies Sebut Kuliah Kebangsaan di UI Bukan Ajang Kampanye Pilpres

Dalam perkara itu, dua orang pemohon, Handrey Mantiri dan Ong Yenni, menilai ada inkonsistensi aturan terkait aturan itu dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Larangan kampanye di tempat ibadah, tempat pendidikan, dan fasilitas pemerintah tercantum tanpa syarat dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h.

Namun, pada bagian Penjelasan, tercantum kelonggaran yang berbunyi, “Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan”.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan, bagian Penjelasan itu tidak berkekuatan hukum mengikat karena menciptakan ambiguitas.

Jika pengecualian itu diperlukan, maka seharusnya ia tidak diletakkan di bagian penjelasan.

Sebagai gantinya, pengecualian itu dimasukkan ke norma pokok Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu, kecuali frasa "tempat ibadah".

"Sehingga Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu selengkapnya berbunyi, '(peserta pemilu dilarang, red.) menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu'," bunyi putusan itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bupati Sunaryanta: Gunungkidul Bukan Tempat Pembuangan Sampah

Bupati Sunaryanta: Gunungkidul Bukan Tempat Pembuangan Sampah

Yogyakarta
DPO Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Bandara YIA Senilai Rp 23 Miliar Ditangkap

DPO Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Bandara YIA Senilai Rp 23 Miliar Ditangkap

Yogyakarta
Bangkai Penyu Terdampar di Pantai Glagah, Ada Luka di Kaki dan Mulut

Bangkai Penyu Terdampar di Pantai Glagah, Ada Luka di Kaki dan Mulut

Yogyakarta
Update Tawuran Pelajar di Yogyakarta, 6 Dikembalikan ke Orangtua, Satu Diproses Hukum

Update Tawuran Pelajar di Yogyakarta, 6 Dikembalikan ke Orangtua, Satu Diproses Hukum

Yogyakarta
Pilkada Yogyakarta 2024 Dipastikan Tanpa Calon Independen

Pilkada Yogyakarta 2024 Dipastikan Tanpa Calon Independen

Yogyakarta
Disdikpora Kota Yogyakarta Keluarkan 'SOP Study Tour', Apa Saja Isinya?

Disdikpora Kota Yogyakarta Keluarkan "SOP Study Tour", Apa Saja Isinya?

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Selasa 14 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Selasa 14 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Selasa 14 Mei 2024, dan Besok: Pagi hingga Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Selasa 14 Mei 2024, dan Besok: Pagi hingga Siang Cerah Berawan

Yogyakarta
Bayi Laki-laki Ditemukan di Area Persawahan Sleman, Ketahuan Saat Motor Warga Mogok

Bayi Laki-laki Ditemukan di Area Persawahan Sleman, Ketahuan Saat Motor Warga Mogok

Yogyakarta
Dugaan Tawuran Pelajar di Umbulharjo Yogyakarta, Satu Orang Tercebur ke Sungai

Dugaan Tawuran Pelajar di Umbulharjo Yogyakarta, Satu Orang Tercebur ke Sungai

Yogyakarta
Mensos Risma Janji Bantu Eks Napiter yang Ingin Buka Usaha, tapi Bentuknya Bukan Uang Tunai

Mensos Risma Janji Bantu Eks Napiter yang Ingin Buka Usaha, tapi Bentuknya Bukan Uang Tunai

Yogyakarta
Istimewa, Ini Makna dan Filosofi 10 Pohon di Keraton Yogyakarta

Istimewa, Ini Makna dan Filosofi 10 Pohon di Keraton Yogyakarta

Yogyakarta
Cara Daftar Program Istura untuk Berkunjung ke Istana Kepresidenan Yogyakarta

Cara Daftar Program Istura untuk Berkunjung ke Istana Kepresidenan Yogyakarta

Yogyakarta
7 Siswa yang Diduga Tawuran di Umbulharjo Yogyakarta Ditangkap, Obat dan Gir Disita

7 Siswa yang Diduga Tawuran di Umbulharjo Yogyakarta Ditangkap, Obat dan Gir Disita

Yogyakarta
Buang Muatan Sampah di Pinggir Jalan Bantul, Sopir Diminta Angkut Lagi Buangannya

Buang Muatan Sampah di Pinggir Jalan Bantul, Sopir Diminta Angkut Lagi Buangannya

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com