Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Hongaria Terancam Dideportasi, Terungkap Ambil Belalang dan Kecoa di Hutan Gunungkidul karena Kelaparan

Kompas.com - 05/04/2023, 17:09 WIB
Wijaya Kusuma,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Warga Negara Asing (WNA) asal Hongaria berinisial RS terancam dideportasi karena mengganggu ketertiban masyarakat di daerah Siyono, Kabupaten Gunungkidul.

WNA ini diduga membeli barang di minimarket dan tidak membayar. Tak hanya itu, RS juga mengambil serangga seperti kecoa serta tumbuhan di hutan Siyono, Gunungkidul.

Petugas Imigrasi Yogyakarta melakukan pengecekan ke lokasi, termasuk meminta keterangan dari masyarakat sekitar terkait yang dilakukan oleh RS tersebut.

Baca juga: Ambil Hewan di Hutan Gunungkidul, Warga Asing Asal Hongaria Bakal Dideportasi

Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta Najarudin Safaat mengatakan, RS mengambil tumbuhan dan serangga di hutan Siyono, Gunungkidul.

"(Mengambil) Belalang, kecoa, serangga-serangga gitu," ujar Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta Najarudin Safaat saat dihubungi, Kompas.com Rabu (5/4/2023).

Najarudin menjelaskan, serangga-serangga tersebut diambil dan dimasukan ke dalam toples. Kemudian oleh RS dipajang di meja untuk dijual kepada masyarakat. "Dipajang di meja, buka lapak gitu," ungkapnya.

Sampai saat ini, petugas Imigrasi masih mendalami motif dari RS mengambil serangga dan tumbuhan di hutan Siyono. Namun dugaan sementara, RS melakukan itu karena kelaparan. "Kita masih dalami kenapa seperti ini dugaan kami karena kelaparan," tuturnya.

Kepala Kanwil Kemenkumham DI Yogyakarta (DIY) Agung Rektono Seto mengungkapkan, dari keterangan masyarakat, RS mendirikan tenda di tempat yang tidak diperbolehkan, yaitu di lingkungan gedung serbaguna.

"Yang bersangkutan membeli barang di salah satu minimarket diduga tidak membayar," tandasnya.

Dari wawancara yang dilakukan petugas, warga Hongaria ini masuk ke Indonesia melalui Bandar Udara International Soekarno Hatta pada 13 Maret 2023.

Dari beberapa hasil keterangan dan pemeriksaan, didapati RS telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan keimigrasian. RS dapat dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendetensian dan deportasi.

"Selanjutnya yang berangkutan direncanakan akan dikirim ke rumah detensi imigrasi Semarang, guna menunggu pemulangan (deportasi) ke negara asal," urainya.

Baca juga: Warga Asing Punya KTP WNI, Dirjen Dukcapil Minta Warga Tak Palsukan Dokumen

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Bantul Tetapkan 45 Nama Caleg Terpilih, Berikut Daftar Namanya

KPU Bantul Tetapkan 45 Nama Caleg Terpilih, Berikut Daftar Namanya

Yogyakarta
Pemkot Yogyakarta Terapkan Strategi Bermain Dakon untuk Antisipasi Penumpukan Sampah

Pemkot Yogyakarta Terapkan Strategi Bermain Dakon untuk Antisipasi Penumpukan Sampah

Yogyakarta
Mahasiswa yang Meninggal Usai Latihan Bela Diri Alami Luka di Usus, Diduga Akibat Tendangan

Mahasiswa yang Meninggal Usai Latihan Bela Diri Alami Luka di Usus, Diduga Akibat Tendangan

Yogyakarta
Rumah di Klaten Terbakar Saat Pemiliknya Shalat Jumat, Diduga Akibat Korsleting 'Charger' HP

Rumah di Klaten Terbakar Saat Pemiliknya Shalat Jumat, Diduga Akibat Korsleting "Charger" HP

Yogyakarta
Penjelasan BPS soal Nangka Muda Jadi Penyumbang Inflasi di Kota Yogyakarta

Penjelasan BPS soal Nangka Muda Jadi Penyumbang Inflasi di Kota Yogyakarta

Yogyakarta
UGM Telusuri Laporan Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah

UGM Telusuri Laporan Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah

Yogyakarta
Ditinggal Nonton Indonesia Vs Irak, Kandang Ternak di Gunung Kidul Hangus Terbakar

Ditinggal Nonton Indonesia Vs Irak, Kandang Ternak di Gunung Kidul Hangus Terbakar

Yogyakarta
Ini 45 Caleg Terpilih di Gunungkidul, Wajib Serahkan LHKPN Sebelum Dilantik

Ini 45 Caleg Terpilih di Gunungkidul, Wajib Serahkan LHKPN Sebelum Dilantik

Yogyakarta
YIA Jadi Satu-satunya Bandara Internasional di DIY-Jateng, Asita Minta Penerbangan Luar Negeri Ditambah

YIA Jadi Satu-satunya Bandara Internasional di DIY-Jateng, Asita Minta Penerbangan Luar Negeri Ditambah

Yogyakarta
Pengukuran Lahan Terdampak Pembangunan Tol Yogyakarta-YIA Mulai Dilakukan

Pengukuran Lahan Terdampak Pembangunan Tol Yogyakarta-YIA Mulai Dilakukan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Dikabarkan Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot di Partai Golkar, Singgih: Siapa yang Bilang?

Dikabarkan Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot di Partai Golkar, Singgih: Siapa yang Bilang?

Yogyakarta
Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Klaten

Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Klaten

Yogyakarta
Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Solo Balapan dan Purwosari

Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Solo Balapan dan Purwosari

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com