YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Warga Negara Asing (WNA) asal Hongaria berinisial RS terancam dideportasi karena mengganggu ketertiban masyarakat di daerah Siyono, Kabupaten Gunungkidul.
WNA ini diduga membeli barang di minimarket dan tidak membayar. Tak hanya itu, RS juga mengambil serangga seperti kecoa serta tumbuhan di hutan Siyono, Gunungkidul.
Petugas Imigrasi Yogyakarta melakukan pengecekan ke lokasi, termasuk meminta keterangan dari masyarakat sekitar terkait yang dilakukan oleh RS tersebut.
Baca juga: Ambil Hewan di Hutan Gunungkidul, Warga Asing Asal Hongaria Bakal Dideportasi
Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta Najarudin Safaat mengatakan, RS mengambil tumbuhan dan serangga di hutan Siyono, Gunungkidul.
"(Mengambil) Belalang, kecoa, serangga-serangga gitu," ujar Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta Najarudin Safaat saat dihubungi, Kompas.com Rabu (5/4/2023).
Najarudin menjelaskan, serangga-serangga tersebut diambil dan dimasukan ke dalam toples. Kemudian oleh RS dipajang di meja untuk dijual kepada masyarakat. "Dipajang di meja, buka lapak gitu," ungkapnya.
Sampai saat ini, petugas Imigrasi masih mendalami motif dari RS mengambil serangga dan tumbuhan di hutan Siyono. Namun dugaan sementara, RS melakukan itu karena kelaparan. "Kita masih dalami kenapa seperti ini dugaan kami karena kelaparan," tuturnya.
Kepala Kanwil Kemenkumham DI Yogyakarta (DIY) Agung Rektono Seto mengungkapkan, dari keterangan masyarakat, RS mendirikan tenda di tempat yang tidak diperbolehkan, yaitu di lingkungan gedung serbaguna.
"Yang bersangkutan membeli barang di salah satu minimarket diduga tidak membayar," tandasnya.
Dari wawancara yang dilakukan petugas, warga Hongaria ini masuk ke Indonesia melalui Bandar Udara International Soekarno Hatta pada 13 Maret 2023.
Dari beberapa hasil keterangan dan pemeriksaan, didapati RS telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan keimigrasian. RS dapat dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendetensian dan deportasi.
"Selanjutnya yang berangkutan direncanakan akan dikirim ke rumah detensi imigrasi Semarang, guna menunggu pemulangan (deportasi) ke negara asal," urainya.
Baca juga: Warga Asing Punya KTP WNI, Dirjen Dukcapil Minta Warga Tak Palsukan Dokumen
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.