Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud MD: Putusan Penundaan Pemilu Membahayakan Negara

Kompas.com - 08/03/2023, 18:45 WIB
Wijaya Kusuma,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemilu 2024 adalah agenda konstitusional yang tidak bisa ditunda atau diundur dengan jalan hukum biasa. Jika pemilu diundur atau ditunda, akan membahayakan kehidupan bangsa dan negara karena akan terjadi kekosongan pemerintahan.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat menjadi pembicara kunci dalam acara Townhall Meeting "Tut Wuri Handayani: Mendorong dan Menemukan Keteladanan Politik Ala Anak Muda" di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.

"Pemilu 2024 itu adalah agenda konstitusional, kalender konstitusional yang tidak bisa ditunda atau diundurkan dengan jalan hukum biasa," ujar Mahfud MD di Grha Sabha Pramana Universitas Gadjah Mada (UGM), Rabu (8/3/2023).

Baca juga: Partai Prima Klaim Tak Tahu PN Jakpus Tak Berwenang Adili Sengketa Pemilu

Mahfud menyampaikan, sekarang ini semua dikejutkan oleh adanya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menunda pemilu. Karenanya harus melakukan perlawanan hukum terkait keputusan Pengadilan Negeri tersebut.

"Saya ingin katakan, kita harus melakukan perlawanan hukum ini secara sungguh-sungguh, karena itu akan membahayakan kehidupan bangsa dan negara. Di mana agenda kalender konstitusi bisa dibatalkan dan diatur oleh pengadilan," ucapnya.

Di sisi lain, Pengadilan Negeri tidak mempunyai wewenang untuk memutuskan menunda pemilu.

"Urusan hukumnya, saya sependapat, pemerintah sependapat dengan KPU agar naik banding sampai kasasi sampai apapun. Karena sekarang pun ada masalah, Pengadilan Negeri itu kok menunda pelaksanaan pemilu," tegasnya.

Sengketa pemilu sudah diatur dalam hukum dengan jelas. Jika menyangkut administrasi persyaratan, mendaftaran, itu menjadi urusan Bawaslu, dan PTUN.

Mahfud MD menjelaskan, jadwal pemilu adalah materi muatan mutlak konstitusi, bukan muatan undang-undang.

Baca juga: Ketika SBY Curiga dan Megawati Marah dengan Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu...

Ada tiga pasal dalam konstitusi yang menyatakan presiden menjabat dalam waktu lima tahun, pemilu diadakan lima tahun sekali, presiden tidak bisa diberhentikan atau diperpanjang jabatanya. Diberhentikan pun kalau melanggar hukum pidana.

"Tanggal 21 Oktober jabatan Presiden Jokowi dan kabinetnya sudah habis. Kalau pemilu ditunda akan terjadi kekosongan pemerintahan," tegasnya.

"Ada yang bertanya, Pak itu kan bisa dibuat oleh MPR. Enggak bisa, MPR sekarang ini beda dengan dulu bisa mempercepat, bisa memperlambat. MPR sekarang tidak punya wewenang apapun untuk menentukan pemerintah," imbuhnya.

Mahfud mengungkapkan, menurut Undang-Undang Dasar, ketika ada kekosongan presiden dan wakil presiden maka diganti oleh tiga menteri, yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertahanan, Menteri Luar Negeri. Tetapi masa jabatan tiga menteri tersebut juga habis berbarengan dengan jabatan presiden.

Baca juga: Cerita Mahfud Tengah Malam Ditelepon, Megawati Marah karena Putusan PN Jakpus

"Terus apa, amendemen? Amandemen kalau PDI-P, NasDem, Demokrat dan partai lain tidak hadir dalam sidang amandemen itu ya nggak bisa mengambil keputusan. Menurut Undang-undang dasar harus dihadiri minimal 2/3 anggota, kalau tidak hadir karena tidak setuju, tidak ada keputusan. Di situlah negara akan kacau, tidak ada pemerintahan, tidak ada yang mengambil keputusan untuk mengendalikan negara ini," tegasnya.

Oleh karenanya pemerintah, imbuh Mahfud, akan terus mengikuti jadwal Pemilu 2024 yang telah ditetapkan bersama.

"Oleh sebab itu saya sampaikan bahwa pemerintah akan terus mengikuti jadwal pemilu yang telah ditetapkan bersama tanggalnya oleh KPU, oleh DPR dan oleh pemerintah," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Komplotan Pencuri di Yogyakarta Ditangkap, Sehari Ganjal 10 Mesin ATM, Uang Rp 150 Juta Disikat

Komplotan Pencuri di Yogyakarta Ditangkap, Sehari Ganjal 10 Mesin ATM, Uang Rp 150 Juta Disikat

Yogyakarta
Jelang Desentralisasi Sampah, Pj Wali Kota: Pembangunan TPST 3R Karangmiri Mundur

Jelang Desentralisasi Sampah, Pj Wali Kota: Pembangunan TPST 3R Karangmiri Mundur

Yogyakarta
Tak Mau 'Snack Lelayu' Terulang Saat Pilkada, Ketua KPU DIY Minta Lebih Teliti

Tak Mau "Snack Lelayu" Terulang Saat Pilkada, Ketua KPU DIY Minta Lebih Teliti

Yogyakarta
Terdapat 3 Sengketa Pemilu, Penetapan Anggota Legislatif di DIY Terancam Mundur

Terdapat 3 Sengketa Pemilu, Penetapan Anggota Legislatif di DIY Terancam Mundur

Yogyakarta
Muncul dalam Penjaringan PDI Perjuangan, Soimah Tidak Bersedia Maju Pilkada

Muncul dalam Penjaringan PDI Perjuangan, Soimah Tidak Bersedia Maju Pilkada

Yogyakarta
Lansia di Kulon Progo Dibacok Residivis yang Cemburu Buta

Lansia di Kulon Progo Dibacok Residivis yang Cemburu Buta

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Pelihara Buaya dari Sekecil Tokek Kini 2 Meter, Pemilik Ngeri dan Serahkan ke BKSDA Yogyakarta

Pelihara Buaya dari Sekecil Tokek Kini 2 Meter, Pemilik Ngeri dan Serahkan ke BKSDA Yogyakarta

Yogyakarta
Saat Bansos Jelang Pilkada Jadi Perhatian Khusus KPU DIY...

Saat Bansos Jelang Pilkada Jadi Perhatian Khusus KPU DIY...

Yogyakarta
Pembebasan Lahan di IKN, AHY: Tidak Boleh Asal Gusur

Pembebasan Lahan di IKN, AHY: Tidak Boleh Asal Gusur

Yogyakarta
Soal Gugatan 'Snack Lelayu', KPU Sleman: No Comment, Kami Sampaikan pada Waktu yang Tepat

Soal Gugatan "Snack Lelayu", KPU Sleman: No Comment, Kami Sampaikan pada Waktu yang Tepat

Yogyakarta
Soal Posisi PDI-P Pasca-Pilpres 2024, Ganjar: Rasanya Iya, di Luar Pemerintahan

Soal Posisi PDI-P Pasca-Pilpres 2024, Ganjar: Rasanya Iya, di Luar Pemerintahan

Yogyakarta
Besok BPBD DIY Gelar Simulasi Gempa, Masyarakat Diminta Tidak Kaget

Besok BPBD DIY Gelar Simulasi Gempa, Masyarakat Diminta Tidak Kaget

Yogyakarta
Ganjar Pastikan Siap Turun untuk Pemenangan PDI-P pada Pilkada 2024

Ganjar Pastikan Siap Turun untuk Pemenangan PDI-P pada Pilkada 2024

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com