Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/03/2023, 18:45 WIB
Wijaya Kusuma,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemilu 2024 adalah agenda konstitusional yang tidak bisa ditunda atau diundur dengan jalan hukum biasa. Jika pemilu diundur atau ditunda, akan membahayakan kehidupan bangsa dan negara karena akan terjadi kekosongan pemerintahan.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat menjadi pembicara kunci dalam acara Townhall Meeting "Tut Wuri Handayani: Mendorong dan Menemukan Keteladanan Politik Ala Anak Muda" di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.

"Pemilu 2024 itu adalah agenda konstitusional, kalender konstitusional yang tidak bisa ditunda atau diundurkan dengan jalan hukum biasa," ujar Mahfud MD di Grha Sabha Pramana Universitas Gadjah Mada (UGM), Rabu (8/3/2023).

Baca juga: Partai Prima Klaim Tak Tahu PN Jakpus Tak Berwenang Adili Sengketa Pemilu

Mahfud menyampaikan, sekarang ini semua dikejutkan oleh adanya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menunda pemilu. Karenanya harus melakukan perlawanan hukum terkait keputusan Pengadilan Negeri tersebut.

"Saya ingin katakan, kita harus melakukan perlawanan hukum ini secara sungguh-sungguh, karena itu akan membahayakan kehidupan bangsa dan negara. Di mana agenda kalender konstitusi bisa dibatalkan dan diatur oleh pengadilan," ucapnya.

Di sisi lain, Pengadilan Negeri tidak mempunyai wewenang untuk memutuskan menunda pemilu.

"Urusan hukumnya, saya sependapat, pemerintah sependapat dengan KPU agar naik banding sampai kasasi sampai apapun. Karena sekarang pun ada masalah, Pengadilan Negeri itu kok menunda pelaksanaan pemilu," tegasnya.

Sengketa pemilu sudah diatur dalam hukum dengan jelas. Jika menyangkut administrasi persyaratan, mendaftaran, itu menjadi urusan Bawaslu, dan PTUN.

Mahfud MD menjelaskan, jadwal pemilu adalah materi muatan mutlak konstitusi, bukan muatan undang-undang.

Baca juga: Ketika SBY Curiga dan Megawati Marah dengan Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu...

Ada tiga pasal dalam konstitusi yang menyatakan presiden menjabat dalam waktu lima tahun, pemilu diadakan lima tahun sekali, presiden tidak bisa diberhentikan atau diperpanjang jabatanya. Diberhentikan pun kalau melanggar hukum pidana.

"Tanggal 21 Oktober jabatan Presiden Jokowi dan kabinetnya sudah habis. Kalau pemilu ditunda akan terjadi kekosongan pemerintahan," tegasnya.

"Ada yang bertanya, Pak itu kan bisa dibuat oleh MPR. Enggak bisa, MPR sekarang ini beda dengan dulu bisa mempercepat, bisa memperlambat. MPR sekarang tidak punya wewenang apapun untuk menentukan pemerintah," imbuhnya.

Mahfud mengungkapkan, menurut Undang-Undang Dasar, ketika ada kekosongan presiden dan wakil presiden maka diganti oleh tiga menteri, yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertahanan, Menteri Luar Negeri. Tetapi masa jabatan tiga menteri tersebut juga habis berbarengan dengan jabatan presiden.

Baca juga: Cerita Mahfud Tengah Malam Ditelepon, Megawati Marah karena Putusan PN Jakpus

"Terus apa, amendemen? Amandemen kalau PDI-P, NasDem, Demokrat dan partai lain tidak hadir dalam sidang amandemen itu ya nggak bisa mengambil keputusan. Menurut Undang-undang dasar harus dihadiri minimal 2/3 anggota, kalau tidak hadir karena tidak setuju, tidak ada keputusan. Di situlah negara akan kacau, tidak ada pemerintahan, tidak ada yang mengambil keputusan untuk mengendalikan negara ini," tegasnya.

Oleh karenanya pemerintah, imbuh Mahfud, akan terus mengikuti jadwal Pemilu 2024 yang telah ditetapkan bersama.

"Oleh sebab itu saya sampaikan bahwa pemerintah akan terus mengikuti jadwal pemilu yang telah ditetapkan bersama tanggalnya oleh KPU, oleh DPR dan oleh pemerintah," tandasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 23 September 2023: Pagi hingga Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 23 September 2023: Pagi hingga Siang Cerah Berawan

Yogyakarta
Gunung Merapi Keluarkan 148 Kali Guguran Lava Selama Sepekan, Suaranya Terdengar di Pos Babadan

Gunung Merapi Keluarkan 148 Kali Guguran Lava Selama Sepekan, Suaranya Terdengar di Pos Babadan

Yogyakarta
Dugaan Keracunan, Dinkes Gunungkidul Tunggu Hasil Uji Laboratorium Makanan

Dugaan Keracunan, Dinkes Gunungkidul Tunggu Hasil Uji Laboratorium Makanan

Yogyakarta
Kebakaran Lahan di Kulon Progo Kembali Berulang, BPBD: Akibat Bakar Sampah dan Membuka Ladang

Kebakaran Lahan di Kulon Progo Kembali Berulang, BPBD: Akibat Bakar Sampah dan Membuka Ladang

Yogyakarta
Tanggap Darurat Bencana Kekeringan, Pemkab Kulon Progo Siapkan 900.000 Liter Air untuk Warga

Tanggap Darurat Bencana Kekeringan, Pemkab Kulon Progo Siapkan 900.000 Liter Air untuk Warga

Yogyakarta
Ada 826 Lowongan PPPK Tenaga Pendidik di Pemda DIY, Paling Banyak untuk Guru BK

Ada 826 Lowongan PPPK Tenaga Pendidik di Pemda DIY, Paling Banyak untuk Guru BK

Yogyakarta
4 Tahun Lalu Sempat Bikin Heboh, Air Sumur Bor Tanpa Pompa Ini Masih Mengalir Deras meski Kemarau

4 Tahun Lalu Sempat Bikin Heboh, Air Sumur Bor Tanpa Pompa Ini Masih Mengalir Deras meski Kemarau

Yogyakarta
Ada Pasukan Gajah Saat Grebeg Maulud Keraton Yogyakarta, 'Drone' Dilarang Terbang

Ada Pasukan Gajah Saat Grebeg Maulud Keraton Yogyakarta, "Drone" Dilarang Terbang

Yogyakarta
Mbah Panut 'Simbah Nikah' Bertemu Cinta Lama di Usia 57 Tahun, Polisi Tertua akan Pensiun Tahun Depan

Mbah Panut "Simbah Nikah" Bertemu Cinta Lama di Usia 57 Tahun, Polisi Tertua akan Pensiun Tahun Depan

Yogyakarta
Orangtua Bocah 10 Tahun yang Meninggal Diduga Keracunan di Gunungkidul Takkan Menuntut

Orangtua Bocah 10 Tahun yang Meninggal Diduga Keracunan di Gunungkidul Takkan Menuntut

Yogyakarta
Diduga Keracunan Massal, Satu Anak di Gunungkidul Tewas

Diduga Keracunan Massal, Satu Anak di Gunungkidul Tewas

Yogyakarta
Hilang 3 Bulan, Kades di Blora Bantah Kabur karena Kasus Korupsi Dana Desa

Hilang 3 Bulan, Kades di Blora Bantah Kabur karena Kasus Korupsi Dana Desa

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 22 September 2023: Pagi hingga Malam Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 22 September 2023: Pagi hingga Malam Cerah Berawan

Yogyakarta
Kronologi Truk Tabrak Rumah di Solo, Berawal Hendak Menyalip lalu Oleng

Kronologi Truk Tabrak Rumah di Solo, Berawal Hendak Menyalip lalu Oleng

Yogyakarta
Pengakuan Orangtua Pembuang Bayi Kembar di Sungai Buntulan, Sleman

Pengakuan Orangtua Pembuang Bayi Kembar di Sungai Buntulan, Sleman

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com