Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlibat Kasus Pemerkosaan, ASN Gunungkidul Dipecat

Kompas.com - 25/10/2022, 12:29 WIB
Markus Yuwono,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA,KOMPAS.com- Bupati Gunungkidul Sunaryanta kembali memecat Aparatur Sipil Negara (ASN).  Pemberhentian dengan hormat bukan atas permintaan sendiri karena penjaga sekolah ini melakukan pemerkosaan dan pencabulan.

Selain pemecatan, Sunaryanta juga melakukan penurunan jabatan bagi ASN yang bercerai tapi tidak melaporkan.

"Satu ASN kena sanksi penurunan jabatan, satu lagi pemecatan," kata Sunaryanta saat dikonfirmasi di Kantor Pemkab Gunungkidul Selasa (25/10/2022).

Baca juga: KASN: 1.596 ASN Terbukti Melanggar Netralitas Terkait Pilkada Selama 2020

Dijelaskannya, sanksi diberikan kepada keduanya karena melanggar sumpah dan janji sebagai ASN.

"ASN harus bekerja lebih baik karena mereka digaji oleh masyarakat, mereka harus jadi teladan," kata dia.

Sunaryanta mengingatkan seluruh jajarannya untuk tidak melanggar hukum maupun melanggar kode etik profesi.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar menyampaikan kedua ASN itu adalah SN dan GN.

Adapun untuk GN merupakan terpidana kasus pemerkosaan dan pencabulan. Untuk kasus pemerkosaan sudah mendapat vonis hukuman 9 tahun penjara dari Mahkamah Agung (MA).

GN sudah divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Wonosari kasus pemerkosaan. Lalu mengajukan banding hingga kasasi ke MA. Namun vonis atas kasus pemerkosaan tersebut justru diperberat menjadi 9 tahun penjara.

"GN juga terlibat kasus pencabulan dan sudah divonis MA 4 tahun penjara," kata dia.

Pemberhentian penjaga sekolah ini sesuai dengan Pasal 247 PP 11/2017 tentang Manajemen PNS, sebagaimana diubah dengan PP 17/2020.

Baca juga: Mayat dengan Leher Terlilit Ditemukan di Nias, Diduga ASN Hilang Saat Dinas

Iskandar mengungkapkan GN sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Wonosari.

"Surat pemecatan sudah diberikan kepada yang bersangkutan," kata Iskandar.

Sementara SN yang bertugas di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) ini menerima sanksi karena bercerai namun tidak melaporkannya ke BKPPD.

Pemerintah memberikan sanksi sesuai Pasal 41 Peraturan Pemerintah (PP) 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ia juga dinilai melanggar PP 10/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, sebagaimana diubah PP 45/1990.

"Sanksinya adalah penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan alias setahun," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Komplotan Pencuri di Yogyakarta Ditangkap, Sehari Ganjal 10 Mesin ATM, Uang Rp 150 Juta Disikat

Komplotan Pencuri di Yogyakarta Ditangkap, Sehari Ganjal 10 Mesin ATM, Uang Rp 150 Juta Disikat

Yogyakarta
Jelang Desentralisasi Sampah, Pj Wali Kota: Pembangunan TPST 3R Karangmiri Mundur

Jelang Desentralisasi Sampah, Pj Wali Kota: Pembangunan TPST 3R Karangmiri Mundur

Yogyakarta
Tak Mau 'Snack Lelayu' Terulang Saat Pilkada, Ketua KPU DIY Minta Lebih Teliti

Tak Mau "Snack Lelayu" Terulang Saat Pilkada, Ketua KPU DIY Minta Lebih Teliti

Yogyakarta
Terdapat 3 Sengketa Pemilu, Penetapan Anggota Legislatif di DIY Terancam Mundur

Terdapat 3 Sengketa Pemilu, Penetapan Anggota Legislatif di DIY Terancam Mundur

Yogyakarta
Muncul dalam Penjaringan PDI Perjuangan, Soimah Tidak Bersedia Maju Pilkada

Muncul dalam Penjaringan PDI Perjuangan, Soimah Tidak Bersedia Maju Pilkada

Yogyakarta
Lansia di Kulon Progo Dibacok Residivis yang Cemburu Buta

Lansia di Kulon Progo Dibacok Residivis yang Cemburu Buta

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Pelihara Buaya dari Sekecil Tokek Kini 2 Meter, Pemilik Ngeri dan Serahkan ke BKSDA Yogyakarta

Pelihara Buaya dari Sekecil Tokek Kini 2 Meter, Pemilik Ngeri dan Serahkan ke BKSDA Yogyakarta

Yogyakarta
Saat Bansos Jelang Pilkada Jadi Perhatian Khusus KPU DIY...

Saat Bansos Jelang Pilkada Jadi Perhatian Khusus KPU DIY...

Yogyakarta
Pembebasan Lahan di IKN, AHY: Tidak Boleh Asal Gusur

Pembebasan Lahan di IKN, AHY: Tidak Boleh Asal Gusur

Yogyakarta
Soal Gugatan 'Snack Lelayu', KPU Sleman: No Comment, Kami Sampaikan pada Waktu yang Tepat

Soal Gugatan "Snack Lelayu", KPU Sleman: No Comment, Kami Sampaikan pada Waktu yang Tepat

Yogyakarta
Soal Posisi PDI-P Pasca-Pilpres 2024, Ganjar: Rasanya Iya, di Luar Pemerintahan

Soal Posisi PDI-P Pasca-Pilpres 2024, Ganjar: Rasanya Iya, di Luar Pemerintahan

Yogyakarta
Besok BPBD DIY Gelar Simulasi Gempa, Masyarakat Diminta Tidak Kaget

Besok BPBD DIY Gelar Simulasi Gempa, Masyarakat Diminta Tidak Kaget

Yogyakarta
Ganjar Pastikan Siap Turun untuk Pemenangan PDI-P pada Pilkada 2024

Ganjar Pastikan Siap Turun untuk Pemenangan PDI-P pada Pilkada 2024

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com