Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Sumbangan Sekolah di DIY Ditargetkan Selesai Pertengahan Oktober

Kompas.com - 26/09/2022, 22:30 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menargetkan penyelesaian Peraturan Gubernur (Pergub) soal pendanaan pendidikan selesai pada pertengahan Oktober 2022.

"Hari ini dibahas di biro hukum. Artinya sedang difinalisasi. Nanti setelah itu diajukan lewat Pak sekda. Mudah-mudahan bisa segera diimplementasikan setelah ditandatangani," kata Kepala Disdikpora DIY Didik Wardaya saat dihubungi wartawan, Senin (26/9/2022).

Ia menambahkan jika tidak ada halangan, pergub soal pendanaan pendidikan ini dapat disosialisasikan kepada sekolah dan masyarakat pada pertengahan Oktober.

"Ini paling tidak pertengahan Oktober sudah tidak ada perubahan lagi dan sudah bisa disosialisasikan," imbuh dia.

Baca juga: Pemprov DIY Susun Aturan Terkait Sumbangan Pembiayaan Pendidikan

Didik menerangkan bahwa pergub ini nantinya mengatur soal partisipasi masyarakat dalam pembiayaan pendidikan terutama mengatur soal sumbanhan masyarakat. Pergub ini khususnya akan mengatur di jenjang pendidikan menengah di DIY.

"Biaya pendidikan menengah itu kan ada BOS dan itu sifatnya belum mencukupi makannya ada APBD kita jumlah. Kita punya hasil penelitian, biaya pendidikan persiswa tiap tahun perjurusan kan ada. Tiap tahun kita hitung nah di situ nanti ada peran serta masyarakat," papar Didik.

Dia menambahkan bahwa peran serta masyarakat yang dimaksud adalah sumbangan yang diberikan oleh orangtua siswa kepada pihak sekolah. Adanya pergub pendanaan pendidikan nanti akan diatur batas atas sumbangan orangtua siswa.

"Masing-masing sekolah ya. Kan sifatnya tergantung dari kegiatan di sekolah masing-masing. Tentunya berbeda kan kegiatan masing-masing sekolah tidak sama persis. Dan kebutuhan dana untuk biaya operasional akan berbeda nanti kita buat atasan tertingginya," jelas dia.

Ia memastikan batasan yang akan ditentukan tiap sekolah tidak akan memberatkan orangtua siswa. Dia mengatakan adanya batas atas ini bertujuan agar satuan pendidikan lebih teratur dalam menerima sumbangan.

"Nanti di dalam pergub itu kita juga siapkan petunjuk teknis pelaksanakaan pergub tersebut," ucap Didik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPU Bantul Tetapkan 45 Nama Caleg Terpilih, Berikut Daftar Namanya

KPU Bantul Tetapkan 45 Nama Caleg Terpilih, Berikut Daftar Namanya

Yogyakarta
Pemkot Yogyakarta Terapkan Strategi Bermain Dakon untuk Antisipasi Penumpukan Sampah

Pemkot Yogyakarta Terapkan Strategi Bermain Dakon untuk Antisipasi Penumpukan Sampah

Yogyakarta
Mahasiswa yang Meninggal Usai Latihan Bela Diri Alami Luka di Usus, Diduga Akibat Tendangan

Mahasiswa yang Meninggal Usai Latihan Bela Diri Alami Luka di Usus, Diduga Akibat Tendangan

Yogyakarta
Rumah di Klaten Terbakar Saat Pemiliknya Shalat Jumat, Diduga Akibat Korsleting 'Charger' HP

Rumah di Klaten Terbakar Saat Pemiliknya Shalat Jumat, Diduga Akibat Korsleting "Charger" HP

Yogyakarta
Penjelasan BPS soal Nangka Muda Jadi Penyumbang Inflasi di Kota Yogyakarta

Penjelasan BPS soal Nangka Muda Jadi Penyumbang Inflasi di Kota Yogyakarta

Yogyakarta
UGM Telusuri Laporan Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah

UGM Telusuri Laporan Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah

Yogyakarta
Ditinggal Nonton Indonesia Vs Irak, Kandang Ternak di Gunung Kidul Hangus Terbakar

Ditinggal Nonton Indonesia Vs Irak, Kandang Ternak di Gunung Kidul Hangus Terbakar

Yogyakarta
Ini 45 Caleg Terpilih di Gunungkidul, Wajib Serahkan LHKPN Sebelum Dilantik

Ini 45 Caleg Terpilih di Gunungkidul, Wajib Serahkan LHKPN Sebelum Dilantik

Yogyakarta
YIA Jadi Satu-satunya Bandara Internasional di DIY-Jateng, Asita Minta Penerbangan Luar Negeri Ditambah

YIA Jadi Satu-satunya Bandara Internasional di DIY-Jateng, Asita Minta Penerbangan Luar Negeri Ditambah

Yogyakarta
Pengukuran Lahan Terdampak Pembangunan Tol Yogyakarta-YIA Mulai Dilakukan

Pengukuran Lahan Terdampak Pembangunan Tol Yogyakarta-YIA Mulai Dilakukan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Dikabarkan Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot di Partai Golkar, Singgih: Siapa yang Bilang?

Dikabarkan Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot di Partai Golkar, Singgih: Siapa yang Bilang?

Yogyakarta
Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Klaten

Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Klaten

Yogyakarta
Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Solo Balapan dan Purwosari

Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Solo Balapan dan Purwosari

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com