KULON PROGO, KOMPAS.com – Seorang Kepala Unit Pelayanan Cabang (UPC) PT Pegadaian (Persero) Brosot, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menjadi tersangka penyimpangan kredit senilai Rp 4,9 miliar.
Penyidik Kejaksaan Negeri Kulon Progo menaikkan status Kepala UPC berinisial Y (50), asal Yogyakarta, ini setelah perkara dinyatakan lengkap atau P21. Y merupakan tersangka tunggal dalam kasus ini.
“Ia mengakui semua dinikmati sendiri, sehingga dia akan menanggung kerugian sendiri,” kata Kepala Kejari Kulon Progo, Ardi Suryanto di kantornya, Senin (19/9/2022).
Baca juga: Oknum Kades di Blora Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Capai Rp 648 Juta
Penyimpangan kredit oleh Y berlangsung sepanjang 2019-2022. Ia melancarkan modusnya lewat beberapa program di UPC Brosot, seperti Gadai Flexi, program Krasida, gadai Mulai, Amanah dan Kreasi.
Kredit yang dicairkan dilakukan tersangka Y, dengan menggunakan data-data identitas nasabah pegadaian yang sudah tidak aktif atau data nasabah lama untuk mengajukan kredit fiktif tersebut.
Tersangka bahkan memanfaatkan 877 perhiasan di kantor unitnya untuk mencairkan kredit fiktif. Audit keuangan menemukan kerugian negara mencapai Rp 4,9 miliar.
Ardi mengungkapkan, Y memakai uang hasil korupsinya sendiri.
“Sedikit sedikit dipakai sendiri. Sehingga kita sekarang sedang melakukan pelacakan aset,” kata Ardi.
Kejaksaan berharap tersangka kooperatif untuk mengembalikan uang yang sudah diambil.
“Sehingga ada aset negara yang bisa kita selamatkan,” kata Ardi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.