Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bermodus Belikan Jajan, Tukang Becak di Yogyakarta Tega Cabuli 2 Bocah di Belakang Masjid

Kompas.com - 27/06/2022, 13:37 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria paruh baya berinisal DP (42) tega mencabuli dua anak di bawah umur. Pelaku melakukan perbuatan bejatnya di belakang Masjid, yang tak jauh dari rumah korban si Gedongtengen, Kota Yogyakarta.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta, Ipda Apri Sawitri menjelaskan, korban DP  berinisial AR dan IP yang masih berusia 5 tahun.

Pencabulan barawal saat pelaku yang berprofesi sebagai tukang becak tersebut pada 13 Januari 2022 menunggu penumpang disekitar Gedongtengen, Kota Yogyakarta.

Saat menunggu penumpang DP melihat dua orang anak yang akan membeli minuman di sebuah warung.Melihat kedua anak itu, DP lalu menyapa korban.

"Tersangka menyapa korban bertanya ke korban 'mau jajan?', lalu dijawab korban 'mau'. Lalu diambilkan beberapa jajan dan dibayar oleh tersangka dan korban diberi uang sebesar Rp 10.000," ujar Apri, ditemui di Polresta Kota Yogyakarta, Senin (27/9/2022).

Baca juga: Korban Pencabulan dan Pembunuhan Sadis di Jayapura Sempat Teriak Minta Tolong ke Pelaku

Setelah itu, tersangka mengajak kedua korban menjauh dari warung. Sesampainya di bekakang Masjid yang jaraknya cukup jauh dari warung dan keramaian, tersangka menciumi korban satu per satu.

"Di belakang Masjid itu seperti gang, pelaku menciumi pipi kanan dan kiri serta menjilati mulut korban," kata dia.

"Pelaku juga ngomong ke korban, 'kalau jajan lain kali ngomong sama om,' lalu korban pulang," jelasnya.

Sesampainya di rumah, salah satu korban ditanya oleh orangtua mendapatkan uang dari mana. Lalu oleh korban menceritakan apa yang dialaminya.

"Pelapor lalu melaporkan kejadian ini ke Polresta Yogyakarta," imbuhnya.

Apri menjelaskan motif tersangka melakukan aksinya karena mengaku menyukai anak kecil. Selain itu pelaku tak memiliki anak perempuan.

"Suka dengan anak, pengakuan dia suka anak perempuan karena anaknya laki-laki semua," kata dia.

Dari perbuatan tersangka barang bukti yang diamankan adalah pakaian milik korban, uang Rp 10.000, dan jaket milik tersangka yang digunakan saat kejadian.

"Tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang perlindungan anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 Milyar," katanya.

Sementara itu tersangka DP memgaku saat melancarkan aksinya dirinya dalam keadaan mabuk. Dia berdalih menyukai anak kecil.

"Sayang anak kecil, waktu itu saya enggak ngira pas mabuk saya. Reflek gendong terus ke depan," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Komplotan Pencuri di Yogyakarta Ditangkap, Sehari Ganjal 10 Mesin ATM, Uang Rp 150 Juta Disikat

Komplotan Pencuri di Yogyakarta Ditangkap, Sehari Ganjal 10 Mesin ATM, Uang Rp 150 Juta Disikat

Yogyakarta
Jelang Desentralisasi Sampah, Pj Wali Kota: Pembangunan TPST 3R Karangmiri Mundur

Jelang Desentralisasi Sampah, Pj Wali Kota: Pembangunan TPST 3R Karangmiri Mundur

Yogyakarta
Tak Mau 'Snack Lelayu' Terulang Saat Pilkada, Ketua KPU DIY Minta Lebih Teliti

Tak Mau "Snack Lelayu" Terulang Saat Pilkada, Ketua KPU DIY Minta Lebih Teliti

Yogyakarta
Terdapat 3 Sengketa Pemilu, Penetapan Anggota Legislatif di DIY Terancam Mundur

Terdapat 3 Sengketa Pemilu, Penetapan Anggota Legislatif di DIY Terancam Mundur

Yogyakarta
Muncul dalam Penjaringan PDI Perjuangan, Soimah Tidak Bersedia Maju Pilkada

Muncul dalam Penjaringan PDI Perjuangan, Soimah Tidak Bersedia Maju Pilkada

Yogyakarta
Lansia di Kulon Progo Dibacok Residivis yang Cemburu Buta

Lansia di Kulon Progo Dibacok Residivis yang Cemburu Buta

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Pelihara Buaya dari Sekecil Tokek Kini 2 Meter, Pemilik Ngeri dan Serahkan ke BKSDA Yogyakarta

Pelihara Buaya dari Sekecil Tokek Kini 2 Meter, Pemilik Ngeri dan Serahkan ke BKSDA Yogyakarta

Yogyakarta
Saat Bansos Jelang Pilkada Jadi Perhatian Khusus KPU DIY...

Saat Bansos Jelang Pilkada Jadi Perhatian Khusus KPU DIY...

Yogyakarta
Pembebasan Lahan di IKN, AHY: Tidak Boleh Asal Gusur

Pembebasan Lahan di IKN, AHY: Tidak Boleh Asal Gusur

Yogyakarta
Soal Gugatan 'Snack Lelayu', KPU Sleman: No Comment, Kami Sampaikan pada Waktu yang Tepat

Soal Gugatan "Snack Lelayu", KPU Sleman: No Comment, Kami Sampaikan pada Waktu yang Tepat

Yogyakarta
Soal Posisi PDI-P Pasca-Pilpres 2024, Ganjar: Rasanya Iya, di Luar Pemerintahan

Soal Posisi PDI-P Pasca-Pilpres 2024, Ganjar: Rasanya Iya, di Luar Pemerintahan

Yogyakarta
Besok BPBD DIY Gelar Simulasi Gempa, Masyarakat Diminta Tidak Kaget

Besok BPBD DIY Gelar Simulasi Gempa, Masyarakat Diminta Tidak Kaget

Yogyakarta
Ganjar Pastikan Siap Turun untuk Pemenangan PDI-P pada Pilkada 2024

Ganjar Pastikan Siap Turun untuk Pemenangan PDI-P pada Pilkada 2024

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com