YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta dan Bupati Kulon Progo dilantik pada hari ini, Minggu (22/5/2022).
Dua nama yang akan mengisi kursi kepala daerah tersebut adalah Sumadi sebagai Pj Wali Kota Yogyakarta dan Tri Saktiyana sebagai Pj Bupati Kulon Progo.
Sumadi menggantikan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti yang masa jabatannya habis hari ini, sedangkan Tri Saktiyana menggantikan Bupati Kulon Progo Sutedja.
Baca juga: Peringatan Hari Kebangkitan Nasional di Yogyakarta, Pasar Beringharjo Terpilih Jadi Lokasinya
Sumadi sebelum dilantik sebagai Pj Wali Kota Yogyakarta, merupakan Asisten Setda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum.
Sedangkan Tri Saktiyana yang mengisi sebagai Pj Bupati Kulon Progo, sebelumnya menjabat Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda DIY.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X berpesan kepada Pj Wali Kota Yogyakarta dan Pj Bupati Kulon Progo agar mempersiapkan dan menjalankan pilot project reformasi birokrasi tematik pengentasan kemiskinan yang digagas oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara.
Baca juga: Sultan HB X Minta Warganya Bijak soal Masker: Pandemi Masih Ada
"Pilot project ini, diharapkan dapat menghasilkan output berupa daerah percontohan praktik reformasi birokrasi tematik pengentasan kemiskinan yang baik, dengan outcome terwujudnya Reformasi Birokrasi Tematik Pengentasan Kemiskinan yang berkualitas pada pemerintah daerah," ujar Ngarasa Dalem dalam pidato sambutannya, Minggu (22/5/2022).
Dengan dilantiknya penjabat kepala daerah tersebut, Sultan berharap keduanya segera beradaptasi untuk bekerja dan berpartisipasi secara aktif dalam agenda pilot project tersebut.
"Dengan kondisi seperti itu, saya berharap, agar Penjabat Wali Kota Yogyakarta dan Penjabat Bupati Kulon Progo, dengan didukung semua perangkat daerahnya, dapat segera 'cancut taliwanda' untuk menyukseskan agenda-agenda daerah yang sangat penting dalam waktu dekat ini," katanya.
Sultan menambahkan untuk penjabat yang sudah dilantik tidak diperbolehkan untuk mencabut keputusan bupati wali kota yang sudah dikeluarkan sebelumnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.