KULON PROGO, KOMPAS.com – Ternak yang terjangkit penyakit kuku dan mulut (PMK) punya persyaratan khusus bila tetap akan dikonsumsi.
Mantan Kepala Bidang Kesehatan Hewan Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Kulon Progo, Drajat Purbadi mengungkapkan, penyembelihan hewan ternak sebaiknya dilakukan di tempat pemotongan hewan.
Dagingnya nanti bisa dikonsumsi, namun tulang dan jeroan diperlakukan tersendiri, yakni dimusnahkan, termasuk dengan cara dikubur.
“Ketika masih dalam keadaan hidup boleh disembelih di rumah potong hewan. Daging aman dikonsumsi. Jeroan dan tulang diperlakukan khusus seperti dikubur, karena sumber virusnya ada di sana. Yang diambil dagingnya saja,” kata Drajat ditemui saat serah terima jabatan dengan pengganti dirinya, Sudarmanto di kantor , Kamis (19/5/2022).
Drajat mengungkapkan, PMK tidak menular pada manusia. Namun, penyakit ini bisa merugikan masyarakat dalam skala luas bila tidak diatasi penularannya.
PMK kemudian ditakuti karena penyebarannya yang cepat, bila terjangkit maka ternak mengalami penurunan berat badan, produksi susu menurun dan akhirnya merugikan petani.
Sejauh ini, pemerintah mendeteksi dua kasus PMK di Kulon Progo. Kedua ternak terdiri dari satu domba dan satu sapi bunting yang berada di satu kelompok tani di Pedukuhan Diren, Kalurahan Pandowan.
Domba telah mati, sementara sapi dalam kondisi sehat. “Perlu dipantau ekskalasinya agar penanganannya disiapkan,” kata Drajat.
Karena kemunculan kasus itu, penyebarannya dideteksi melalui surveilans atau pengambilan sampel.
Baca juga: Dinas Pertanian Pastikan Hewan Ternak di Banten Aman dari PMK Jelang Idul Adha
Ditemukan lagi delapan suspek di kelompok tani pada pedukuhan lain di Pandowan. Delapan domba menunjukkan gejala PMK. Namun, luka sudah kering dan mau makan. Domba berada dalam satu kandang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.