KULON PROGO, KOMPAS.com – Penumpang pesawat tidak perlu menunjukkan surat hasil negatif Covid-19 melalui Rapid Tes Antigen maupun RT - Polyamerase Chain Reaction (PCR) di Bandar Udara Yogyakarta International Airport (YIA), Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kebijakan tersebut berlaku bagi calon penumpang pesawat yang sudah menerima vaksin dosis lengkap, yakni dosis satu dan dosis dua atau booster.
Walau demikian, calon penumpang harus memenuhi protokol kesehatan ketat lalu mengisi e-HAC Indonesia di aplikasi PeduliLindungi sebelum check-in tiket pesawat udara.
“Dulu, syarat terbang wajib menunjukkan negatif antigen atau PCR. Sekarang tidak (jadi syarat) bagi yang sudah vaksin lengkap,” kata Stakeholder Relation Manager YIA, Ike Yutiane melalui sambungan telepon, Rabu (9/3/2022).
Baca juga: Pasar Sentolo Baru di Jalur Yogyakarta – Bandara YIA Jadi Pusat Kuliner dan Oleh-oleh
Penerapan kebijakan berlaku sejak 8 Maret 2022 pukul 16.00 WIB.
Pemberlakuan seiring terbitnya Surat Edaran Kementerian Perhubungan RI Nomor 21 Tahun 2022 tentang syarat perjalanan udara rute domestik.
Surat Edaran itu menyebutkan, pengguna jasa penerbangan yang sudah menerima vaksin lengkap hingga dosis dua maupun booster, maka tidak lagi memerlukan rapid test Antigen atau RT-PCR sebelum keberangkatan.
Sebaliknya, mereka yang menerima baru dosis pertama, tetap wajib menunjukkan hasil negatif RT-Antigen yang berlaku 1x24 jam atau hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam.
Baca juga: Ada Patung Naga di Bandara YIA, Ini Makna Filosofinya
Wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 juga diperuntukkan bagi mereka yang tidak atau belum menerima vaksin karena kondisi kesehatan.
Dengan ketentuan, hasil negatif RT-Antigen berlaku 1x24 jam atau hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.