Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY, Irsyad Ade Irawan, mengatakan bahwa belum ditetapkannya UMP 2026 oleh Kemenaker menimbulkan kegelisahan.
Ketidakpastian penetapan UMP itu, kata dia, membuat buruh mempertanyakan komitmen pemerintah dalam memastikan upah layak.
“Pertama, kami dari MPBI DIY melihat bahwa molornya penetapan UMP dan UMK menimbulkan kegelisahan bagi buruh. Ketidakpastian ini membuat buruh mempertanyakan komitmen pemerintah dalam memastikan upah minimum yang sesuai kebutuhan hidup layak,” katanya saat dihubungi, Kamis (11/12/2025).
Menurut dia, apabila UMP dan UMK tidak segera ditetapkan serta belum ada kejelasan penghitungannya, para buruh khawatir soal waktu pembahasan yang tidak optimal.
“Ketika proses penetapan UMP atau UMK semakin mepet dan tidak jelas metode penghitungannya, tentu ada kekhawatiran bahwa ruang dialog menjadi tidak optimal. Saat waktu terlalu sempit, prosesnya cenderung formalitas dan tidak cukup memberi ruang pembahasan tentang kondisi riil buruh,” jelas Irsyad.
Tuntutan Buruh
Atas kondisi ini, MPBI DIY menyampaikan beberapa tuntutan.
Pertama, pemerintah pusat dan daerah segera menetapkan UMP atau UMK secara demokratis.
Pemerintah harus membuka data perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) serta variabel lain yang digunakan.
Kedua, penetapan upah wajib berpihak pada KHL, bukan hanya mengikuti formula yang berpotensi menekan nilai kenaikan upah.
“Cabut dan revisi regulasi yang melemahkan posisi buruh dalam penetapan upah, terutama kebijakan yang membatasi kenaikan upah dari tahun ke tahun,” lanjutnya.
MPBI DIY meminta dalam penetapan UMK atau UMP melibatkan serikat buruh secara penuh dalam semua proses perundingan, bukan sekadar memberikan ruang konsultasi simbolis.
“Pastikan tidak ada intervensi politik yang merugikan buruh dalam proses penetapan UMP atau UMK,” jelasnya.
Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Daerah Istimewa Yogyakarta, Timo Apriyanto, menegaskan bahwa kepastian regulasi menjadi hal yang sangat dibutuhkan oleh pengusaha.
“Jadi simpang siur, ya istilahnya. Ada yang menyampaikan menggunakan regulasi seperti kemarin PP 36 2021. Informasi terakhir akan ditetapkan presiden seperti tahun lalu,” ujarnya saat dihubungi pada Kamis (11/12/2025).
https://yogyakarta.kompas.com/read/2025/12/11/180437878/ump-2026-tak-kunjung-terbit-buruh-yogyakarta-resah-dan-khawatir-dialog