Berdasarkan pengecekan, ponpes tersebut telah memiliki izin penangkaran yang disahkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Kapolsek Gamping, AKP Bowo Susilo, menjelaskan bahwa rusa yang lepas adalah milik ponpes di Mlangi.
"Untuk rusa adalah milik salah satu ponpes di Mlangi," ujar Bowo saat dihubungi melalui chat WhatsApp pada Jumat (14/11/2025).
Bowo menegaskan bahwa ponpes tersebut telah memiliki izin penangkaran rusa secara legal.
"Dipelihara secara legal karena ada surat izin penangkaran dan sudah disahkan BKSDA DIY," ungkapnya.
Proses pencarian rusa yang lepas masih terus dilakukan.
Pencarian ini melibatkan personel Polsek Gamping dan BKSDA.
"Saat ini BKSDA dan Polsek masih melakukan pencarian. Ada informasi tadi pukul 16.20 WIB bahwa rusa tersebut terlihat di Dusun Baturan, Trihanggo, Gamping," pungkasnya.
Sebelumnya, kejadian ini menjadi viral setelah diunggah di media sosial Instagram.
Seorang pengendara mobil yang melintas di Jalan Kabupaten merekam video rusa yang berkeliaran dan hampir menabrak kendaraannya.
AKP Bowo membenarkan peristiwa tersebut.
"Iya betul. Kejadian tersebut di Jalan Kabupaten, Biru, Trihanggo, Kapanewon Gamping," ujarnya.
Bowo menambahkan bahwa hewan yang dilihat oleh pengguna jalan tersebut adalah rusa timor yang terlepas dari kandang pemiliknya.
"Hewan jenis rusa timor, lepas dari kandang pemiliknya," ucapnya.
https://yogyakarta.kompas.com/read/2025/11/14/212947278/polisi-pastikan-rusa-yang-lepas-dan-berkeliaran-di-jalanan-sleman