YOGYAKARTA, KOMPAS.com- Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengaku belum memiliki data pasti terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)—dulu dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB)—di seluruh pondok pesantren di wilayahnya.
Isu PBG di Pondok Pesantren ini mencuat setelah ambruknya mushala Ponpes Al Khoziny di Sidoarjo Jawa Timur, yang menyebabkan 54 korban meninggal dunia dan 13 lainnya masih hilang tertimbun reruntuhan.
Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag DIY, Aidi Johansyah, mengakui hingga kini pihaknya belum melakukan pendataan terkait PBG di ratusan ponpes di DIY.
“Belum mendata secara pasti apakah pesantren-pesantren kita di kita itu punya izin IMB (sekarang PBG) atau tidak. Belum mendata, secara pasti belum mendata,” ujar Aidi saat dihubungi, Senin (6/10/2025).
Aidi pun mengakui, sejauh ini Kemenag belum mensyaratkan kepemilikan PBG dalam proses perizinan pendirian pondok pesantren.
Namun, pihaknya telah mengusulkan agar izin bangunan menjadi syarat wajib pendirian ponpes.
“Kemarin ada rapat secara nasional dengan pak direktur, kita sudah menyampaikan ya memang harapannya sudah lama itu diusulkan agar izin pondok pesantren ada syarat untuk izin bangunan,” katanya.
Di DIY sendiri, terdapat 461 pondok pesantren dengan total sekitar 60 ribu santri. Namun, hingga kini Kemenag belum tahu berapa banyak yang memiliki izin bangunan resmi.
Aidi menjelaskan, sebagian besar bangunan pesantren di DIY didirikan secara swadaya masyarakat.
“Masih swadaya, kemudian ketika ada bantuan pemerintah mestinya hanya digunakan satu lantai dijadikan dua lantai karena keterbatasan anggaran begitu,” ujarnya.
Ia berharap ke depan, izin pendirian pondok pesantren dapat dilengkapi dengan dokumen PBG agar aspek keselamatan bangunan lebih terjamin. Namun, pendataan baru bisa dilakukan setelah ada instruksi resmi dari pemerintah pusat.
“Iya, yang jelas kita menunggu bagaimana pusat. Kita sudah sampaikan harapan kami seperti itu,” kata Aidi.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwi Panti Indrayanti, menegaskan bahwa semua bangunan publik, termasuk pondok pesantren, wajib memiliki PBG.
“Harus, kalau kita minta IMB kan suruh memperlihatkan desainnya seperti apa. Kalau itu (gedung) digunakan untuk publik harus ada asesmen dari dinas terkait,” ucap Made.
Ia menambahkan, pembangunan gedung publik seperti pondok pesantren sebaiknya dilakukan dengan pendampingan dari dinas teknis terkait untuk memastikan keamanan struktur.
“Ketika mau membangun, dari sisi strukturnya agak kompleks, sebaiknya berdiskusi dengan dinas terkait,” katanya.
Hanya 50 Pesantren Punya PBG
Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Dody Hanggodo menyebut, dari 42.433 pondok pesantren di Indonesia, baru 50 pesantren yang memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Hal itu disampaikan Dody usai insiden ambruknya Ponpes Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur beberapa waktu lalu.
“Kalau itu harusnya kan semua pesantren ada izin, dulu Izin Mendirikan Bangunan saat ini namanya berganti PBG. Nah, itu PBG kewenangannya tidak di pemda, kita koordinasi Kemendagri dan Kemenag. Karena ponpes di bawah Kemenag,” kata Dody, Minggu (5/10/2025).
https://yogyakarta.kompas.com/read/2025/10/06/161218278/ada-461-ponpes-di-diy-kemenag-tak-tahu-apakah-punya-imb-atau-tidak