Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta, Rajwan Taufiq, menyatakan bahwa sosialisasi mengenai kebijakan ini sedang berlangsung dan diharapkan dapat diterapkan pada akhir tahun ini.
“Sedang dalam proses sosialisasi, akhir tahun bisa berjalan,” ujar Rajwan Taufiq pada Rabu (1/1/2025).
Rajwan menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan pembahasan dengan Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta untuk merealisasikan pelarangan kantong plastik tersebut.
Kebijakan ini diambil berdasarkan masukan dari legislatif mengenai Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 40 Tahun 2024 tentang pengurangan penggunaan kantong plastik sekali pakai.
Dalam sosialisasi tersebut, konsumen diharapkan untuk membawa tas belanja sendiri.
Menurut Rajwan, saat ini sekitar 20 persen dari total sampah di Kota Yogyakarta merupakan sampah plastik, sementara produksi sampah harian di kota ini mencapai 300 ton.
“Kebijakan itu sesuai langkah Mas Jos kelima, yaitu memakai wadah berulang,” tambahnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi C DPRD Kota Yogyakarta, Bambang Seno Baskoro, juga mendorong Pemerintah Kota Yogyakarta untuk melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai.
Bambang menekankan bahwa Pemkot Yogyakarta telah memiliki Perwal Nomor 40 Tahun 2004 tentang Pengurangan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
Ia mengusulkan perlunya revisi pada peraturan tersebut, karena saat ini hanya mengatur pembatasan penggunaan kantong plastik sekali pakai, sehingga masih ada celah untuk produk daur ulang.
https://yogyakarta.kompas.com/read/2025/10/01/191221478/pemkot-yogyakarta-targetkan-pelarangan-penggunaan-plastik-sekali-pakai