YOGYAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria, menanggapi usulan aturan agar setiap warga negara hanya memiliki satu akun media sosial.
Usulan tersebut sebelumnya disampaikan oleh Sekretaris Fraksi Partai Gerindra, Bambang Haryadi.
"Jadi ini ada yang perlu diklarifikasi ya, satu akun, satu medsos. Ini mungkin maksudnya adalah kejelasan dalam soal registrasi yang menggunakan single ID," ujar Nezar Patria di UGM, Kamis (18/9/2025).
Nezar menjelaskan, single ID bukan hal baru karena sudah lama dicanangkan sejalan dengan tata kelola data di Indonesia, termasuk melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Satu Data Indonesia.
Aturan itu juga termuat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Identitas Kependudukan Digital (IKD).
"Jadi single ID itu merujuk kepada autentikasi dan verifikasi data kependudukan. Kenapa ini penting, ketika kita mau misalnya melakukan transaksi digital, itu kan harus ada verifikasi data, autentikasi data," jelasnya.
Menurut Nezar, penerapan single ID tidak membatasi jumlah akun media sosial yang dimiliki warga, selama autentikasi dan verifikasi dapat dilakukan.
"Nah terkait dengan medsos, kalau misalnya single ID dan digital ID ini bisa diterapkan, sebetulnya enggak masalah. Dia mau punya akun medsos satu atau dua atau tiga sepanjang autentikasi dan verifikasinya itu bisa dilakukan," urainya.
Ia menambahkan, sistem ini bertujuan mencegah penyebaran konten negatif tanpa pertanggungjawaban, sehingga ruang digital menjadi lebih aman.
"Jadi tidak ada pembatasan kebebasan berekspresi di sini. Ini hanya untuk memitigasi dari seluruh risiko kalau ada konten-konten negatif," pungkasnya.
https://yogyakarta.kompas.com/read/2025/09/18/152832978/soal-usulan-1-orang-1-akun-medsos-nezar-patria-maksudnya-single-id