YOGYAKARTA, KOMPAS.com – Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Prof. Iwan Satriawan menilai, aparat kepolisian perlu diberi kurikulum khusus yang menekankan pemahaman dalam menangani aksi demonstrasi.
Hal ini disampaikan Iwan merespons sejumlah laporan kekerasan yang dilakukan polisi saat menangani rangkaian demonstrasi besar-besaran di sejumlah daerah pada akhir Agustus hingga awal September lalu.
Menurutnya, pola pikir aparat dalam merespons aksi unjuk rasa masih keliru karena sering menempatkan diri sebagai alat kekuasaan, bukan pengayom masyarakat.
“Itu harus ada di mindset kepolisian. Supaya dia tidak menempatkan sepenuhnya bahwa mereka adalah alat kekuasaan yang harus memukul para demonstran,” kata Iwan yang juga Dekan Fakultas Hukum UMY, Rabu (17/9/2025).
Iwan menegaskan, kebebasan berpendapat dijamin UUD 1945. Polisi seharusnya melihat aksi massa sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara, bukan ancaman.
“Harusnya polisi menempatkan dirinya sebagai organ negara yang memberi ruang demonstran menyampaikan pendapat, apakah ke DPR, DPRD, atau pemerintah,” ujarnya.
Ia menambahkan, polisi bahkan bisa mendampingi massa aksi menuju tujuan penyampaian aspirasi, bukan justru menciptakan ketegangan melalui tindakan represif.
Lebih jauh, Iwan menekankan pentingnya kurikulum kepolisian yang mengajarkan bahwa kritik masyarakat terhadap pemerintah adalah hak warga negara.
“Rakyat yang menggaji pejabat, sehingga rakyat berhak bicara apakah pekerjaannya benar atau tidak,” ucapnya.
Namun, jika aksi menimbulkan kerusakan, Iwan menilai aparat cukup memberi tindakan peringatan secara terukur. “Kalau polisi posisinya mengayomi, dia akan disayangi masyarakat,” tuturnya.
https://yogyakarta.kompas.com/read/2025/09/17/203905478/pakar-hukum-umy-polisi-perlu-kurikulum-kebebasan-ekspresi-agar-tak-salah